HUBUNGAN SESAMA - Paradigma Pergaulan Qur'ani

Bagaimana hubungan sesama yang berlaku dalam masyarakat? 
Baiklah kita perbincangkan menurut hukum yang terkandung dalam Al-qur'an :

1.  Hubungan antara sesama lelaki :

Hubungan begini sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan orang disuruh  minimal berkurnpul di Masjid satu kali dalam seminggu, 62:9. Dengan bakumpul demikian akan terjalinlah saling pengertian yang lebih akrab, terdapatlah kenalan baru, didapatlah inspirasi konstruktif, dan dapatlah direncanakan usaha-usaha dalam bidang kesehatan, ekonomi, politik dsb :
  • Ayat 49:10 menyatakan bahwa orang-orang beriman itu bersaudara, dalam hal ini termasuk para remaja. Dari itu berbuat baiklah antara sesamanya. Berbuat baik ini tentunya melalui saling mangenal, berkumpul dan saling bergaul.
  • Apa-apa yang harus dihasilkan dari berkumpul dan pergaulan itu dinyatakan Allah pada 5:105 asal saja sesuai dengan maksud ayat 29:45 bahwa segala sesuatunya bersifat amar makruf nahi mungkar.

2. Hubungan antara sesama perempuan :

Hubungan begini juga dibolehkan menurut Al-qur'an sejalan dengan maksud ayat 5:105 dan 29:45, tetapi hendaklah dengan pengertian penuh tentang dirinya sebagai perempuan.
  • Bahwa perempuan selalu menjadi idaman lelaki, dan memiliki daya tarik menurut alamnya. Tentang ini semua orang telah mengetahui, di dalam Al-qur'an dinyatakan pada ayat 30:21. Karena itu hendaklah perempuan membatasi gerak keluar rumah kediaman sendiri kecuali pada keadaan yang diperlukan. Dan kalau keluar juga hendaklah ditemani oleh seorang yang sekiranya dapat menghindarkan godaan atau keserakahan lelaki/setan di jalanan.
  • Sewaktu keluar rumah, hendaklah berpakaian sederhana rapi menurut hukum Islam, dan tidak memperlihatkan daya penarik, kecantikan dan perhiasan berharga. Begitu juga sesama kaum perempuan sewaktu berkumpul. Semua ini adalah untuk menjaga agar tidak menimbulkan rasa dengki sesama perempuan, agar tidak timbul niat mencuri bagi orang lain dan agar tidak menimbulkan rasa birahi bagi yang melihat, sebagai dimaksud pada ayat 24:31 dan 33:59.
  • Peraturan dalam Islam demikian terhadap kaum perempuan bukanlah berarti pembatasan gerak kebebasan, tetapi sengaja untuk menjaga keselamatan perempuan sendiri secara pribadi begitupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Penampilan diri perempuan yang sering kali berlaku dihadapan kaum lelaki, akan menimbulkan minat setan untuk memperkosa harta dan dirinya atau sebaliknya akan menimbulkan pandangan rendah terhadap dirinya pada lelaki yang berbudi.
  • Peraturan Islam demikian membawa kaum perempuan kepada derajat yang lebih tinggi pada pandangan kaum lelaki dan pada sisi Allah. Dengan itu mereka tidak memperlihatkan dan tidak membukakan bagian tubuhnya untuk dibakar sinar Surya hingga kulitnya senantiasa bersih elok yang sesungguhnya menjadi daya penarik bagi fihak suami kalau perempuan itu sudah bersuami. Peraturan itu juga menjadi jaminan baginya untuk tidak menimbulkan rasa cemburu dari fihak suami, karenanya terjalinlah kebahagiaan berketerusan dalam rumah tangga.
  • Ayat 24:31 dan 33:59 secara otomatis melarang perempuan melakukan make-up, bercemara, berlipstik untuk keluar kehadapan umum, karena semuanya itu adalah tipudaya dan kemaluan, atau sekurang-kurangnya bersifat pamer (riya'). Kalau perlu cukuplah kecantikan diri itu dilakukan dengan menjaga kebersihan dan kesehatan setiap hari hingga semuanya bertumbuh wajar dengan perawatan teratur. Namun semua itu akan lebih berfaedah jika dilakukan dalam rumah kediaman sendiri untuk keharmonisan hubungan kelurga.
  • Peraturan Islam tidak melarang kaum perempuan keluar rumah jika sangat diperlukan, seperti untuk belajar, rapat, duskusi, bertamu dan sebagainya asal saja dalam garis-garis amar makruf nahi mungkar, 29:45. Tetapi yang sehubungan dengan mencari nafkah hidup, lebih pantas kita bicarakan pada persoalan nikah dan tanggung jawab suami pada artikel blog ini.

