160. Delapan kelompok yang tercantum pada ayat 9/60 perlu dijelaskan perinciannya, siapakah yang dimaksud dengan kelompok-kelompok itu?

Kalau orang sudi memperhatikan dengan seksama akan terdapatlah pengertian bahwa delapan kelompok yang mendapat pembagian sedekah pada ayat 9/60, benar-benar telah mencakup semua lapisan masyarakat yang membutuhkannya, hingga kalau benar-benar dilaksanakan secara tepat, akan terwujudlah kesucian dan kecerdasan masyarakat umum, atau tegasnya dengan pembagian sedekah demikian akan terwujudlah kemakmuran hidup bersama serta peningkatan peradaban. 

Kini marilah kita bicarakan satu persatu kelompok yang tercantum pada ayat 9/60 untuk dapat difahami dan dilaksanakan. Semuanya mempunyai nomor urut yang harus didahulukan pelaksanaannya :

l. Orang yang melarat.

Yaitu orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak mempunyai pekerjaan yang menghasilkan untuk menutupi kebutuhan. Mereka hidup terlunta-lunta tanpa jaminan kebutuhan hidup sehari-hari. 

Pemerintah harus lebih mendahulukan perawatan orang-orang ini daripada hal-hal lainnya. Mereka harus dirawat dan diobati kalau sakit harus di asramakan kalau invalid. Tiadalah artinya pemerintahan dalam masyarakat kalau orang-orang melarat itu masih saja terdapat diantara rakyat umum. Dalam negara Islam pembangunan gedung-gedung, pabrik-pabrik dan objek lainnya hanya dilaksanakan  sesudah kemelaratan dan kemiskinan dalam kehidupan sehari-hari dapat dilenyapkan menurut ukuran relatif. 

Dalam masyarakat Islam tidak dibenarkan perbedaan tingkat hidup begitu mencolok diantara rakyat umum, termasuk semua pejabat pemerintahan. Pemberantasan kemelaratan dan kemiskinan tentunya menurut perbandingan rata-rata dari situasi / kondisi seluruh daerah yang ada dalam lingkungan negara.

2. Orang miskin :

Yaitu orang-orang yang mempunyai tempat kediman dan pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan keluarganya. Hal ini tentulah menurut nilai hidup dan harga barang-barang yang berlaku dalam masyarakat.

Pemerintah harus memberikan bantuan kepada orang-orang ini dengan hasil atau sedekah yang telah dipungut dari penduduk. Dengan bantuan demikian, mereka sempat mengatur hidup keluarganya secara wajar yang dengannya mereka akan bertindak bersama-sama dengan penduduk lain untuk kemakmuran dan peningkatan peradaban.

Kemelaratan dan kemiskinan harus diutamakan pemberantasannya oleh pemerintah, karena keduanya dapat menimbulkan kekacauan dan kedurhakaan terhadap pemerintah dan terhadap hukum agama sendiri. Akan sia-sialah usaha pemerintah untuk mencapai kemakmuran dan pembangunan jika kemiskinan masih berlaku diantara rakyat umum atau masih terdapat perbedaan tingkat hidup yang mencolok.

3. 'Amiliin.

Yaitu orang-orang yang bekerja mengurus sedekah atau orang-orang yang bertugas sebagai pejabat-pejabat pemerintah dalam negara atau juga pegawai-pegawai sipil di semua jawatan di setiap daerah dan di pusat pemrintahan.  

'Amilin atau pegawai-pegawai sipil ini harus diberi gaji oleh pemerintah untuk kecukupan hidup sekeluarganya dengan hasil perusahaan negara dan dengan sedekah (bea-cukai-pajak) yang telah dikumpulkan dari penduduk. Ingatlah bahwa 'Aamiliin ini adalah kelompok ketiga yaitu sesudah orang-orang melarat dan orang-orang miskin. Bilamana pegawai-pegawai itu tidak menyanggupi hidupnya tanpa gaji untuk sementara, sampai orang-orang melarat dan orang-orang miskin diselamatkan, maka merekapun juga termasuk orang-orang yang harus dibantu dan diselamatkan oleh pemerintah. 

Dengan demikian jelaslah bahwa pegawai-pegawai negeri adalah petugas-petugas yang pada dasarnya bekerja untuk kepentingan umum atas kesadarannya mematuhi hukum Allah dalam menyelamatkan rakyat umum, bukanlah mereka harus mengutamakan mendapat gaji setiap bulan tanpa memperhatikan penderitaan  rakyat miskin hingga kepada pegawai itu orang-orang miskin memandang dengan mata penuh keselamatan dan dendam. 

Sebaliknya tidaklah pula wajar bilamana pemerintah memperkerjakan pejabat-pejabat tanpa gaji berbulan-bulan sementara menunggu surat pengangkatannya, sedangkan pejabat-pejabat itu berhutang kian kemari dan pemerintah membangun gedung-gedung bertingkat juga memberikan bea siswa kepada sekelompok murid.

4. Orang-orang Muallaf :

Yaitu orang-orang yang dibantu hatinya untuk memahami ajran Islam atau untuk meningkatkan kemajuan peradaban masyarakat. Dan orang-orang ini bukanlah hanya orang-orang yang baru pindah agama memeluk Islam. Tetapi kalau orang-orang ini kebetulan miskin, mungkin karena diisolir oleh kaum dan kerabatnya bermula atau oleh orang-orang lainnya, maka mereka tergolong orang-orang miskin yang harus dibantu seperti pada alinea 2 diatas tadi dan diperlakukan menurut hukum pada ayat 49/10. Tetapi bilamana mereka kebetulan orang-orang kaya, tidaklah mereka harus dibantu, sebaliknya harus membantu dan membayarkan sedekah kepada pemerintah sebagaimana kewajiban warga negara biasa, atau sebagaimana yang dibicarakan pada soal no. 40. 

Jadi para muallaf ialah para pelajar, penuntut ilmu pengetahuan di sekolah-sekolah rendah dan di sekolah-sekolah tinggi, tersebut mereka juga dikirim ke luar negeri dengan tugas belajar. Tegasnya, para pelajar itu harus diberi bea-siswa atau ongkos belajar seperlunya hingga mereka tidak terhalang menuntut ilmu pengetahuan disebabkan oleh kekurangan ongkos. Mereka harus dibantu sebagai tunas-tunas yang diharapkan untuk generasi mendatang. 

