PEREMPUAN

Ada dua kemungkinan yang menyebabkan kaum perempuan suka berpakaian menyolok pandangan:

(Pertama)
karena sudah terbiasa hidup dalam masyarakat sekuler dengan tradisi masyarakat diluar Islam. Kepada orang-orang itu tiada jalan kecuali menyatakan maksud Firman ALLAH secara jelas hingga mereka kembali kepada berpakaian yang diredhai. Itupun kalau benar mereka beriman dan mematuhi hukum Islam. 

(Kedua)
Karena memang syahwat kewanitaannya telah mendesak untuk bersuami. Terhadap perempuan ini hendaklah orang-orang berkeliling sama berusaha mencarikan suami:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢
24:32. Kawinkanlah janda/duda dari kamu dan orang shaleh dari hambamu dan sahayamu. Jika mereka melarat, ALLAH akan menyelamatkan mereka dengan kurnia-NYA. ALLAH luas lagi mengetahui.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣٣ 
24:33. Hendaklah sabar orang-orang yang tidak dapat nikah hingga ALLAH menyelamatkan mereka dengan kurnia-NYA. Dan orang-orang yang mencari ketetapan (nikah) dari yang dimiliki tata hukummu maka tetapkanlah mereka jika kamu ketahui ada kebaikan pada mereka, dan berilah mereka dari harta yang ALLAH berikan padamu. Jangan paksa bujang-bujangmu untuk mencari (nikah) itu jika mereka ingin terjaga (tinggal gadis) karena kamu mencari kesenangan hidup dunia. Siapa yang memqksanya maka ALLAH sesudah pemaksaan (menikah) itu pengampun penyayang.

Perincian mengenai maksud di atas ini ialah:

(1). Kawinkanlah janda atau duda di antara orang-orang Islam. Karena orang itu telah pernah menikah maka tidak baik jika dia dibiarkan tetap lajang. Ayat 24:32 adalah perintah bagi masyarakat Islam untuk melaksanakannya karena orang yang sudah jadi janda atau duda bahkan lebih berbahaya daripada yang belum pernah menikah dalam hal kestabilan pergaulan bersama. Karena itu hendaklah seorang janda atau duda cepat dicarikan jodohnya, dan kalau dia dalam keadaan miskin, maka ALLAH akan membantunya dalam kehidupan. Demikian hukum ALLAH lebih logis, praktis, dan sesuai dengan naluri manusia.

(2). Hamba atau sahaya pada Ayat 24:32 ialah para pekerja yang masih lajang belum pernah kawin. Orang-orang ini bukan “budak dan sahaya" menurut sejarah perbudakan pada anggapan umum, tetapi orang-orang muda pekerja yang mendapat upah untuk ongkos hidupnya. Mereka hendaklah dinikahkan, bahkan ini lebih praktis untuk kestabilan dan harmoni hidup mereka. ALLAH juga akan membantu mereka dengan kurnia-NYA. Maka pekerja yang sudah cukup umur, tidaklah wajar untuk hidup lajang berlama-lama. Mereka harus cepat menikah jika benar beriman pada hukum ALLAH.

(3). Sementara yang belum sempat beroleh jodoh, hendaklah bersabar hingga ALLAH membukakan kemudahan baginya, seperti pada Ayat 24:33. Tetapi hendaklah segera menikah jika dia telah berkesanggupan dan mendapat jodoh, tentang mana masyarakat keliling hendaklah juga merasa bertanggung jawab.

(4). 
Tetapi jangan paksa anak gadismu atau keluargamu yang masih gadis untuk menikah, jika dia enggan atau masih berniat untuk hidup gadis sampai pada waktunya. Namun jika dia dipaksa juga dengan alasan wajar, maka ALLAH memberi ampun tentang paksaan menikah itu. Pada Ayat 24:33 tersebut dapat dilihat adanya kebebasan berfikir atau memiliki pertimbangan bagi anggota keluarga.

Dari maksud Ayat 24:32 dan 24:33 dapat diketahui bahwa setiap lelaki yang sudah mulai dewasa dan berkesanggupan haruslah cepat menikah, karena dengan itu akan terjamin keselamatan dirinya dalam pergaulan masyarakat menurut martabat Islam, terbebas dari godaan setan dan dorongan syahwat kepada perbuatan keji dan yang mendekati zina. 
______ 
Artikel terkait

SUAMI

★ ★ ★ ★ ★ 
Seorang suami harus seLalu bertanggung jawab atas keselamatan keluarganya dalam bidang keamanan, pendidikan dan pertumbuhan dinyatakan dalam Ayat 4/34. 

Dia juga wajib berusaha dan bekerja untuk mendapat penghasilan, lalu mimbiayai perorangan hidup keluarganya berkepanjangan, 4/4, karena dia adalah pimpinan keluarganya dan memang memiliki derajat setingkat lebih tinggi daripada derajat perempuan, 2/228. 