3. Hubungan antara lelaki dan perempuan:

Tentang ini banyak sekali yang harus dibicarakan, tetapi semuanya berdasarkan maksud ayat :
17:32.: “Dan janganlah mendekati zina (bergaul bebas), bahwa hal itu adalah perbuatan keji dan garis hukum yang jahat."
Ayat Suci ini melarang orang mendekati zina, sedangkan perzinaan telah ditentukan hukumnya pada ayat 24:2. Jadi yang dimaksud ayat 17:32 adalah larangan bergaul secara umum antara lelaki dan perempuan yang bukan suami istri. Perinciannya adalah sebagai berikut, yaitu bagi perempuan dan lelaki yang bukan suami istri :
  • Anak-anak dibawah umur jangan dibiarkan bergaul antara yang lelaki dan yang perempuan, karena hal ini akan membiasakannya sampai waktu besarnya. Bahwa kedua jenis manusia itu memiliki nafsu syahwat maka pergaulan demikian akan membawa mereka kepada free sex, seperti pada ayat 24:2. Anak perempuan janganlah diberi pakaian lelaki, begitupun sebaliknya, karena dengan demikian mereka tidak menyadari jenis dirinya dan menimbulkan anggapan bahwa jenis keduanya sama saja. Tetapi ingatlah bahwa setiap lelaki-perempuan memiliki syahwat sebagai tercantum pada ayat 30:21 dan 3:14, sedangkan manusia diciptakan Allah dalam keadaan lemah mental dan fisiknya, 4:28, bahkan dinyatakan zalim dan bodoh pada ayat 33:72. Karenanya anak-anak secara otomatis akan mengikuti syahwat yang ada dalam dirinya 4:27, dan mereka harus dijaga dan dididik secara baik.
  • Ingatlah pula bahwa setan selalu mengajak untuk berbuat mendekati perzinaan  2:268 dan menyeru manusia untuk melakukan zina 4:117 dan 24:21.
  • Karenanya hendaklah anak-anak perempuan dipisahkan dari yang lelaki dalam pergaulan sehari-hari, begitupun dalam belajar di sekolah semenjak kecilnya. 

Kita bicarakan permasalahan ini ialah atas dasar hukum Islam yang berdasarkan Alquran, bukan tradisionil. Mungkin orang akan terheran, tetapi Allah telah menyatakan pada ayat-ayat suci yang maksud sbb :

4:61.: “Dan ketika dikatakan pada mereka, "Marilah kepada apa-apa yang Allah turunkan dan kepada Rasul (tentang hukum), engkau lihatlah orang-orang munafik itu mengelak dari engkau dengan pengelakan."
5:50.: "Apakah hukum jahiliyah (kolot) yang mereka cari, dan siapakah yang lebih baik dari pada Allah tentang hukum untuk kaum yang yakin ?"
7:28.: "Dan ketika mereka melakukan kekejian (mendekati zina) mereka katakan, "Kami dapati bapak-bapak kami atas keadaan itu, dan Allah menyuruh kami dengan itu." Katakanlah, "Bahwa Allah tidak menyuruh melakukan kekejian, apakah kamu mengatakan yang tidak kamu ketalui atas Allah?"
Jadi dengan pernyataan ayat-ayat suci diatas, janganlah hendaknya orang-orang yang mengaku dirinya beriman mengatakan 
"Kami telah biasa dengan pergaulan demikian dan menyekolahkan anak-anak kami bercampur aduk lelaki perempuan semenjak dari dulu. Bahwa perempuan dan lelaki boleh saja bergaul asal saja tidak berbuat zina."
Sikap demikianlah yang dikatakan Allah sebagai hukum kolot tanpa memperhitungkan akibat psikologis, dan Allah tidak menyuruh mereka berbuat demikian bahkan melarangnya.

