158. Dari mana pemerintah mendapatkan perbelanjaan negara?

Dalam masyarakat Islam pemerintah berusaha mendapatkan perbelanjaan untuk seluruh aparatnya atau untuk kelancaran hidup bernegara dari sumber-sumber yang halal dan yang baik menurut hukum Islam. Karenanya pemerintah tidak akan mengizinkan adanya 
Obyek-obyek pariwisata, berbagai pekan raya atau keramaian, hotel-hotel indah untuk para tourist, night club atau steambat, undian berhadiah dan sebagainya. 
Berbagai ragam keizinan diatas yang dianggap mungkin jadi sumber penghasilan tetapi tidak halal dan kurang baik menurut hukum Islam.


Yang menjadi sumber penghasilan bagi negara sebagaimana yang harus diusahakan oleh pemerintah ialah :

1. Bea 
yaitu imbalan jasa yang harus dibayar oleh setiap pemakai secara langsung. Hal ini berbentuk sewa, karcis atau tiket dan sebagainya.
  • a) Yang termasuk istilah sewa ialah seperti pembayaran yang harus diterima pemerintah dari penyediaan pasar, kendaraan darat, tempat parkir, dan sebagainya.
  • b) Yang termasuk karcis atau tiket ialah seperti pembayaran yang harus diterima pemerintah dari penyedian alat-alat angkutan udara dan laut. Dalam hal ini tidak termasuk tontonan atau berbagai pertunjukkan yang sesungguhnya harus ditangani pemerintah sendiri untuk rekreasi dan penambahan ilmu serta kesadaran rakyat banyak. Segala macam pertujukkan ataupun tontonan hanyalah dilaksanakan oleh pemerintah, dan diizinkan mengadakannya kepada rakyat umum untuk menjaga kemurnian mental masyarakat dari pengaruh-pengaruh asing yang merusak.

2. Cukai 
yaitu pembayaran yang harus diterima pemrintah dari pemilik barang dagangan pada mana para pembeli mengalami tambahan harga bagi barang-barang import dan oxport.
  • c) Cukai import ialah pembayaran yang harus diterima pemerintah dari orang-orang yang memasukkan barang dagang dari luar negeri. Mungkin hal ini merugikan rakyat umum tetapi sebaliknya menjadi dorongan untuk meningkatkan kemumpuan mewujudkan semua barang-barang yang dibutuhkan. Juga menjadi paksaan bagi produsen asing untuk manekan harga barang-barang produksinya agar dapat dibeli oleh masyarakat Islam.
  • d) Cukai export ialah pembayaran yang harus diterima pemerintah dari orang-orang yang membawa atau mengirim barang dagangan ke luar negcri. Mungkin hal ini menimbulkan kelemahan usaha-usaha export, tetapi sebenarnya tergantung pada kebutuhan luar negeri atas barang-barang itu, dan juga menjadi dorongan bagi para produsen dalam negeri untuk meningkatkan mutu produksinya.

Ingatlah bahwa pembayaran cukai tidak dikenakan pada barang-barang produksi dalam negeri yang khusus dipakai atau dibeli oleh rakyat sendiri. Namun semua produksi itu haruslah dibawah pengawasan dan keizinan dari pemerintah sembari memberi kesempatan berkembang dan bimbingan bagi produksi yang efektif, halal dan baik, semetara itu tak membiarkan adanya produksi-produksi yang terlarang menurut hukum Islam.

3. Perusahaan-perusahaan negara 
yaitu yang menghasilkan jasa untuk pemakaian dalam negeri dan yang dikirim ke luar negeri. Hal-hal ini tentunya terdiri dari perusahaan vital seperti:
  • e) Segala macam pertambangan di darat dan di laut.
  • f) Segala macam perusahaan angkutan dilaut dan diudara.
  • g) Perusahaan air minum dan listrik. 
Semua yang tercantum pada e, f dan g diatas ini haruslah ditangani oleh pemerintah sendiri, tidak diizinkan bagi pengusaha-pengusaha lainnya, untuk menjaga agar tidak disalah gunakan menentang hukum yang harus berlaku dalam masyarakat Islam.


4. Pajak 
yaitu pembayaran yang harus diterima pemerintah dari setiap orang dewasa, lelaki ataupun perempuan terdiri dari:
  • h) Pajak diri yaitu pembayaran yang harus diberikan kepada pemerintah untuk perbelanjaan negara. Hal ini sangat dibutuhkan agar timbul kesadaran bernegara dan agar menjadi tenaga dorong untuk hidup produktif.
  •  i) Pajak harta benda yaitu pembayaran yang diberikan kepada pemerintah atas kekayaan yang dimiliki rakyat. Hal ini berupa kesempatan dan dorongan untuk mencari kekayaan lebih banyak tetapi sebagian pencarian itu harus diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau negara dengan mana akan terjamin keselamatan si kaya dari tuntutan si melarat dan si miskin yrang kekurangan alat hidup, juga akan menjaminnya dari keserakahan orang-orang zalim.

Pajak diri dan pajak harta benda diatas ini adalah hal-hal penting untuk kelancaran roda pemerintahan. Tetapi pemerintah Islam tidak akan memungut pajak dari perusahaan-perusahaan dalam negeri karena pajak ini akan selalu menyusahkan hidup rakyat dan mempertinggi harga barang-barang. 

