Postingan

Menampilkan postingan dengan label ADTJH

159. Bagaimana pelaksanaan sedekah menurut Islam?

Gambar
Maksud kedua ayat suci itu ialah sebagai berikut  9/103,   9/60. ← (klik ayat) Dari kedua ayat suci diatas ini dapat diambil kesimpulan bahwa: Sedekah adalah bea - cukai - pajak yang dibicarakan pada soal no. 158.  «(Baca artikel)  Dengan sedekah itu dapatlah negara dibelanjai sebagai tambahan atas penghasilan perusahaan-perusahaan negara. “Engkau” yang terkandung pada ayat 9/103 ialah pimpinan Negara atau Kepala Negara yang bertanggung jawab penuh kepada rakyat umum atas setiap urusan Negara sebagaimana tercantum pada soal no. 156. Kepala Negara dengan bantuan pejabat pemerintah tertentu harus mamungut sedekah atau bea cukai pajak dari semua penduduk, karena dengan sedekah itu rakyat umum memperoleh kesucian yaitu bebas dari perkosaan penjahat, rasa takut dan cemas. Dengan sedekah itu juga rakyat umum dapat dicerdaskan melalui pendidikan dan pelajaran. Tugas mensucikan dan mencerdaskan rakyat tersebut adalah pekerjaan pemerintah dengan segala jawa...

2. Perlukah Hukum Terlaksana Dalam Kehidupan?

Karena hukum itu berarti peraturan undang-undang yang dengan istilah lain dalam Alquran disebut juga dengan " AIMAAN " sebagai dibicarakan pada soal no. 41 dan no.72, maka dia wajib terlaksana untuk kelangsungan hidup, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dalam hubungan diri dengan masyarakat dan hubungannya dengan ALLAH. "Tanpa hukum, hidup ini akan sengsara bahkan cepat jadi musnah".  Untuk diri sendiri, orang harus mengatur pangan, sandang, tempat tinggal, kesehatan dan keselamatannya. Sedangkan dalam lingkungan bersama dia membutuhkan peraturan yang harus berlaku seperti dalam kekeluargaan, pekerjaan, pendidikan dan kenegaraan. Sementara itu dia juga memerlukan peraturan tentang hubungan dirinya kepada ALLAH yang menciptakan segala yang ada untuk kehidupan dan kepada-NYA saja orang harus menyembah dan meminta tolng. Semua itu membutuhkan peraturan tertentu, dipatuhi dan dilaksanakan. Dengan peraturan undang-undang demikian, keamanan dan kesela...

115. Ramadhan orang disuruh istirahat atau ukuf dalam Masjid-masjid?, Libur?

Gambar
Pada ayat 2/187 ← (klik ayat)  memang terkandung perintah bahwa orang-orang Islam harus ber'ukuf dalam Masjid-masjid selama siang hari Ramadhan. Di Majid-masjid mereka melakukan Shalat, Zikir, analisa Alquran, istirahat dan sebagainya yang diridhoi Allah. Dari kandungan kitab suci ini dapat diambil kesimpulan: Bahwa selama bulan Ramadhan, orang-orang Islam mengurangi kegiatan ekonominya, karena pada malam  hari mereka berada di rumah bersama keluarga, sedangkan siang hari mereka ber'ukuf dalam masjid-masjid. Bahwa selama bulan Ramadhan, orang-orang Islam mengalami masa libur , kecuali mereka yang bertugas kenegaraan dan tugas-tugas lain yang bukan bersifat ekonomi pribadi untuk kelancaran roda pemerintahan. Orang-orang Islam harus bekerja untuk kepentingan ekonominya selama 11 bulan berturut-turut dalam setahun tanpa weekend atau libur mingguan. Semua itu harus mereka rencanakan dengan perhitungan tepat hingga  mereka sempat beristirahat selama satu bulan ...