Semua hukum Al-qur'an ini dapat diterima segala golongan bila ditanggapi secara terbuka, bukan dengan hati sempit dan kungkungan tradisi. Ada pula orang yang mengatakan bahwa bercampurnya lelaki dan perempuan dalam belajar, dapat menambah inspirasi dan semangat belajar. Pendapat inipun tidak psikologis, hanya merurut keakuan sendiri tanpa hukum agama, padahal percampuran demikian bukanlah menambah semangat belajar tetapi membukakan semangat untuk pergaulan bebas dan free sex! 

Banyak sekali sekolah yang khusus untuk perempuan atau untuk lelaki saja, para muridnya bahkan lebih maju daripada mereka yang belajar bercampuran. Buktinya cukup banyak, setiap orang boleh melihatnya. Tetapi alangkah janggalnya dipandang dari hukum Islam, begitupun dari masyarakat beragama, jika murid sekolah menengah dan sekolah tinggi Islam sendiri kelihatan bergaul secara umum antara lelaki dan perempuan. Hal ini berlaku dalam lingkungan sekolah dan dihadapan masyarakat umum dan di pasar-pasar. Seringkali pula mereka itu berpacaran berpasang-pasangan pergi piknik beriringan dengan sikap sudah bersuami istri. Apakah sikap demikian yang dikatakan sebagai esensi Pendidikan dan Budipekerti pada generasi Terdidik? Kejadian ini bukannya tidak diketahui oleh pengurus dan guru-guru di sekolah  agama itu, tetapi anehnya mereka pura-pura tak menghiraukan, masa bodoh, sedangkan mereka mengajarkan hukum Islam pada murid yang beragama Islam sendiri.

Mungkin akan banyak orang yang tersinggung dalam uraian persoalan ini. Kita hanya menyampaikan hukum Allah yang terkandung dalam Al-qur'an. Setiap orang boleh mematuhi selaku orang-orang beriman, dan setiapnya juga boleh mengingkari sebagai munafik, kafir dan sebagainya. 76:3.

Semua yang kita bicarakan ini; semoga menjadi perhatian pada setiap ibu-bapak terutama dalam hubungan cara bergaul dan mendidik anak-anak sebagaimana telah dituliskan pada blog ini.

Sementara itu kepada para pengurus sekolah dan guru-guru dalam lingkungan Islam sangat diharapkan penelitian kembali atas peraturan dan pelajaran yang mereka berikan, walaupun pada pokoknya bertugas untuk kepentingan ekonomi, tetapi ingatlah, tanggung jawab terhadap siapa saja yang mengaku diri  beragama Islam ketentuan hukumnya harus dipatuhi..!!

Baca juga : Pergaulan 

IBU DAN BAPAK

Ibu Bapak
Setiap orang Islam harus mempersiapkan diri menjadi ibu atau bapak dan membiasakan diri untuk berbuat shaleh melakukan amar makruf nahi mungkar, begitupun makan minum yang halal dan baik saja. Semua itu mlnjadi bahan didikan bagi anaknya yang akan lahir lalu mendoakan seperti dinyatakan:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا ﴿٧٤﴾
25/74.Dan orang-orang yang mengatakan: "TIJHAN kami anugerahkanlah uituk kami dari istri kami dan keturunan kami kesenangan mata, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang insaf'"