Pemerintah Islam juga tidak akan memungut pajak dari tustel radio, televisi, dan sebagainya, karena semua itu adalah alat-alat penerangan untuk kecerdasan masyarakat umum. Namun benda apapun yang dipunyai penduduk, baik mobil, radio, TV, berbagai mesin dan barang-barang lainnya harus dimasukkan dalam kekayaan yang dikenakan pajak menurut nilai tercantum dalam peraturan undang-undang yang dihasilkan parlemen.

Semua yang kita bicarakan pada soal no. 158 ini adalah yang didasarkan atas kandungan ayat 2/29, 3/104, 9/60, 9/103, 49/10.(klik link) Dari keterangan tadi ternyata bahwa negara mendapat perbelanjaannya dari berbagai sumber, yang dimaksud dengan bea, cukai dan pajak sebenarnya adalah SODAQOH menurut pengertian yang terkandung pada ayat 9/60.

Walaupun pada biasanya istilah “SODAQOH” dimaksudkan “pemberian” seseorang kepada orang lain secara sukarela, namun hal ini adalah pengertian setempat, bukan menurut pengertian aslinya dalam Al-qur'an.

Ayat 4/4 mengandung istilah SHODUQOOT yang artinya “belanja yang dibutuhkan”. Sementara ayat 2/196, 2/263, 2/264, 2/276, 9/58, 9/79, 9/104, 58/12,(klik link) memuat istilah SHODAQOH artinya “pemberian yang dibutuhkan”. Bilamana sesuatu adalah yang dibutuhkan, maka dalam masyarakat Islam hal itu suatu kewajiban yang harus diselesaikan. Hal demikian akan tampak jelas pada maksd istilah SHADAQOH pada ayat 9/60 dan 9/103.
Pada kedua ayat suci terakhir ini secara terang istilah "Shadaqah'' berarti “pemberian yang dibutuhkan dan diwajibkan" untuk kepentingan masyarakat umum dalam kehidupan bernegara dalam lingkungan daerah tertentu. Lanjutkan baca >>

159. Apakah hukum yang terkandung dalam ayat 9/103 dan 9/60 ? Bagaimana pelaksanaan sedekah menurut Islam?

Maksud kedua ayat suci itu ialah sebagai berikut :

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ  

ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣﴾ 

9/103.:”Ambilah dari harta benda mereka SHODAQOH. Engkau akan mensucikan mereka dan mencerdaskan mereka dengannya. Bahwa Shalat-mu jadi penenang atas mereka, dan Allah mendengar mengetahui."

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ

وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

ۖ  فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ 

وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾

9/60.:”Bahwasanya SHODAQOH itu adalah untuk orang-orang melarat dan orang-orang miskin dan orang-orang yang bekerja mengurusnya, dan orang-orang yang hatinya sedang dibangun, dan pada penjagaan, dan orang-orang yang (mendapat) celaka, dan pada garis hukum Allah, dan pejuang-pejuang, selaku kewajiban dari Allah. Dan Allah mengetahui bijaksana.

 Dari kedua ayat suci diatas ini dapat diambil kesimpulan bahwa:

1. Sedekah adalah bea - cukai - pajak yang dibicarakan pada soal no. 158. Dengan sedekah itu dapatlah negara dibelanjai sebagai tambahan atas penghasilan perusahaan-perusahaan negara.

2. “Engkau” yang terkandung pada ayat 9/l03 ialah pimpinan Negara atau Kepala Negara yang bertanggung jawab penuh kepada rakyat umum atas setiap urusan Negara sebagaimana tercantum pada soal no. 156.

3. Kepala Negara dengan bantuan pejabat pemerintah tertentu harus mamungut sedekah atau bea cukai pajak dari semua penduduk, karena dengan sedekah itu rakyat umum memperoleh kesucian yaitu bebas dari perkosaan penjahat, rasa takut dan cemas. Dengan sedekah itu juga rakyat umum dapat dicerdaskan melalui pendidikan dan pelajaran. Tugas mensucikan dan mencerdaskan rakyat tersebut adalah pekerjaan pemerintah dengan segala jawatan yang berfungsi langsung ditengah masyarakat umum.

4. Bahwa segalanya itu dilaksanakan kepala Negara atas kepatuhanya pada hukum Allah, dilambangkan dengan Shalat pada ayat, 9/103. Dan kepatuhan Kepala Negara pada Allah demikian adalah syarat penting untuk ketenangan dan kemakmuran hidup masyrakat ramai. Hal ini telah dibicarakan pada soal no. 7. Allah mengetahui bahkan mengatur segala sesuatu yang berlaku dalam dunia ini , 30/30 jo. 57/22.

5. Kemudian itu Kepala Negara berdasarkan peraturan undang-undang tertentu dan dibantu oleh pejabat-pejabat di daerah membagi-bagi sedekah tadi kepada delapan kelompok sebagai dinyatakan ayat 9/60, yang akan dibicarakan pada soal no. 160.

Dengan keterangan kedua aya suci diatas tadi jelaslah bahwa SEDEKAH berarti “pemberian yang dibutuhkan” untuk kelancaran roda pemerintahan, atau tegasnya kewajiban yang harus dibayar oleh rakyat umun untuk mensucikan dan mencerdaskan masyarakat sendiri sesuai dengan ketentuan Allah mengenai perekonomian negara. Sedekah itu wajib dibayar oleh rakyat sementara pemerintah wajib memungutnya dari setiap penduduk dewasa normal, lelaki atau perempuan tanpa kecuali.

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...