Apakah hukum bagi orang yang melakukan monosex, homosex atau lesbian?

Ketiga macam perbuatan ini adalah akibat dari pergaulan bebas dan berpacaran. Tindakan berpacaran dan bergaul bebas mendapat hukum dari lingkungan pelaku sendiri seperti mengalami kerugian waktu, harta benda, nama baik keluarga, sukar mendapat jodoh, putus asa, gila, edan, membunuh diri dan sebagainya. Sementara itu mungkin pula membawa orang kepada tindakan monosex, homosex atau lesbian.


Sedangkan yang jadi hukuman bagi seseorang yang melakukan tindakan itu adalah sebagai berikut:

1. Monosex, yaitu perbuatan memenuhi kehendak syahwat secara sendiri, maka pelakunya akan menderita kekurangan gairah hidup, memencilkan diri dari masyarakat, pemalas, bertubuh lemah, lamban dalam segala pekerjaan yang dihadapi, badan kurus, kurang tidur,  dan mungkin pula impotent. Semua ini akan jadi hukuman baginya sebagai pelaku perbuatan itu. 


2.  Homosex, yaitu perbuatan lelaki dengan lelaki lainnya untuk memenuhi kehendak syahwat tanpa perempuan maka hukuman bagi orang-orang itu ialah agar disiksa, disakiti, dan dipencilkan dari masyarakat. Hal ini termuat pada ayat 4/16. Allah hanya akan memberi tobat kepada mereka jika mereka telah kembali  memperlihatkan perbuatan shaleh dalam hidupnya, namun hal itu haruslah melalui masa yang panjang.

Orang-orang inilah pertama kali dulunya hidup dizaman Nabi Luth. Mereka dibinasakan Allah dengan ledakan besar dan hujan meteor dinegeri yang dinamakan orang dengan Sodom dan Gomorah. Allah sangat benci pada perbuatan itu karena biasanya sejalan dengan lesbian antara sesama perempuan.


Hukum tersebut dilaksanakan Allah melalui pembesaran radiasi Surya pada waktu yang telah ditentukanNYA, serbagai dinyatakan dalam FirmanNya pada ayat 11/82 dan 26/189. Siksaan demikian tetap tersedia bagi orang-orang berdosa berbentuk bencana alam, termuat pada ayat 11/83.

1. Lesbian, yaitu perbuatan perempuan dengan perempuan lainnya untuk memenuhi kehendak syahwat tanpa lelaki, maka hukuman bagi orang-orang ini ialah bahwa mereka harus ditahan pada tempat tahanan terpisah hingga maut datang mencapainya, atau Allah menentukan keadaan lain kemudian itu dengan hal-hal yang tak disadari manusia, sebagai dinyatakan NYA pada ayat 4/15.

Syarat bagi menentukan bahwa telah berlaku perbuatan lesbian yang diancam hukuman berat itu ialah harus ada empat orang lelaki yang dapat memberikan bukti. Pemberian bukti disini bukanlah bahwa keempat lelaki itu telah benar-benar melihat perbuatan itu telah dilakukan, tetapi cukuplah masing-masingnya memberikan alasan tentang telah berlakunya lesbian diantara perempuan-perempuan tertentu.
Dan masing-masing lelaki tadi harus menguatkan persaksiannya dengan bersumpah atas nana Allah, itupun haruslah orang-orang yang dipercaya dalam masyarakat. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...