Ingatlah bahwa besiswa ini barulah diberikan kepada para pelajar sesudah fakir miskin dan gaji para pegawai negeri diselesaikan pemerintah sebagai tercantum pada alinea 1, 2 dan 3 tadi. Memang sangat janggal bilamana kejadian beberapa pelajar diberi bea-siswa sementara fakir miskin masih bergelandangan danpara pegawai negeri sering mengeluh karena kurang gaji. 

Selanjutnya akan lebih janggal lagi bilamana pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa para pelajar harus membayar sejumlah uang untuk masuk ujian agar dapat ditetapkan jadi calon pelajar atau untuk jadi pelajar langsung. Begitulah setelah mereka lulus ujian harus lagi membayar ijazah kepada pemerintah secara formil ataupun secara informil. Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan biaya untuk keperluan sekolah-sekolah dan gaji guru-guru. Sikapdemikian memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin, dan sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam. 

Jadi menurut ayat 9/60nyatalah bahwa semua sekolah harus dibelanjai dengan biaya pemerintah untuk kecerdasan masyarakat, maka sekolah-sekolah swastapun harus dibiayai pemerintah karena semuanya adalah untuk kecerdasan rakyat umum. Sebaliknya tidaklah pantas pemerintah daerah mengambil pembayaran dari para pelajar. 

Sementara itu, termasuk golongan muallaf juga ialah penyediaan barang-barang bacaan, tontonan, radio, TV, dan sebagainya, harus dibiayai oleh pemerintah yang sebenarnya bertugas membimbing, mengatur, mengawasi perkembangan peradaban rakyat umum. Semuanya tentulah untuk terlaksananya hukum Alquran bagi kesempurnaan hidup dan juga termasuk golongan muallaf yang harus dibantu pemerintah ialah perongkosan yang dibutuhkan Masjid-masjid, Musholla-musholla, Juru-juru penerangan, dan juru Dakwah. 

Dengan dasar ini, nyatalah keliru pendapat setengah anggota masyarakat untuk melakukan birth control dengan alasan dan saran-saran agar sempat menyekolahkan anak-anak di masa depan. Padahal menurut Islam, semua kebutuhan belajar adalah tanggung jawab pemerintah pada mana ibu bapak tidak mungkin berencana secara pribadi, tak perlu memikirkan dan tak perlu bersusah hati serta bekerja keras sengaja untuk menyekolahkan anak-an orang mendasarkan pemikirannya pada ajaran alquran yang kita sampaikan dalam buku ini seperlunya dan hendaklah tidak  mengambil contoh kepada keadaan yang berlaku di tengah masyarakat sekuler atau yang menamakan dirinya beragama Islam padahal hidup terjajah oleh golongan kafir. Hal ini kita sampaikan sehubungan dengan soal no.77.

5. Riqoob.

Yaitu penjagaan dan bukanlah istilah itu berarti “budak" atau “hamba sahaya" karena dalam masyarakat Islam samenjak dulunya tidak pernah ada yang dinamakan dengan “budak” atau “hamba sahaya" padahal hukum Alquran, terutama mengenai sedekah pada ayat 9/60, harus berlaku di sepanjang zaman di semua tempat, dan pada abad 14 Hijriah saja tidak ada lagi negara yang mengizinkan adanya pabudakan.

Istilah RIQAAB tercantum pada ayat 2/177, 9/60, dan 47/4, berarti PENJAGAAN yaitu orang-orang yang bertanggung jawab atau yang bertugas dalam bidang pertahanan, keamanan, dan kehakiman. Hal ini telah dibicarakan seperlunya pada soal no. 130.

Dengan itu jelaslah bahwa kelompok kelima yang harus menerima pembagian sedekah dari pemerintah ialah anggota-anggota tentara yang aktif. Perlu dijelaskan lagi bahwa semua lelaki pada umur tertentu diwajibkan masuk milisi untuk tugas perang dan latihan perang. Sewaktu bertugas demikian mereka mendapat perbelanjaan dari negara. Bantuan itu dihentikan bilamana tugas mereka telah selesai, dan mereka kembali kepada pekerjaan swasta biasa sebagai pada waktu sebelumnya. Diantara anggota-anggota tentara itu ada yang ditugaskan terus, seperti untuk tugas :

a. Administrasi dan berbagai macam keahlian dalam bidang pertahanan negara di darat, di laut, di udara dan sebagainya

b. Keamanan berbentuk Kepolisian dan Kejaksaan diseluruh wilayah negara.

c. Kehakiman yaitu yang memeriksa setiap perkara sehubungan dengan kriminil, sipil, dagang, dan politik. Seterusnya menjatuhkan hukuman atas setiap perkara itu berdasarkan hukum yang terkandung dalam Alquran.

Semua anggota Milisi, Tentara, polisi dan Hakim tersebut termasuk dalam kelompok RIQAAB yang berarti bertugas PENJAGAAN tersebut pada ayat 9/60. Mereka itu harus dibelanjai oleh negara, namun mereka ini adalah kelompok kelima sesudah pembiayaan bagi fakir, miskin, Amilin dan Muallaf dilaksanakan oleh pemerintah secara wajar menurut ukuran GNP (Gross National Product) atau ukuran relatif penghasilan negara. 

Sementara kelompok l s/d 4 belum sempat diselesaikan oleh pemerintah maka kelompok 5 ini harus bertabah hati melakukan tugasnya sehari-hari untuk kepentingan penjagaan, tetapi jika diantara mereka ada yang tidak mampu maka mereka termasuk orang-orang miskin yang disebutkan pada kelompok ke 2. 

Karena kelompok ke 5 ini adalah rakyat biasa yang ditugaskan ataupun yang bertugas untuk pertahanan dan keamanan rakyat umum dalam negara. Tidaklah wajar mereka itu menganggap diri lebih tinggi atau melakukan tindakan sewenang-wenang dalam tugas sehari-hari. Kalau kebetulan hal ini memang terjadi disebabkan sifat-sifat pribadi yang melawan hukum maka setiap orang berkesempatan memberikan koreksi ataupun opposisi langsung terhadap Kepala Negara. 

