Poligami Islam
Monogami yaitu lelaki beristri seorang perempuan saja berdasarkan Ayat 24/32 dan Ayat Suci lain sebagaimana lazimnya berlaku dalam masyarakat Islam. Sementara poligami adalah lelaki beristri sampai empat perempuan dan tidak boleh lebih berdasarkan satu-satunya Ayat 4/3 yaitu menikahi perempuan janda beranak yatim, dengan syarat bahwa lelaki itu berkesanggupan dalam bidang fisik dan ekonomi untuk memelihara dan membelanjai anggota keluarganya selaku suami, sebagai bapak kandung, dan selaku bapak tiri. Dari ketentuan ALLAH pada Ayat 4/3 dan 4/129 dapat diambil kesimpulan bahwa keizinan berpoligami bagi lelaki berkesanggupan hanyalah menikahi janda beranak yatim yang kepadanya dipentingkan pemberian bantuan dan perawatan sebagai anggota keluarga. Suami tidak mungkin benar-benar berbuat adil di antara istrinya yang lebih dari seorang, terutama dalam hubungan batin, karenanya nyatalah keizinan berpoligami bagi lelaki bukan untuk menikahi beberapa perempuan yang disukai karena cant...