Ketiga macam perbuatan ini adalah akibat dari pergaulan bebas dan berpacaran . Tindakan berpacaran dan bergaul bebas mendapat hukum dari lingkungan pelaku sendiri seperti mengalami kerugian waktu, harta benda, nama baik keluarga, sukar mendapat jodoh, putus asa, gila, edan, membunuh diri dan sebagainya. Sementara itu mungkin pula membawa orang kepada tindakan monosex, homosex atau lesbian. Sedangkan yang jadi hukuman bagi seseorang yang melakukan tindakan itu adalah sebagai berikut: 1. Monosex , yaitu perbuatan memenuhi kehendak syahwat secara sendiri, maka pelakunya akan menderita kekurangan gairah hidup, memencilkan diri dari masyarakat, pemalas, bertubuh lemah, lamban dalam segala pekerjaan yang dihadapi, badan kurus, kurang tidur, dan mungkin pula impotent. Semua ini akan jadi hukuman baginya sebagai pelaku perbuatan itu. 2. Homosex , yaitu perbuatan lelaki dengan lelaki lainnya untuk memenuhi kehendak syahwat tanpa perempuan maka hukuman bag...