Tentu akan ada pertanyaan Bagaimana apabila orang melakukan oposisi langsung Kepala Negara apakah suatu tindakan fihak pertahanan atau keamanan yang melawan hukum? Jelaslah orang itu akan mendapat tanggapan negatif. 

Dalam hal ini hendaklah diketahui bahwa yang dibicarakan disini ialah hukum yang harus berlaku dalam masyarakat Islam menurut keimanan terhadap Allah Esa Kuasa. Kepala Negara adalah pribadi pilihan diantara orang-orang beriman, bukan pribadi nurtad atau opportunis, perhatikanlah kembali soal no. 7. Disamping itu, semua rakyat berada dalam suatu lingkungan hukum dimana hanya ada satu partai politik, satu kebutuhan satu perasaan satu ideology, karenanya samua rakyat adalah orang-orang yang bersaudara tanpa pertentangan dan konkurensi. Bilamana seorang saudara diperkosa atau teraniaya, maka semuanya akan bertindak langsung membela dan bertindak menyelisaikan persoalan. 

Oleh sebab itu, setiap koreksi atau opposisi yang dinyatakanseorang rakyat dalam negara Islam harus mendapat tanggapan khusus yang berakhir pada salah satu hal :

d. Orang yang melakukanopposisi harus diberi penjelasan atau diberi peringatan tentang tindakannya yang salah pasang.

e. Petugas penjagaan, harus dipecat dari jabatannya seterusnya dihukum menurut peraturan yang berlaku.

f. Kepala Negara menyetujui perbuatan petugas penjagaan yang salah, maka waktu itu terjadilah pemberontakan untuk menukar Pimpinan Tertinggi dengan yang baru. Kepala Negara tidak mempunyai kekuatan apa-apa bilamana rakyat menghendaki dia meletakan jabatan karena setiap orang dalam negara itu berada dalam satu front bukan seperti yang berlaku pada negara-negara yang memiliki partai politik lebih dari satu.

6. Gharimin

Yaitu orang-orang yang mendapat kecelakaan, bukanlah istilah itu berarti "orang-orang yang berhutang". Istilah GHARIMIN sehubungan dengan ayat 25/65 dimana terantum istilah GHARAAMA yang berarti CELAKA. Maka orang-orang yang mendapat kecelakaan haruslah mendapat bagian dari sedekah yang dikeluarkan pemerintah. Yang termasuk kelompok ke 6 ini :

g. Orang-orang yang mendapat bencana alam, termasuk Palang Merah dan Kepanduan yang turut aktif memberikan pertolongan.

h. Orang-orang yang mengalami kecelakaan seperti pada lalu lintas umum,  kebakaran dan sebagainya termasuk orang-orang atau organisasi sosial yang ketika itu memberikan pertololongan.

i. Orang-orang sakit disebabkan oleh berbagai penyakit dan sebab-sebab lainnya, termasuk balai-balai kesehatan, dan rumah-rumah sakit umum yang ada di setiap daerah.

J. Orang-orang yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang melakukan pemakaman. Di setiap balai kesehatan ataupun di rumah sakit umum harus disediakan rombongan pemakaman, maka bilamana berlaku kematian dalam masyarakat, rombongan ini langsung bertindak mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan. Jadi persoalan jenazah termasuk tanggung-jawab balai kesehatan atau rumah sakit setempat bukan menjadi tugas keluarga yang kemalangan karena memang dalam keadaan sedih, susah dan belasungkawa.

Dengan ayat 9/60 jelaslah hukum Islam yang terkandung dalam Alquran mencakup seluruh persoalan sosial dalam masyarakat tentang mana setiap anggota masyarakat harus bersyukur pada Allah.

7. Fii Sabilillah

Yaitu pada garis hukum Allah. Maksudnya perjuangan untuk menegakkan hukum Allah keluar daerah hukum negara Islam. Hal ini telah dibicarakan pada soal no. l38 yaitu mengenai wajib perang terhadap masyrakat manusia yang tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan Allah, dan yang tidak beragama Islam, sebagai perintah Allah tercantum pada ayat 9/29, 9/41, 9/123 dan ayat susi lainnya.

Jadi sesudah persoalan fakir, miskin, perekonomian pegawai negeri, dan media pelajaran rakyat dapat dirampungkan sebagai pada alinea l, 2, 3 dan 4. Begitupun setelah pertahanan keamanan, dan hal-hal yang termasuk kecelakaan dapat diselenggarakan seperti tercantum pada kelompok 5 dan 6, barulah tugas perang terhadap kaum kafir di luar negeri menjadi hal yang harus dirumuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah. 

Banyak sekali yang harus dibicarakan dalam hal perang sebagaimana dibicarakan pada soal-soal tertentu dalam buku ini, tetapi ingatlah bahwa setiap orang beriman dididik dengan tindakan keras terhadap orang-orang kafir, dan berkasih sayang antara sesama orang-orang beriman, 49/10 jo. 48/29, sesuai dengan hukum Allah pada ayat 3/133, 3/139, 33/36 dan 40/51. Maka orang-orang Islam meyakini dalam hatinya bahwa mereka pasti mendapat kebahagiaan hidup di dunia kini dan di Akhirat nanti asal saja mematuhi  hukum yang diturunkan Allah, tentang mana kematian ataupun gugur dalam perang adalah media yang mencepatkan diri untuk memperolehnya.

8. Ibnussabil

Istilah ini bukanlah berarti orang-orang dalam perjalanan. Karena orang-orang melakukan perjalanan jauh adalah orang-orang kaya yang tidak perlu dibantu pemerintah, tetapi kalau kebetulan mereka miskin atau melarat maka mereka termasuk kelompok ke 1 dan ke 2. 

Yang dimaksud dengan “ibnussabiil” ialah pejuang-pejuang yang bertugas di medan perang ataupun yanq sudah jadi veteran, anggota milisi tanpa kecuali. Mereka ini adalah kelompok terakhir yang harus mendapat bagian sedekah dari pemerintah setelah tugas-tugas kenegaraan lainnya di selesaikan sebagaimana tercantum pada kelompok 1 s/d 7. 

Tentu akan ada pertanyaan: Bagaimana keadaan para pensiunan dan soal pembangunan di segala bidang? 

