Postingan

Menampilkan postingan dari April 21, 2016

HUKUM ISLAM ADALAH HUKUM ALLAH

Hukum adalah salah satu aspek dari sekian banyak aspek ajaran Islam yang dapat dikatakan sebagai putusan, ketetapan atau ketentuan. Selaku hukum tekstual dapat dikatakan hukum Rasul secara nisbah, tetapi walau bagaimanapun hukum Islam adalah hukum Allah. Pada prinsipnya hukum Allah dapat dibagi dua. -Pertama non tekstual, baik yang tersirat dalam atau berlaku pada susunan alam semesta makro dan mikrokosmos maupun (termasuk) yang terlintas dan terasa atau berlaku dalam indera dan akal budi kita yang dikenal dengan Sunnatullah, hukum alam atau Ayat-Ayat Kawniyah. -Kedua, yang diwahyukan secara tekstual, dan inilah konteks atau obyek analisa kita ketika ini. Namun sekilas singgung dapat diungkapkan kaitan antara kedua jenis hukum Allah tersebut, bahwa selaku Kitab (ketetapan) keduanya selalu berada pada posisi parallel dan harmonis tanpa singgungan kontradiktif; saling relevan selaku ilmu; saling membukti dan menerangkan selaku Ayat-Ayat Bayyinat; saling membenarkan tanpa sekali jua ber...

penghubung, perantara, wasilah

WASHIILAH ÙˆَصِÙŠْÙ„َØ©ُ Penghubung, 5:103, bahwa ALLAH tidak mengadakan penghubung antara DIA dan manusia begitu pun sebaliknya, tetapi memang DIA mengutus Rasul-Rasul untuk menyampaikan Firman-NYA. Istilah itu sehubungan dengan WASHALA berarti "sampaikan" pada ayat 13:21, 13:25, dan WASH SHALA pada ayat 28:51; dan dengan WASHALA ILLAA berarti "mencapai" pada 6:136, 11:70, 11:81, 28:35, dan 4:90.