Kemudian itu Alquran memberikan contoh betapa orang harus menasihati anak agar tidak syirik dalam kehidupan, 31/13, karena gerak zahir batin selalu dalam penilaian ALLAH, 31/16. Sebab itu dirikanlah Shalat, lakukan amar makruf nahi mungkar, dan tabah terhadap berbagai musibah hidup, 37/17. Maka janganlah menyombong pada manusia lain dan jangan congkak sewaktu berjalan, 31/18, hendaklah bersungguh-sungguh dalam segala hal dengan merendahkan suara sewaktu bicara, 31/19.
Ayat 24/58 menyatakan agar orang melarang anak-anak memasuki kamar ibu bapak pada waktu-waktu tertentu, yaitu sebelum Shalat fajar, sewaktu istirahat tengah hari, dan sesudah Shalat Isa. Demikian agar mereka tidak sampai melihat atau tergugah pada hal-hal yang sehubungan dengan perbuatan seksual. Dengan begitu aliran-pikirannya dapat dihindarkan dari kemungkinan pertumbuhan cross boy atau cross girl dan dari apa yang dinamakan free sex, yang semuanya dikenal
dengan istilah kenakalan remaja.
Banyak orang menyalahkan timbulnya kenakalan remaja pada siaran rudio, TV, tontonan film, majalah, buku-buku yang menyiarkan kejahatan, kekejian, kemesuman, dan sebagainya. Padahal semua itu tergantung pada peraturan undang-undang dan pelaksanaannya. Biasanya kenakalan remaja terdapat dalam masyarakat yang pemerintahnya terdiri dari orang-orang yang melahirkan remaja nakal itu sendiri. Karena itulah Alquran menekankan agar tidak menjadikan orang musyrik, kafir, atau munafik selaku pimpinan, apalagi sebagai pejabat pemerintah yang mengatur kehidupan masyarakat ramai, dan karena itu juga segala sesuatu haruslah disusunkan menurut hukum yang diturunkan ALLAH.
Ada pula orang yang menyalahkan para guru dalam masalah kenakalan remaja. Gurulah yang bertanggung jawab terhadap anak didik. Tetapi jika orang Sudi memperhatikan lebih seksama akan ternyatalah tuduhan itu salah alamat.
1. Guru di sekolah bukanlah pendidik tetapi pengajar. Yang mendidik anak-anak ialah ibu bapak. Pertumbuhan sikap anak harus dihubungkan dengan didikan yang diberikan ibu bapaknya selaku pendidik. Dan pendidikan ini berlaku semenjak anak itu dihamilkan dan dilahirkan ke dunia. Kemudian itu, setelah berumur 6 atau 7 tahun barulah anak itu belajar di sekolah. Jadi guru hanya pengajar murid-murid dengan kurikulum tertentu dari pemerintah. Jika pelajaran yang diberikan itu ternyata salah atau bersifat negatif, maka yang harus disalahkan dalam keadaan ini ialah pemerintah yang menyusun kurikulum, bukan guru yang mengajarkannya.
2. Guru-guru bergaul dengan para murid hanya beberapa jam pada hari-hari tertentu, Masa beberapa jam itu mereka pergunakan untuk mengajarkan berbagai bidang ilmu pada murid yang biasanya berkumpul dalam lokal-lokal terpisah, pada setiapnya harus diulang pelajaran yang sama. Bilamana berlaku keadaan kurang sopan atau kenakalan remaja di antara para murid, maka guru hanyalah dapat memberi nasihat dan teguran. Paling-paling dia hanyalah berlepas diri dengan mengusir murid tadi dari lingkungan sekolah.
3. Seringkali ibu bapak sibuk dengan urusan masing-masing, baik di bidang jabatan dan pergaulan masyarakat, maupun di bidang keduniaan, terutama lagi mereka yang sudah kemasukan ide emansipasi antara pria dan wanita. Bayi yang mereka tinggalkan di rumah diberi makan dengan susu sapi hingga dia kemudian dipengaruhi oleh sifat dan sikap sapi. Dia dirawat dan diasuh oleh pembantu bayaran yang umumnya bukan famili, kurang pengetahuan dan kurang tanggung jawab. Maka praktislah bayi yang dirawatnya bertumbuh tidak menentu, liar tidak dapat diharapkan.

Islam sangat mementingkan didikan dan nasihat ibu bapak pada anak-anak yang nantinya berkembang jadi generasi penerus. Para Nabi sewaktu hendak meninggal dunia masih memperingatkan agar selalu dalam pelaksanaan hukum Islam. Hal itu hendaklah dijadikan contoh, bahwa bukan yang akan mati harus dinasihati tetapi yang akan ditinggalkan:
وَوَصَّىٰ بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَىٰ لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ ﴿١٣٢﴾
2/132. Dan dengannya (Islam) Ibrahim mewasiati anak-anaknya, begitupun Yakub "Hai anak-anakku bahwa ALLAH telah memilih untukmu agama itu, maka janganlah mati kecuali kamu orang-orang Islam."
أَمْ كُنتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِن بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَـٰهَكَ وَإِلَـٰهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَـٰهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ ﴿١٣٣﴾
2/133. Ataukah kamu pemberi bukti ketika maut datang pada Yakub: ketika dia berkata pada anak-anaknya: "Apakah yang kamu sembah sesudah (mati)ku?" Mereka berkata: "Kami menyembah TUHAN-mu, TUHAN bapak-bapak Ibrahim dan Ismail dan Ishak,TUHAN yang Satu, dan kami Islam untuk-NYA."
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ﴿٩﴾
4/9. Dun hendaklah takut orang-orang yang kalau meninggalkan di belakangnya keturunan berganda, cemas atau keadaan (kafir) mereka. Hiendaklah mereka insaf pada ALLAH dan hendaklah mengatakan perkataan mengandung pengertian.