Ingatlah bahwa orang-orang Islam adalah orang-orang yang selalu giat, aktif. Mereka yang bertugas dalam bidang-bidang kenegaraan tidak akan dipensiunkan selagi masih berkesanggupan melakukan tugasnya secara dan keahlian. Tetapi jika mereka dipensiunkan adalah karena tidak berdaya lagi. Kepada mereka ini diberikan bantuan untuk kebutuhan hidup sebagai pada kelompok 8 atau pada kelompok 2. 

Mengenai pembangunan disegala bidang, seperlunya telah dibicarakan pada kelompok 1 s/d 8 diatas tadi, dan pemerintah akan meneruskan pembangunan bertingkat dalam semua lapangan kehidupan yang wajar menurut hukum Islam. Dalam hal ini hendaklah diketahui apa-apa yang dibicarakan pada soal no. 13 dimana diterangkan bahwa masyarakat Islam adalah manusia yang dinamis progressif mencapai kemajuan. Seterusnya perhatikanlah soal no 162. 

Perlu disampaikan lagi bahwa mengenai sedekah atau bea-cukai-pajak berdasarkan ayat 9/103 setiap orang diwajibkan membayarnya tanpa kecuali asal saja dia normal dewasa lelaki atau perempuan, miskin ataupun kaya. Bilamana kebetulan orang itu fakir atau miskin maka pembayaran itu ditangguhkan sampai dia mendapat jatah sebagaimana disebutkan pada kelompok 1 dan 2. Ketentuan demikian ialah agar tugas dan kewajiban rakyat dalam negara jadi merata tanpa pilih tanpa kecuali tentangmana peraturan tidak membedakan seseorang dari yang  lain, dan itu juga dapat dilakukan Sensus Penduduk untuk perencanaan menyeluruh. 

Karenanya dapatlah dipastikan, kalau hukum yang termuat pada ayat 9/60 dan 9/103 dilaksanakan, walaupun pada masyarakat mana juga di dunia ini, akan terlaksanalah pembangunan di segala bidang dalam waktu, yang relatif pendek,  pada mana tak diperlukan rencana-rencana pembangunan lima tahun dan sebagainya seperti yang dilaksanakan oleh sementara negara pada abad 14 hijriah. Disamping itu pembangunan yang tercantum pada kedua ayat suci itu nyata terarah secara positif, dengan demikian benarlah ketentuan Allah pada ayat 30/30 dan 16/89 bahwa hukum yang termuat dalam Alquran praktis untuk segala bidang kehidupan manusia di dunia kini untuk kemakmuran dan kebahagiaan berkelanjutan. 

Maka wajarlah di katakan bahwa siapa-siapa yang membenci Islam sebagai ajaran Ibrahim adalah memperbodoh diri sendiri sebagai termuat pada ayat 2/130 jo. 22/78. Dan karenanya teranglah pula bahwa Alquran  itu mengandung petunjuk tentang logika konkrit 24/25, 27/79, 56/95, dan 69/31.

161. Apakah hubungan sedekah dengan zakat dan infak yang juga terkandung dalam Alquran?

1. Persoalan mengenai sedekah telah dibicarakan pada soal no. 158 s/d 160, bahwa sedekah itu berarti "pemberian yang dibutuhkan dan diwajibkan" sebagai tercantum pada ayat 9/103 dan 9/60. Tegasnya sedekah itu ialah bea, cukai dan pajak yang jadi sumber keuangan pemerintah yang kemudian mempergunakannya untuk kelancaran hidup bermasyarakat dalam negara.

2. Infak tercantum pada ayat, 17/100 artinya pemberian, disamping itu pula yang disebut dengan “nafkah” berarti "belanja", termuat pada ayat 2/20, 9/54, dan 9/121.

   Pembelanjaan ataupun belanja yang dimaksud ialah pemberian uang atau harta benda kepada yang membutuhkan ataupun kepada yang harus menerimanya. Tegasnya nafkah itu adalah pemberian yang diperlukan atau yang diwajibkan kepada yang membutuhkan, baik dalam keluarga, jiran dan negara sendiri. Karenanya sedekah termasuk kedalam golongan nafkah, dan nafkah itu sendiri mencakup pemberian harta benda atau uang yang diwajibkan dalam masyarakat menurut hukum Allah dalam Alquran.

     Tanpa nafkah, kehidupan rumah tangga takkan selamat, begitu pula kehidupan bertetangga dan bernegara. Perbedaan lain mengenai sedekah dari nafkah ialah bahwa sedekah diberikan pada pemerintah menurut peraturan undang-undang tertentu secara terang-terangan, tetapi nafkah pada umumnya diberikan menurut  keadaan rwlatif dan boleh secara sembunyi.

   Setiap orang boleh melebihkan nafkahnya baik berbentuk sedekah dan belanja lainnya menurut kadar kesanggupannya, tetapi tidak boleh mengurangi nilai yang ditentukan baginya menurut hukum dan keadaan yang berlaku. Tentang nafkah inilah orang sangat dianjurkan dalam Alquran agar bermurah hati dan secara  sukarela memberikannya kepada yang patut dan harus menerima, termasuk kepada perjuangan untuk mendapat kemerdekaan, tercantum pada 47/38 dan pada ayat 2/195 . Dengan nafkah itu juga perjuangan dimulai sebelum sedekah sempat dipungut oleh pemerintah.

     Banyak ayat suci yang mengandung istilah ANFAQA artinya “membelanjakan” beberapa  diantaranya perlu dikutipkan artinya untuk sama diperhatikan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ﴿٢٦٧﴾

2/267.”Wahai orang-orang beriman, nafkahkanlah dari yang baik-baik apa-apa yang kamu lakukan dan dari apa-apa yang Kami keluarkan untukmu dari Bumi. Dan janganlah liputi yang buruk daripadanya yang kamu nafkahkan itu dan tidaklah kamu akan mengambilnya (jika diberi) kecuali kamu mengomel. Dan ketahuilah bahwa Allah kaya terpuji."

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ﴿١٣٣﴾

3/133.”Dan berlombalah kepada ampunan dari Tuhanmu dan sorga yang luasnya (scluas) planet-planet dan Bumi, disediakan untuk orang-orang yang insyaf.

الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿١٣٤﴾

3/134.”(Yaitu) orang-orang yang bernafkah pada waktu bahagia dan pada keadaan bahaya, dan orang-orang yang menahan perasaan pada kejengkelan dan orang-orang yang memberi maaf dari (kesalahan) manusia, dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

وَلَا يُنفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿١٢١﴾

9/121."Dan tidaklah mereka menafkahkan nafkah kecil dan tidak pula yang besar, dan tidak pula memotong berupa tugas kecuali yang ditetapkan untuk mereka, agar Allah membalasi mereka dengan yang lebih bagus daripada apa yang mereka lakukan."

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَ‌ٰلِكَ قَوَامًا ﴿٦٧﴾

25/67."Dan orang-orang yang ketika bernafkah tidak boros dan tidak pula keluh kesah, dan adalah berpendirian diantara yang demikian."

فَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ۚ ذَ‌ٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ ۖ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٣٨﴾

30/38."Maka berikanlah kerabat yang logis untuknya, dan orang-orang miskin dan pejuang-pejuang. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mengingini wajah Allah, dan itulah mereka yang menang.”

إِن تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ ﴿١٧﴾

64/17.”Jika kamu meminjamkan pada Allah pinjaman yang baik DIA akan mempergandanya untukmu dan memberi ampun bagimu, dan Allah menghargai penyantun.”

     Dengan susunan ayat suci tadi, jelaslah bahwa nafkah adalah pemberian harta benda, baik yang didapat dari perusahaan, dagang, pertanian, peternakan, dan sebagainya, untuk orang-orang yang membutuhkan dalam keluarga, jiran, dan  negara. Semua itu adalah untuk mencapai keridhoan Allah yang menjanjikan upah yang besar di dunia kini dan di Akhirat nanti.

       Zakat, menurut tradisi yang berlaku diartikan dengan zakat juga yaitu pemberian yang diwajibkan, terdiri dari zakat diri, zakat fitrah sewaktu 'ldil Fitri, zakat harta  dan penghasilan. Semuanya ditentukan menurut nilai tertentu pada masing-masingnya. Hal demikian, walaupun tidak berdasarkan ayat-ayat suci namun maksud dan kandungannya ternyata baik dan sejalan dengan amar makruf nahi mungkar dalam Islam. Tetapi masih harus diperbaiki dengan zakat pegawai, zakat pertanian, zakat perikanan dan sebagainya.

   Alangkah janggalnya petani padi dibebani dengan zakat pada nilai tertentu padahal penghasilannya cukup untuk makan beberapa bulan saja sekeluarga, sementara pegawai negeri maupun pegawai swasta begitupun pekebun cengkeh, pala, bunga anggrek yang mendapatkan hasil berlimpahan dibebaskan dari wajib zakat. Demikian pula peternak ikan yang dua kali setahun menghasilkan panen besar ataupun nelayan yang menangkap ikan dengan memakai kapal motor yang penghasilannya sangat memuaskan.

  Menurut ketentuan yang ada dalam Alquran, istilah ZAKAT berarti KECERDASAN, terbukti dengan ayat 2/177 yang membedakan “zakat” dari pemberian harta benda, terbukti dengan ayat 19/13 dimana dinyatakan bahwa Allah memberikan “zakat” pada Nabi Yahya, begitupun dengan ayat 19/31 dimana dinyatakan bahwa Isa Almasih diwasiatkan melakukan Shalat dan Zakat, padahal Nabi Isa itu selama di Bumi tidak mempunyai pencaharian yang menghasilkan uang atau harta benda. Semua ayat suci ini dan beberapa ayat suci lainnya membuktikan istilah zakat itu bukanlah berarti zakat menurut tradisi yang berlaku tetapi berarti KECERDASAN.

   Demikianlah, istilah ZAKIYYA berarti “yang cerdas" termuat pada ayat 18/74 dan 19/19. Istilah ZAKAA berarti "jadi cerdas” tercantum pada ayat 24/21. Istilah ZAKKA berarti mencerdaskan tertulis pada ayat 2/174, 3/64, 4/49 dan 9/l03. Istilah AZKAA berarti “lebih cerdas” termuat pada ayat 24/28, 24/30, dan pada beberapa ayat suci lainnya.

   Biasanya orang menterjemahkan istilah-istilah itu dengan “bersih” atau “membersihkan”  ada pula yang menterjemahkannya dengan “suci”  atau “mensucikan”. Tetapi pendapat  ini tidak begitu cocok dengan maksud ayat-ayat suci dan bahkan gagal menterjemahkan ayat 2/232 dan 4/49 untuk pengertian yang meyakinkan. Terjemahan kedua ayat suci itu adalah sebagai berikut :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَ‌ٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَ‌ٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿٢٣٢﴾

2/232.”Dan ketika kamu mentalaki istri, maka hendaklah mereka sampai pada  idahnya lalu janganlah halangi mereka untuk nikah dengan suaminya (yang baru) jika mereka ridho antara sesamanya dengan hal yang makruf. Itulah yang diwasiatkan dengannya siapa yang beriman dari kamu pada Allah dan Hari yang akhir. Yang demikian lebih CERDAS dan lebih SUCI bagimu, dan Allah mengetahui dan kamu tidak mengetahui."

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنفُسَهُم ۚ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا ﴿٤٩﴾

4/49.”Tidakkah engkau perhatikan orang-orang yang mencerdaskan dirinya? Tetapi Allah MENCERDASKAN siapa yang DIA kehendaki, dan tidaklah mereka dizalimi sedikit juga.

     Pada ayat 4/49 dinyatakan bahwa Allah mencerdaskan orang yang DIA kehendaki, bersamaan maksudnya dengan menunjuki orang yang DIA kehendaki sebagai dinyatakanNYA pada ayat 14/4 tidaklah cocok jika dikatakan bahwa Allah mensucikan atau membersihkan orang yang DIA kehendaki.

     Begitu pula pula pada  ayat 2/232 dan 9/103, masing-masingnya memuat istilah THAHHARA dan ZAKKA karenanya tidaklah wajar jika kedua istilah itu berarti sama saja yaitu membersihkan atau mensucikan. Karena itu jelaslah bahwa ZAKKA berarti MENCERDASKAN.