Akan celakalah masyarakat yang mewujudkan emansipasi di mana lelaki dan perempuan berderajat sama tinggi, dan kecewalah rumah tangga yang mengharapkan belanja hidup dari pihak istri, sebab kedua macam kehidupan ini berlawanan dengan naluri manusia hakiki, juga bertantangan dengan hukum yang ditentukan ALLAH.

Seorang suami harus mempergauli keluarganya secara amar makruf nahi mungkar, sementara dalam berbuat dan berkata hendaklah yang mengandung pengertian baik saja. 

Dia harus mendidik anak-anak untuk mematuhi hukum yang diturunkan ALLAH, merencanakan masa depan anak-anaknya agar termasuk orang-orang yang menjalankan hukum ALLAH sebagai manusia berguna dalam masyarakat untuk keberuntungan hidup di dunia kini dan di Akhirat nanti. Ketentuan itu termuat dalam berbagai Ayat Alquran.

kedudukan lelaki pada tempatnya yang memang tinggi sederajat daripada perempuan; bahwa lelaki itu memang telah sanggup untuk jadi suami yang bertanggung jawab; Memang suamilah yang kemudian harus mengurus keluarganya terutama dalam bidang ekonomi.

Orang hendaklah memahami maksud adanya suami-istri menurut Islam bahwa mereka hendaklah berusaha menghasilkan anak-anak untuk generasi mendatang, bukan hanya untuk kepentingan syahwat dan makan minum suami istri semata. 

Pembiakan manusia ditentukan ALLAH secara logis melalui syahwat dan pernikahan, menghubungkan nenek-kakek, ibu-bapak dengan anak-cucu untuk kelanjutan hidup dalam sejarah tentang mana birth control atau pembatasan kelahiran sangat tercela sebagai perbuatan yang sengaja menantang fitrah dan ketentuan yang harus terlaksana.
______ 

GADIS

★ ★ ★ ★ ★ 
ALLAH telah menetapkan bahwa manusia harus berkembang biak bergenerasi melalui hubungan seksual antara suami istri. 

Hal ini sudah berlaku semenjak manusia pertama dalam daerah Tatasurya kita, dapat diperhatikan pada maksud Ayat 4/1:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ ۖ فَلَمَّا أَثْقَلَت دَّعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ ﴿١٨٩

7/189. DIA-lah yang menciptakan kamu dari satu diri (di planet Muntaha), dan menjadikan daripadanya suaminya untuk tinggal padanya. Ketika itu menutupinya hamillah dia dengan kandungan ringan, keduanya menyeru TUHAN mereka: “Jika ENGKAU beri kami anak shaleh, akan jadilah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.”

Memang demikianlah keadaannya, wajar dan logis. 

Kalau ALLAH menghendaki, DIA boleh saja menciptakan manusia ramai dari pertumbuhan benda lain, bukan dilahirkan ibunya, tetapi DIA menentukan adanya pernikahan, penghamilan, dan kelahiran generasi penerus karena dengan begitu manusia dapat diuji dalam hak dan kewajiban tentang amar makruf nahi munkar. 

Untuk kelangsungan hidup demikian, manusia sengaja dilengkapi dengan syahwat antara dua jenis dan alat kebutuhah secukupnya di permukaan planet, kemudian disempurnakan lagi dengan Firman yang mengandung tuntunan ke arah bahagia bersama. 

Secara lengkap tuntunan itu telah terkandung dalam Alquran.

Peraturan bagi suatu pernikahan dapat dilihat pada Ayat-ayat Suci tertentu, tetapi orang tidak pernah mendapatkan suatu perintah untuk menikahi gadis perawan, karena hal itu memang sudah menjadi kehendak syahwat semua lelaki. 

Perintah untuk nienikahi hanyalah termuat pada Ayat 4/3 agar lelaki yang berkesanggupan menikahi janda beranak yatim; 

Perintah untuk menikahkan tercantum pada Ayat 24/32, sementara Ayat 24/33 memberi keizinan menikah bagi para remdja sebagai realisasi dari maksud Ayat 4/1.

Jadi perintah untuk menikahi gadis remaja memang tidak diperlukan, yang ada adalah perintah kepada ibu bapak dan para pejabat untuk menikahkan para remaja yang sudah berkesanggupan. 

Dalam hal ini dapat dilihat susunan masyarakat yang dikehendaki Islam di mana kaum remajanya senantiasa hidup dalam pengawasan dan bimbingan tertentu, terhindar dari pergaulan bebas memenuhi kehendak syahwat.

