Bulan

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَ‌ٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ﴿٣٦
9:36. Bahwa bilangan bulan pada ALLAH duabelas bulan dalam ketetapan ALLAH pada hari DIA ciptakan planet-planet dan Bumi, diantaranya ada empat bulan terlarang. Itulah agama kukuh maka jangan zalimi dirimu padanya. Perangilah orang-orang musyrik seluruhnya sebagaintana mereka memerangi kamu seluruhnya, ketahuilah bahwa ALLAH bersama orang-orang insaf.

Bilangan bulan di atas ini ialah untuk masing-masing tahun, baik dulu kala maupun kini, setiap bulan ditandai dengan timbulnya Hilal atau Bulan Sabit di ufuk barat setelah Magrib, keesokannya tampak semakin jelas dan berupa Bulan Penuh setelah 14 hari, selanjutnya menyusut berupa Hilal terbalik dan menghilang di angkasa fajar setelah 29 hari untuk timbul kembali bagi bulan berikurnya.

**Tetapi kenapa 12 dan kenapa tidak 10, 14, 19 dan lain-lainnya?
Di sinilah terdapat salah satu di antara berbagai bukti lain yang menyatakan kepalsuan teori di luar Islam. Mereka tidak memiliki dasar untuk menentukan 12 bulan dalam setahun kecuali meniru jumlahnya dari ajaran Islam. Mereka berbulan baru tidak pada waktu Hilal Bulan, begitupun bertahun baru tanpa dasar.

ALLAH menentukan jumlah bulan yang 12 itu berdasarkan orbit Bumi dalam lingkaran oval di mana ada titik Perihelion dan titik Aphelion. 345 derajat gerak Bumi keliling Surya, di mana ada kedua titik tadi, dinamakan 1 tahun yang terdiri dari 12 bulan.Jadi 12 bulan menurut Ayat 9:36 adalah lama waktu yang dipakai Bumi dalam mengorbit dari Perihelion ke Aphelion dan sampai kembali di Perihelion, dalam masa mana berlangsung 12 kali orbit Bulan keliling Bumi. Kini penanggalan demikian dinamakan orang dengan Qamariah berdasarkan orbit Bulan sekalipun di dalamnya orbit Bumi juga memegang peranan penting.

Nama ke-12 bulan itu ialah Muharram, Shafar, Rabi'ul Awwal, Rabi'ul Akhir, Jumadil Awwal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Syawal, Zulkaedah, dan Zulhijah. Diantaranya ada empat dinamakan bulan terlarang yaitu Zulkaedah, Zulhijah, Muharram dan Rajab. Selama bulan terlarang itu, orang dilarang berperang kecuali kalau diserang, juga dilarang membunuh binatang darat buruan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk yang kini disebut orang suaka margasatwa; disebutkan pada Ayat 2:217, 9:2 dan 5:96. Empat bulan terlarang tadi tentulah juga sudah berlaku semenjak purbakala sampai pada zaman Nuh, Ibrahim, Musa dan masa kini hingga menjadi tradisi berkelanjutan, dan kita tidak mengetahui alasan penamaannya, tetapi adanya dapat difahami dari beberapa Ayat Suci, di antara lain ialah Ayat 2:197 yang menerangkan pelaksanaan ibadah Haji. Penamaan keempat bulan terlarang itu telah kita terima sambung bersambung selaku Uswah Hasanah.

Dalam Alquran, tahun penanggalan yang berhubungan dengan orbit Bulan keliling Bumi dan orbit Bumi keliling Surya dinamakan dengan SANAH yang kini disebut tahun Qamariah, sementara yang berhubungan dengan musim dinamakan dengan 'AAM yang kini disebut tahun Syamsiah atau Solar Year. **199

3. Apakah contoh-contoh yang termasuk hukum pokok dan hukum tambahan?

1. Hukum pokok atau yang disebutkan muhkamat pada ayat 3/7 adalah seperti yang dimaksud pada ayat 2/175, 5/5, dan 6/145 dimana dinyatakan bahwa orang tidak boleh memakan darah, karena darah itu berbahaya bagi pertumbuhan diri dan mental dalam hubungannyadengan masyarakat.

Pada ayat 4/15 dan 4/16 dinyatakan orang dikarang melakukan perbuatan lesbian dan homosex, lalu diberitahukan dengan ancaman hukuman, karena perbuatan itu mengakibatkan kemusnahan total ataupun paling kurang kemelaratan hidup pribadi.