Sikap Istri

4. Seorang istri dalam masyarakat Islam hendaklah bersyukur pada ALLAH yang telah menurunkan hukum hidup di mana perempuan sangat dihargai dan dimuliakan. Bahwa keselamatan dirinya serta nafkah hidupnya berada dalam jaminan hukum yang menyatakan si suami harus bertanggung jawab penuh.
Baca artikel: Beban Suami

Walaupun Ayat 2/228 dan 4/34 <<(klik ayat) menentukan derajat perempuan rendah setingkat dan dia berada dalam pimpinan lelaki, begitupun hak pusaka baginya setengah dari hak lelaki, pada semuanya itu tidak mungkin dilaksanakan ide emansipasi, namun ketentuan itu adalah untuk keselamatan dirinya yang tidak perlu aktif mencari nafkah diri di antara masyarakat ramai, akan tetapi memang ada diantara masyarakat tersebab masalah ekonomi fihak perempuan ikut dalam masalah luar keluarga, kejadian demikian ini hendaklah sebagai penggerak semangat juang agar kaum lelaki lebih produktif dalam hal ekonomi keluarganya. Kemudian, bagaiman persoalan dalam penyelesaiannya, hal ini akan kita bahas dalam pokok bahasan tertentu dalam artikel pada blog ini.


Perempuan hendaklah menyadari bahwa setiap lelaki memiliki syahwat, jika dalam hal demikian dia tidak mematuhi hukum ALLAH yang menciptanya selaku perempuan, maka kerugian pasti akan berlaku atas dirinya sendiri selaku insan lemah fisik dan mental. Bahkan kerugian itu akan menimpa suaminya, anak-anaknya, familinya dan secara global juga merugikan masyarakat ramai.

Kecintaan istri pada suaminya menjadi kunci bagi keselamatan rumah tangga, karena itu dia harus selalu mawas diri dan menjaga sikapnya lahir batin agar kecintaan itu selalu utuh menurut pandangan suami. 

Suatu perbuatan istri yang tidak menghiraukan nilai kecintaannya pada suami, atau sengaja mengengkari hukum ALLAH atas dirinya, mungkin menimbulkan kecurigaan suaminya hingga kerukunan rumah tangga jadi goyang, dan mungkin pula menimbulkan pertengkaran berakibat buruk.

Selaku insan yang melahirkan keturunan, maka istri haruslah menyadari bahwa buruk baiknya watak anak yang dia lahirkah terguntung pada sikap dirinya sewaktu menghamilkan dan sesudah melahirkan. 

Tentang ini Al-qur'an memberikan contoh tentang Nabi Nuh yang terlalu sibuk dengan dakwah Islamiah dalam masyarakat umum. Tanpa sadarnya istrinya sendiri adalah pengkhianat 66/10, <<(klik ayat) melahirkan anak yang juga tidak beriman 11/46, hingga keduanya disiksa ALLAH melalui topan besar bersama kaum ingkar lainnya. 

Pada kejadian lain, ALLAH memberi contoh tentang istri Abu Lahab yaitu bapak celaka yang mempunyai istri asyik dengan kecantikan diri dalam pergaulan umum hingga dikatakan membawa bahan bakar api Neraka yaitu anak-anak ingkar 111/4, sejalan dengan maksud Ayat 66/6.

Dalam kehidupan sehari-hari perempuan Islam banyak menghabiskan waktu dalam rumah tangganya, dia keluar rumah hanyalah pada waktu diperlukan atas izin suaminya dalam hal-hal yang tidak melanggar hukum Islam. Itupun bukan sendirian tetapi selalu bersama anggota keluarga atau familinya terdekat yang dapat dijadikan penghalang terhadap kemungkinan sesuatu kejahatan dari fihak lain ataupun berbuat serong.

