KETETAPAN YANG TELAH DITENTUKAN


Orang tidak akan mendapatkan kontradiksi antara ayat-ayat Alquran dengan yang kejadian dalam perkembangan sejarah manusia. Jika orang belum dapat memahaminya maka bukanlah Alquran yang keliru, tetapi orang itulah yang belum mendalami ketentuan Firman-firman ALLAH.
Suatu hal yang harus diketahui yaitu tentang perbedaan nyata antara Hukum yang diturunkan ALLAH dalam Alquran dari hukum yang disusun oleh manusia sendiri, bahwa:

Pertama:
  1. Hukum yang tercantum dalam Alquran sudah berumur 14 abad lebih, terhitung dari permulaan tahun Islam, mulai dari pertama kalinya Fiman ALLAH diturunkankepada Muhammad di Maakkah. Hukum itu dinyatakan berlaku sampai keujung zaman kehidupan manusia tanpa batas waktu.
  2. Hukum yang tercantum dalam Alquran sudah diturunkan ALLAH  sebelum kejadian ataupun sebelum adanya peristiwa yang bersangkutan dengan hukum itu, dan hukum itu sendiri tak pernah berlantungan sesamanya begitupun dengan peristiwa yang berlaku didunia, seterusnya tak pernah bertentangan dengan capaian pemikiran wajar manusia berilmu. Sebagai contoh diantara lain sebb :
Di bidang makanan: 
Ayat 5/3 sudah lama menyatakan agar darah jangan dimakan, barulah diketahui orang pada abad ke 14 sesudahnya bahwa darah itu minimal mengandung 100 macam hama penyakit, dan menimbulkan sikap bengis serta kelemahan otak bagi yang memakannya.

Dibidang kesehatan: 
Ayat 2/183 sudah lama menyuruh orang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan, sebulan dalam setahun, barulah beberapa abad Kemudiannya manuia menegetahui bahwa puasa itu memang berfaedah bagi kesehatan fisik dan mental. Begitupun meneganai madu lebah yang tercantum pada ayat 16/69. 

Dibidang fisika: 
Ayat 24/35 sudah lama menyatakan bahwa sinar adalah wujud non-partikel yang sifatnya memanaskan setiap yang disentuhnya, barulah pada abad 14 kemudiannya diketahui orang kebenaran itu, tetapi menamakan sinar tersebut dengan gelombang elektro magnet, padahal sebelumnya Einstein menyetakannya sebagai partikel elektron.

Dibidang science: 
Ayat 43/13 menyatakan penerbangan antar planet (pulang pergi) hanyalah dapat dilaksanakan dengan memakai piring terbang yang menolak daya gratifikasi atau menghilangkan daya itu. Ayat 42/29 menyatakan bahwa planet2 lain juga berpenduduk. Dan ayat 53/17 menyatakan bahwa antar planet tak mungkin melampaui planet Muntaha sebagai planet ketujuh diatas orbit Bumi. Semua itu sudah lama dinyatakan dalam Alquran, tetapi barulah kini diketahui dan disadari orang kebenarannya.

Kedua:
  1. Hukum yang disusun manusia sifatnya relatif, dan perincian serta pelaksanaannya berlainan pada kebanyakan negara.
  2. Hukum yang disusun manusia adalah akibat dari sesuatu peristiwa, yaitu setelah suatu kejadian berlaku, barulah hukum tentang kejadian itu disusun, dan itupun untuk masa waktu relatif pendek bahkan tak lama kemudian dirobah lagi dengan yang dirasa lebih baik. Sebagai contoh diantara lain sbb.:
Menegani zina, homosex dan lesbian: 
Manusia menyusun hukum tentang perbuatan keji itu dimulai pada beberapa abad sesudah Alquran diturunkan, padahal semua itu telah dinyataakan sangat berbahaya dan harus dijatuhi hukuman tertentu, tercantum pada ayat 4/15, 4/16, dan 24/2. 

Mengenai demokrasi: 
Manusia barulah menyusun hukumnya sesudah 12 abad diturunkan Alquran, padahal ketentuan itu telah tercantum pada ayat 42/38, bahwa segala urusan yang menyangkut dengan masyarakat umum hendaklah diputuskan secara musyawarah.

Mengenai korupsi: 
Manusia barulah menyususn hukum tentang kejahatan itu pada abad 14 sesudah Alquran diturunkan, padahal hukumnya sudah tercantum pada ayat 5/38. Perbuatan korupsi tergolong pada pencurian yaitu perbuatan memindahkan sesuatu milik orang lain untuk dimiliki tanpa izin.

Mengenai Shalat: 

Ada orang yang menyatakan bahwa kalau nanti manusia telah sampai di permukaan Bulan barulah dicarikan atau disusun hukum Shalat untuk disana, padahal ayat 22/41 sudah menetapkan bahwa Shalat hanya diwajibkan dipermukaan Bumi, dan ayat 2/148 begitupun selanjutnya ayat 2/150 menyatakan bahwa Shalat wajib dilakukan dipermukaan setiap planet karena disana ada pula Kiblat Shalat seperti uang ada di Makkah, permukaan Bumi ini.

Dari semua itu dapat diketahui bahwa hukum yang terkandung dalam Alquran sesungguhnya benar, logis, dan berfungsi untuk seluruh zaman, maka siapa yang mengelakan diri daripadanya pasti akan menemui akibat yang menimbulkan penyesalan. H.20

WAKIL TUHAN

ALLAH tidak menjadikan orang segala tahu, luas ilmu mengenai semua masalah. ALLAH tidak menjadikan wakil-NYA dalam masyarakat manusia, karena DIA selalu ada pada setiap orang bahkan lebih dekat padanya daripada urat leher orang itu sendiri.

Bagi tuntunan hidup di dunia telah ada ketentuan-NYA terkandung dalam Alquran yang menjelaskan segala soal jika orang sudi memperhatikan. Begitu pula ALLAH tidak menjadikan penghubung antara manusia dan DIA. Setiap diri dapat berhubungan langsung dengan DIA untuk menanyakan dan meminta segala sesuatu, sementara jawaban dan pemberian-NYA sudah tercantum dalam Alquran.

Karena itu janganlah berlagak wakil Tuhan dalam menyampaikan ajaran agama, begitupun jadi penghubung, dan memang kependetaan tidak berlaku dalam Islam.

ALLAH juga tidak menjadikan perbedaan kasta di antara manusia ramai, tiada yang tinggi derajat antara sesamanya. Manusia dilahirkan sama dalam derajat, walaupun dia anak Nabi, anak raja, ataupun anak seorang kuli miskin, karena yang mulia menurut penilaian ALLAH ialah mereka yang lebih insaf mengenai kehidupan dunia kini, 49/13.




Hal ini hendaklah lebih diperhatikan oleh para Da'i dan guru agama agar tidak timbul perbedaan kasta di antara orang-orang beriman. Semua Mukminin itu bersaudara tanpa kasta dengan sikap mana penyiaran pengetahuan agama lebih serasi dan efektif.

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...