     Sementara itu banyak ayat suci yang mengandung anjuran agar orang mendirikan Shalat dan memberikan zakat, seperti pada ayat 2/277, 21/73, 22/41, maka pengertian tentang mendirikan Shalat tentulah sama diketahui bahwa setiap orang harus melakukannya minimal 5 kali sehari  - 24 jam. Tetapi memberikan zakat ialah memberikan “kecerdasan” untuk keselamatan bersama dalam kehidupan. Pemberian itu serdiri dari :

a. Pemberian harta atau uang yang diperlukan bagi yang menerima. Dalam hal ini termasuk INFAK atau nafkah dan SEDEKAH yang sudah dibicarakan pada soal no. 160.

b. Pemberian kesempatan atau lowongan bekerja bagi yang membutuhkan atau mengusahakan adanya lowongan kerja tersebut, hingga yang membutuhkan tadi tidak kecewa dalam hidupnya.

c. Pemberian pengetahuan atau penjelasan yang diperlukan bagi seseorang yang sedang membutuhkan ataupun bagi orang-orang yang hendak menambah kesadarannya.

d. Pemberian pertolongan dengan usaha, tenaga, ataupun apa saja bagi yang membutuhkan terutama yang sedang dalam keadaan gawat. Bilamana seseorang membiarkan orang lain dalam keadaan gawat dan mungkin mati, maka orang itu sama saja dengan membunuh orang yang membutuhkan pertolongan tersebut. Bagi orang itu wajar dijatuhkan hukuman yang setimpal seperti pada soal no. 127, kecuali dia memberikan bukti ketidak sanggupannya.

     Jadi kepada Yahya dan Isa Alamasih diberikan kecerdasan oleh Allah sebagai tercantum pada ayat 19/13 dan 19/31 yaitu kecerdasan dalam hidup bermasyarakat di dunia kini sesuai dengan ilmu dan hukum yang diturunkan Allah.

     Orang diperintah mendirikan Shalat sebagai tali hubungan langsung antara dia dengan Allah yang menciptakan semua yang ada kini dalam alam konkrit untuk kehidupan dan orang juga diperintah memberikan ZAKAT atau KECERDASAN terhadap sesama manusia untuk kesejahteraan masyarakat umum. Itulah hubungm vertikal dan hubungan horizonal yang dimaksud Allah pada ayat 3/112, maka celakalah orang-orang yang meniadakan salahsatu ataupun keduanya hubungan itu, dia akan celaka di dunia kini dan di Akhirat nanti.

Dengan demikian jelaslah bahwa agama Islam bukanlah banya hubungan seseorang dengan Allah saja sembari meninggalkan bubungan antara sesama anggota masyarakat begitu pula bukan sebaliknya. Dan bukanlah pula Islam itu suatu agama yang memisahkan antara ibadah pribadi terhadap Tuhan dari sikap diri terhadap masyarakat ramai. Dan sekali lagi, ayat 3/112 sehubungan dengan  Shalat dan Zakat, memperlihatkan mutu Islam yang lebih tinggi daripada segala macam doktrin hidup yang berlaku di dunia ini.

Kini jelaslah bahwa sedekah ialah pemberian wajib yang dikumpulkan pemerintah untuk dibagikan kepada 8 kelompok yang membutuhkan dalam kehidupan bernegara, Infak atau Nafkah adalah belanja yang diperlukan oleh yang

membutuhkan dalam keluaga, jiran, dan negara dimana termasuk sedekah tadi. Dan Zakat mencakup semua pemberian dan pertolongan termasuk usaha dan pengetahuan disebut dengan KECERDASAN yang didalamnya terhimpun juga Sedekah dan Infak tadi.

Tanpa Zakat dan Sholat akan sengsaralah seseorang dalam hubungannya dengan Allah dan masyarakatnya dan tanpa Zakat akan mustahilah peningkatan peradaban sesuatu masyarakat di dunia kini apalagi di Akhirat nanti. Itulah kecerdasan yang harus diberikans dan dikembangkan dalam kehidupan, kedudukannya berada setingkat dibawah hukum SHALAT.

162. Bagaimana ketentuan hukum dalam Islam mengenai kegiatan masyarakat untuk kehidupan sendiri ? Dan bagaimana pula hukumnya tentang transmigrasi?

1. Seluruh orang beriman bersaudara maka setiapnya hendaklah sama memperlihatkan sikap persaudaraan, tolong menolong dengan kebaikan untuk kesempurnaan hidup bersama berdasarkan hukum Allah. Hal ini dinyatakanNYA dalam ayat 16/125, 49/10, dan 49/13. Orang-orang Islam tidak akan memperbedakan warna kulit dan bahasa diantara sesamanya, asal saja semuanya bersatu dalam ideology dan hukum yang dilaksanakan.

a.   Mengenai transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dalam negara memang menjadi tugas pemerintah melaksanakannya untuk pemerataan jumlah penduduk dan untuk mangembangkan ekonomi rakyat. Tetapi ingatlah kembali bahwa yang dibicarakan disini adalah masyarakat ataupun negara yang berdasarkan Islam dimana tidak mungkin ada kelompok agama asing.

Namun kalau kebetulan ada kelompok asing dalam masyarakat sehubungan dengan adanya perjanjian dan sebagainya, maka kelompok terebut tidak boleh ditransmigrasikan untuk bercampur baur dengan oran-orang Islam di tempat yang baru, kecuali ke tempat-tempat yang terpencil terisolasi dari masyarakat Islam. Hal ini perlu diperhatikan agar agam mereka tidak mempengaruhi orang-orang Islam dan agar sikap-sikap sekularisme tidak bersemi dalam pergaulan. Untuk seperlunya perhatikanlah soal no. 50 alinea l0 berdasarkan ayat 48/29.

b.  Emigrasi yaitu perpindahan penduduk satu negara ke daerah negara lain. Halini sering berlaku dalam sejarah dengan berbagai alasan, terutama disebabkan oleh tekanan ekonomi atau politik.

Pemerintah Islam boleh mengizinkan emigrasi tersebut jika para emigrasinya terdiri dari orang-orang kafir, tetapi melarangnya terhadap orang-orang Islam kecuali mereka berpindah tempat ke daerah negara lain yang juga berdasarkan Islam. Mengenai yang terakhir ini hendaklah orang memperhatikan maksud ayat 66/6

c.   Imigrasi yaitu perpindahan penduduk negara lain memasuki daerah masyarakat Islam sebagaimana juga sering berlaku dalam sejarah.