Pada ayata 24/2 dan 24/3 dinyatakan bahwa orang tidak boleh berzina, juga diberikutkan dengan sangsi hukum, karena perbuatan itu secara nyata dapat menimbulkan penyakit berbahaya serta mendatangkan keresahan dan kekecewaan hidup bermasyarakat didunia kini.

Pada ayat 106/3 dan 2/149 dinyatakan bahwa manusia harus menyembah ALLAH dengan menghadapkan Shalat kearah Ka'bah di Makkah, dan Tuhan tidak boleh diserikatkan. hanya dengan menyembah kepada-NYA saja kehidupan ini muka planet ini dapat berlangsung lancar dan makmur, begitupun dengan menyembah kepada-NYA akan terdapat kebahagiaan kekal abadi pada kehidupan yang pasti berlaku di akhirat.

Semua contoh yang diatas ini adalah bahagian dari hukum Pokok tertulis nyata dalam Alquran. Siapa yang mengingkari hukum itu akan celaka dan pasti mengalami penyesalan yang berkepanjangan.

2. Namun dalam Alquran sendiri termuat hukum tambahan atau mutasyabihat pada ayat 3/7, juga disebut dengan keterangan-keterangan dari petunjuk pada ayat 2/185. Pada umumnya hukum tambahan itu bersifat ilmiah yang sebenarnya harus diselidiki dan hanya diketahui oleh orang-orang berilmu atau para sarjana yang kemudian menerangkannya kepada masyarakat ramai untuk dilaksanakan, sebagai dimaksud oleh 2/143 jo. 41/3. Memang benar bahwa Alquran itu mengandung keterangan bagi setiap problem hidup, tetapi haruslah diperhatikan dan dipelajari dengan seksama. 16/89, dan 54/17.

Orang dilarang memakan darah karena berbahaya sebagai tercantum pada hukum pokok, maka orang yang dilarang memakan setiap binatang yang kebiasaan kebutuhan hidupnya memakan darah. Hal ini tetulah berdasarkan qiyash atau mutasyabihat sebagai hukum tambahanyang diketahui para sarjana kemudiannya sesudah menemukan bahayanya. Selaku bukti bagi binatang yang tak boleh dimakan itu ialah alat pembunuh yang dimiliki dirinya berupa taring, racun bisa dan sebagainya. Ketentuan ini tidak dinyatakan secara terang dalam Alquran.

Orangharus mencegah atau setidaknya melaporkan kepada penjaga keamanan bahwa telah berlaku kejahatan atau perbuatan mesum yang dilihatnya. Sebaliknya dia dilarang memberi kesempatan bagi berlakunya ataupun kemungknan terlaksananya sesuatu kejahatan. Hal ini tidak tertulis dalam Alquran secara nyata, kecuali menyuruh orang berbuat amar makruf nahi mungkar sebagaimana tercantum pada ayat 3/104.

Orang disuruh atau dizinkan memakan yang halal yang baik menurut hukum Alquran, tetapi tidak menerangkan mana-mana saja makanan yang baik itu. Barulah orang-orang berilmu yang dapat menentukan mana makanan yang baik bagi pertumbuhan fisik dan mental manusia. Sementara itu orang dilarang memakan sesuatu yang mungkin mendatangkan bahaya bagi kesehatan diri.

Mengenai masalah yang halal yang baik tentang makanan, termuat pada ayat 2/168. Yang demikian juga berlaku pada masalah-masalah lain seperti pada bidang geology, astronomy dan sebagainya. Semua termasuk golongan hukum tambahan.

Ayat 5/105 menyatakan bahwa keadaan seseorang terserah pada orang itu sendiri, dan ayat 11/7 menerangkan bahwa kehidupan di dunia kini adalah pengujian bagi kesadaran dan kecerdasan seseorang. Kedua ayat suci ini dapat dijadikan dasar untuk berlakunya hukum tambahan atay yang tidak tertulis nyata. Seterusnya ayat 39/18 menyatakan bahwa orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang baiknya, tentunya mengenai hal-hal yang terkandung dalam Alquran, maka itulahorang-orang yang ALLAH tunjuki dan itulah orang-orang penyelidik.

...

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...