Di samping itu ada lagi yang harus diperhatikan yaitu pakaian dan cara memakainya. Ayat 4/34, menyatakan bahwa setiap perempuan hendaklah menjaga auratnya yaitu hiasan dirinya yang menyolok pandangan lelaki maka pakaiannya waktu berada di luar rumah bukanlah sekedar penutup tubuhnya tetapi juga tidak memperlihatkan bentuk tubuhhya. Jelasnya ialah bahwa pakaian itu tidak mengundang birahi pandangan mata umum. 
Aurat bagi perempuan bukanlah yang ditutup dengan pakaian asal-asalan, karena tubuh telanjang mungkin menimbulkan rasa benci dan jijik orang lain, tetapi sikap menonjolkan bentuk tubuh yang mengundang syahwat lelaki. 
Seorang perempuan yang membungkus seluruh tubuhnya dengan pakaian ketat dari sutera atau kaus halus adalah lebih menyolok dan memperlihatkan auratnya daripada telanjang bulat dengan tubuh yang mungkin bercacat. Dasar pemikiran yang wajar ini didasarkan atas ketentuan hukumNYA, dan sudilah kiranya memperhatikan maksud ayat 4/34, 24/31. <<(Klik ayat)

Baca juga: 

 Buka Lapak


SIKAP SEBAGAI SUAMI

★ ★ ★ ★
Selaku Muslim, suami adalah orang yang mematuhi hukum ALLAH dan meyakini bahwa dia diselamatkan dalam kehidupan kini, dan di Akhirat nanti akan jadi penduduk Surga sesuai dengan jaminan ALLAH pada Ayat 40/40.

Dengan keyakinan demikian dia selalu menghindarkan diri dari setiap bujukan jahat dan perbuatan terlarang.

Semakin disiplin dia dalam setiap sikapnya, akan semakin tinggi derajatnya di masa datang.

Dia selalu jujur dan produktif dalam bertindak, baik sewaktu sendirian begitupun ketika berhubungan dengan anggota keluarganya dan dengan orang lain, 3/104.

Sewaktu bicara, dia hanya mengucapkan kata-kata yang mengandung pengertian meniadakan senda gurau tidak berguna, 33/70.

Ucapannya hanyalah mengenai hal-hal logis sembari menganjurkan adanya ketabahan dalam hidup melaksanakan hukum ALLAH, 103/3.

Dia harus mengingat bahwa dia diciptakan ALLAH hanya untuk mengabdi kepada-NYA sembari memperhitungkan bahwa masa hidup kini hanyalah beberapa tahun di mana segala sesuatu mengandung ujian tentang baik dan buruk, halal dan haram, pada semuanya terdapat hal-hal yang diusahakan dan diperjuangkan menurut hukum yang diturunkan ALLAH, 76/3.

Dia harus bersikap adil terhadap setiap orang dan atas dirinya sendiri tanpa membiarkan diri dibawa hanyut oleh bujukan duniawi, 4/135, namun dia tidak meninggalkan bagiannya di dunia kini, 28/77.

Kegiatan hidup dilakukannya tanpa waktu percuma, tanpa sikap mubazir, sejalan dengan ide kebersihan, kesehatan, dan peningkatan taraf ekonomi, tetapi menjauhkan diri dari kekikiran, rakus tamak, yang tercela dalam masyarakat.

Seorang Muslim senantiasa berbuat makruf dan meniadakan kemungkaran bukan didasarkan atas pendapatnya tetapi atas hukum yang tercantum dalam Alquran, 3/110.

Dia selalu bertanggung jawab atas keselamatan keluarganya dan mencarikan nafkah hidup bersama, 4/4, dengan kepercayaan penuh bahwa di setiap kesempitan ada kelapangan yang dibukakan ALLAH ,94/5, bahwa ALLAH mengganti setiap nafkah yang dia nafkahkan menurut hukum-NYA 34/39.

Karena itu dia tidak terpesona dan tidak terpedaya oleh harta benda karena semua itu hanyalah alat hidup yang datangnya silih berganti mengandung fitnah 64/15.

Ketika dia telah merasa cukup seperlunya, dia memberikan kelebihan harta kepada orang yang membutuhkan untuk lebih produktif sambil mengharapkan kecintaan ALLAH, 94/7, tanpa mengharapkan pujian dan sanjungan manusia ramai 76/9.

Dasar hidup terpenting bagi seorang suami ialah perintah dan peringatan Alquran yang artinya sebagai berikut:

3/104. Hendaklah ada dari kamu umat yang menyeru kepada kebaikan serta menyuruh. pada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Itulah orang-orang yang menang.

66/66. Wahai orang-orang beriman, selamatkanlah dirimu dan keluargamu dari Neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, di atasnya malekat yang tegas keras, tidak menyanggah ALLAH tentang apa yang DIA perintahkan pada mereka, dan melakukan apa yang diperintahkan.
______

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...