Tentang ini pemerintah harus menjalankan peraturan tegas terhadap imigrant yang beragama asing, sebaliknya harus bersikap baik terhadap mereka yang beragama Islam, terutama yang datang sebagai Muhajirin (Refugee) tersebab tekanan politik kafir di negeri yang mereka tinggalkan. Mengenai ini hendaklah orang  berpedoman kepada ayat 8/72, 8/74, jo. 49/10.

2.      Masyarakat Islam adalah orang-orang giat produktif menurut hukum Alquran, diperintah berbuat demikian pada ayat 49/10.

Untuk mata pencaharian dalam masyarakat Islam, orang boleh menjadi pegawai negcri dan anggota angkatam bersenjata sebagai tercantum pada, soal no. 160 alinea 3 dan 5, begitupun sebagai orang-orang swasta yang berusaha dalam bidang yang disanggupi masing-masing misalnya menjadi tukang atau petani  menurut ayat 9/105, 16/10 dan 16/11. Atau menjadi peternak menurut ayat 16/5 s/d 16/8. Atau menjadi nelayan menurut ayat 35/12 untuk di danau dan menurut ayat 5/96, 16/14, 45/12 untuk dilautan atau pelaksana industri untuk menghasilkan berbagai bahan kebutuhan hidup masyarakat sebagai di maksud ayat 5/105 dan 9/105. Orang juga boleh berdagang menurut ayat 2/275.

Orang-orang Islam harus menyadari bahwa Bumi ini diserahkan kepadanya agar dimanfaatkan untuk kepentingan hidup, 2/29, dan nanti akan diwariskan kepadanya tanpa orang kafir sebagai balasan kepatuhan dan keshalihan menurut hukum yang diturunkan Allah, 21/105. Setiap orang Islam dikerahkan untuk mengeluarkan apa-apa yang dihasilkan Bumi, di darat, di laut, dan dari dalam tambang. Mereka boleh memakai segala macam perhiasan emas, intan permata, barang-barang modern yang dihasilkan, asal saja dalam taraf amar makruf nahi mungkar, Hal ini dinyatakan Allah pada ayat 16/14 jo, 7/32.

Allahtelah menentukan alam dunia ini terkembang untuk kehidupan manusia ramai, tetapi hendaklah disadari bahwa dalam mencari kebutuhan hidup berkeluarga, hendaklah tanggung jawab diberatkan kepada fihak suami, sedangkan si isri hanya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak. Dengan demikian keharmonisan hidup akan terlaksana. karenanya Islam melarang adanya emansipasi atau persamaan hak, antara lelaki dan perempuan. Hal ini akan mempersempit lapangan kerja bagi lelaki yang bertanggung jawab terhadap keluarganya di satu fihak dan perbedaan tingkat ekonomi yang semakin mencolok diantara masyarakat di lain fihak. Seterusnya perhatikanlah soal no. 63.

Orang-orang Islam dapat bekerja sebagai pegawai negeri pada berbagai departemen yang kalau direncanakan, mungkin saja berbentuk departemen:

a.      Dalam Negeri, yang mengurus transmigrasi dan kependudukan.

b.      Luar Negeri, yang juga mengurus export import.

c.      Pertahanan yang juga mengurus milisi dan strategy.

d.     Keamanan, yang juga menurus kehakiman.

e.      Perekonomian yang juga mengurus keuangan, dan bea cukai pajak.

f.     Teknology, yang juga mengurus industri, pertambangan pertanian, kehutanan dan perikanan.

g.      Pendidikan, yang juga mengurus pelajaran, masjid dan penerangan.

h.      Pembangunan, yang juga mengurus perhubungan, angkutan dan perkotaan.

i.        Kesehatan, yang juga mengurus farmasi, pemakaman dan olah raga.

Dalam hal kesehatan, pemerintah harus menyediakan tempat-tempat bersalin bagi perempuan-perempuan hamil, tempat-tempat kuburan, dengan tenaga-tenaga pelaksana dan perongkosan. Rakyat tidak harus memikirkan ongkos-ongkos untuk melahirkan dan pemakaman, dan alangkah janggalnya jika uang rakyat diminta untuk rumah sakit tetapi harus lagi membayar mahal sewaktu minta obat.

Kemetrian Pembangunan hendaklah tidak hanya mendirikan gedung-gedung tinggi, observatorium-observatorium, alat-alat teknik, tetapi harus lebih mengutamakan perumahan rakyat dan alat-alat angkutan serta jalan raya yang menjadi urat nadi kehidupan bersama.

Kementrian Teknology hendaklah mengutamakan kebutuhan rakyat umum dengan produksi yang ada dalam negeri, lebihnya barulab untuk diexport ke luar negeri sebagai barang-barang bermutu tinggi.

Kementerian perekonomian haruslah benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan umum, menghilangkan kemelaratan dan kemiskinan dari setiap pribadi masyarakat,  serta mengatur incomc dan output yang efektif hingga perbedaan tingkat hidup rakyat tidak begitu menyolok.

Kementrian Pendidikan haruslah melaksanakan sistem pengajaran merata bagi segala tingkat masyarakat, hingga yang sampai menjadi mahasiswa  bukan anak-anak kaya saja tetapi setiap anak yang memerlukannya dengan biaya dari pemerintah. Begitupun ijazah sekolah rendah hendaklah dijadikan alat untuk memasuki sekolah menengah, demikian pula ke sekolah tinggi, tanpa menguji lagi setiap calon murid atau mahasiswa yang akan ditetapkan jadi murid atau mahasiswa.

Demikian pula Kementrian Pertahanan dan Keamanan hendaklah benar-benar bertugas untuk kepentingan rakyat umum, bukan hanya atas perintah yang diberikan atasan. Setiap petugasnya hendaklah tidak mengira bahwa jabatannya sebagai kemuliaan yang menjadi pemisah antara dia dan rakyat umum tetapi hendaklah menumpahkan perhatiannya serta berusaha sepenuh tenaga untuk keamanan dan keselamatan masyarakat ramai.

Dengan susunan pemerintahan demikian, dapatlah diharapkan kemakmuran merata di segala bidang kehidupan masyarakat moril dan materil, melebihi apa-apa yang mungkin dicapai oleh negara-negara non Islam. Karenanya benarlah apa yang dinyatakan Allah pada ayat suci 3/139 bahwa manusia itu lebih tinggi dalam kehidupan berkelanjutan asal saja beriman sepenuhnya dengan mematuhi hukum yang terkandung dalam Alquran.

