WARISAN
Islam tidak mengizinkan hidup individualistis, juga sangat membenci pertengkaran yang disebabkan harta benda, karena itu harta warisan harus dibagi dalam keluarga si mati menurut persentase tertentu. Tetapi sebelum itu ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan dalam keluarga sehubungan dengan ekonomi yaitu: 1. Bahwa anak-anak belum dewasa harus selalu dalam tanggungan ibu bapaknya, dan ongkos hidup sehari-hari harustah menjadi tunggungan si bapak, bukan tanggungan si ibu yang mengurus keadaan dalam rumah tangga. Kepada anak-anak tidak boleh diberikan harta untuk mereka miliki secara pribadi, dan kalau ada hartabenda harus jadi miliknya, barulah diberikan kepadanya sesudah anak itu mencapai umur dewasa. 2. Perempuan-perempuan dewasa harus bersuami dalam masyarakat Islam. Jika ada perempuan janda, maka anggota keluarga dan para tetangga harus sama bergiat mencarikan jodoh jadi suami perempuan tersebut. Dengan ketentuan nomor 2 di atas ini dapatlah dipahami bahwa pe...