UNGKAPAN CINTA

ALLAH mengetahui adanya perasaan cinta antara lelaki dan perempuan tertentu, dan mereka tidak dilarang menyatakan cintanya dengan lisan dan dengan tulisan asal saja dengan perkataan makruf, tidak berupa pergaulan bebas yang terlarang. 

Tetapi karena manusia itu sama memiliki syahwat tentang mana iman biasanya dikalahkan, maka suatu cara praktis ialah penjagaan disipliner dari orang tua pihak perempuan serta sikap membenci dalam masyarakat terhadap pacaran dan pertunangan. 

Jangankan manusia biasa, malah Nabi Yusuf pernah menaruh rasa cinta terhadap perempuan yang bukan istrinya, 12/24. tetapi dia tidak pernah bersikap ke arah pergaulan bebas terlarang.

Orang tidak dilarang menyatakan rasa cintanya asal saja dengan tertib sopan yang baik, dan itupun haruslah berupa pinangan langsung dengan arti bersedia untuk menikah dengan kemampuan biaya dan fisik sempurna, bukan untuk main-main sekedar cinta lepas bebas selaku berpacaran, dan bukan pula untuk pertunangan resmi atau tidak resmi dengan arti menjanjikan waktu nikah pada waktu mendatang karena belum berkesanggupan waktu itu. 

Dalam menyatakan rasa cinta, Alquran memberikirn contoh tentang kejadian yang berlaku pada diri Nabi Musa, 28/24 dan 28/25.

Jadi Alquran memberikan contoh betapa Nabi Yusuf yang juga memiliki syahwat dan rasa cinta terhadap perempuan yang bukan istrinya, tetapi beliau tetap bertahan dengan imannya pada hukum ALLAH agar tidak bergaul bebas walaupun dalam suasana yang sangat pelik berduaan dalam kamar karena didatangi oleh perempuan tersebut:

وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَن نَّفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ ۚ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ ۖ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ ﴿٢٣

12/23. Dia dibujuk tentang dirinya oleh perempuan yang dia dalam rumahnya, yang menutupkan pintu-pintu dan mengatakan: "Bagaimana keadaanmu?" Dia berkata: "Semoga ALLAH melindungi. DIA TUHAN-ku yang membaikkan tempat tinggalku, tidaklah akan menang orang-orang zalim.

وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ ۖ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَن رَّأَىٰ بُرْهَانَ رَبِّهِ ۚ كَذَ‌ٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ ﴿٢٤

12/24. Sungguh perempuan itu telah bergerak padanya dan dia bergerak pada perempuan itu kalau dia tidak melihat alasan dari TUHAN-nya. Seperti itulah, agar KAMI elakkan dari padanya kejahatan dan kekejian. Bahwa dia termasuk hamba-hamba KAMI yang dikhususkan.

قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ ۖ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُن مِّنَ الْجَاهِلِينَ ﴿٣٣ 

12/33. Dia berkata: "TUHAN-ku, penjara lebih menarik kepadaku daripada yang mereka seru aku padanya. Jika ENGKAU tidak elakkan aku dari tipuan mereka, aku akan condong kepada mereka dan termasuk orang-orang bodoh.”
______ 

JANDA

★ ★ ★ ★
Perempuan ini hendaklah dinikahi oleh lelaki yang berkesanggupan sebagai sikap bersusila tinggi dalam sosial ekonomi masyarakat, hingga dengan demikian keadaan janda terpelihara dari kekurangan kebutuhan hidup dan dari petualangan tanpa pelindung zahir batin.

Hal ini sekaligus mengurangi kemungkinan lacur yang sangat berbahaya.

Memang menikahi janda sangat berat bagi pemuda, terutama sekali bagi mereka yang menganggap pernikahan sebagai jalan pelepas kehendak syahwat.

Tetapi bagi lelaki yang lebih mementingkan keredhaan ALLAH serta keselamatan umum, maka menikahi janda selaku istri pertama mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya dan rumah tangganya.

Hal ini dulunya telah dilakukan oleh Muhammad sewaktu berumur 25 tahun, menurut catatan sejarah, telah menikahi janda berumur 40 tahun selaku istri pertama.

Walaupun ketika itu beliau belum jadi Nabi, tetapi telah birsikap sesuai dengan maksud Firman ALLAH yang termuat pada Ayat 4/3 dan 24/33.

Seterusnya tentang pernikahan di antara para remaja sebagaimana umumnya, tercantum pada Ayat 24/33.

Masing-masing diri sama memiliki syahwat yang saling membutuhkan.

Jika perintah pada Ayat 2/223 dilaksanakan maka suami istri akan bebas dari bujukan luar, tipu daya setan, dan perbuatan serong.

Rencana ALLAH untuk membiakkan manusia tidak terhalang seperti yang tercantum pada Ayat 4/1.

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...