174. Kenapa darah dan babi tidak boleh dimakan ? Adakah hukum dalam Alquran yang melarang orang memakan binatang buas ?

Sebagai dasar jawaban bagi pertanyaan ini, baiklah lebih dulu dikutipkan maksud ayat-ayat suci sebagai berikut :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ١٧٣

2/173.”Bahwasannya DIA mengharamkan atasmu mayat, dan darah dan daging babi, dan apa-apa yang disembelih bukan bagi (Nama ) Allah. Maka siapa yang terpaksa, bukan mencari-cari, dan tidak mengulangi, maka tiadalah dosa atasnya. Bahwa Allah pengampun penyayang.”

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ١٤٥

6/145."Katakanlah “tiada aku dapati pada apa-apa yang diwahyukan kepadaku yang diharamkan atas orang yang makan akan memakannya kecuali mayat, atau darah yang mengalir, atau daging babi. Bahwa dia adalah kotoran atau kefasikan yang disembelih bukan bagi (Nama) Allah. Maka siapa yang terpaksa bukan mencari-cari, dan tidak mengulangi, bahwa Tuhan pengampun penyayang.”

Dari kedua ayat suci ini dan dari ayat suci yang artinya telah dikutipkan pada soal no. 173 dapatlah diketahui lima macam pokok dari makanan yang diharamkan, yaitu: darah, mayat, babi, yang tidak disebut Nama Allah sewaktu menyembelih sewaktu memakannya juga makanan yang tidak halal tidak baik.


1. Darah :

Yaitu suatu yang haram dimakan, karena darah itu mengandung berbagai macam hama penyakit, juga menimbulkan kelemahan otak untuk berfikir pada yang memakan begitupun menimbulkan sifat kejam dan ganas.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh para ahli ternyata lebih dari 100 macam hama penyakit yang pernah terdapat dalam darah. Memanglah orang yang memakan darah tidak kuat daya fikirnya disamping itu bersifat kejam dan ganas. Karena itulah tentara sewaan seringkali diberi makan dengan darah yang dibekukan dari ternak yang disembelih, agar dengan begitu mereka jadi dungu tetapi berani dan suka membunuh musuh.

Mungkin semua hama yang terkandung dalam darah itu dapat mati dengan pemanasan tinggi sewaktu dimasak, tetapi hukum yang ditentukan dalam Alquran bukanlah hanya bersifat materil saja tetapi lebih mementingkan yang bcrsifat moril. Apalah arti gizi yang menyehatkan tubuh kalau makanan itu sendiri menjadikan orang bodoh dan ganas.

Ingatlah bahwa darah itu haram dimakan tetapi tidaklah haram jika hanya dipegang atau ditransfusikan antara sesama orang beriman scwaktu diperlukan. Mengenai TRANFUSI DARAH ada hal yang penting dibicarakan bahwa :

a. Tranfusi darah antara sesama orang-orang beriman adalah sangat dipuji, sesuai dengan maksud ayat 49/10 dalam usaha saling membantu untuk kebaikan dan keinsyafan, juga dianjurkan Allah sebagai tercantum pada ayat 5/2.

b. Tetapi orang-orang beriman tidak boleh menerima darah dari orang kafir atau memberikan darah untuk ditranfusikan kepadanya, sebab orang kafir itu adalah najis, dinyatakan Allah pada ayat 9/28, dan orang-orang beriman harus bersikap keras tegas terhadap mereka, disebutkan pada ayat 48/29. Bilamana darah orang kafir sampai mengalir dalam tubuh orang beriman, ditakuti sifat itu sikap kafir itu sempat mempengaruhi iman pada Allah hingga dia kemudiannya berubah menjadi kafir sesuai dengan darah yang diterima tubuhnya. Jika orang-orang beriman membutuhkan darah untuk ditranfusikan ke dalam tubuhnya, hendaklah dicari donor-donor yag juga beriman dan walaupun bagaimana dia tidak boleh menerima darah dari orang kafir.

c. Hal yang disebutkan ini hendaklah menjadi perhatian bagi petugas-petugas kesehatan, terutama bagi dokter-dokter yang mengobati orang-orang sakit, hingga baktinya dalam menolong masyarakat umum tidak sia-sia dan tidak menyesatkan, terutama sekali terhadap pasien yang beragama Islam. Walaupun tampaknya hal ini tidak begitu serius dan jarang sekali dipersoalkan umum, tetapi ingatlah bahwa tiada satupun perbuatan manusia di dunia kini hilang percuma, tiada yang “'gone with the wind”. Semuanya harus dipertanggung jawabkan dengan resiko konkrit, terutama sekali mengenai darah yang persoalannya sangat penting hingga ayat suci kedua diturunkan Allah pada Muhammad ialah mengenai darah pada ayat 96/2.

2. Mayat / Bangkai:

Juga haram dimakan. Tentunya yang dimaksud disini bukan hanya mayat manusia, karena dimanapun kanibalisme sangat terlarang. Yang dimaksud dengan mayat yang haram dimakan ialah mayat binatang ternak atau ternak yang kedapat mati karens sakit, berlaga, jatuh, patah, tercekik, sisa binatang-binatang buas. Semuanya itu adalah mayat yang haram dimasak untuk dimakan karena setiapnya:

d. Tidak mati karena disembelih dengan menyebutkan Nama Allah dan tidak sengaja sebelumnya untuk dimakan dengan kematian itu.

e. Dalam tubuh mayat ternak itu masih tersimpan darah yang haram dimakan, dan darah itu memenuhi seluruh bagian tubuhnya. Dalam hal inipun tampak ketertiban dalam hal makanan sebagai suatu ketinggian hukum yang terkandung dalam Islam. Orang-orang Islam dididik berhati-hati dalam soal makanan karena semua itu akan mempcngaruhi diri dan sikap hidupnya di dudunia kini. Orang-orang Islam hanya dibolehkan memakan daging ternak yang halal yang baik dan yang disembelih dengan menyebutkan Nama Allah dilakukan oleh orang-orang beriman pula. Dari itu orang harus lebih berhati-hati sewaktu makan di restoran tentang daging ternak yang mungkin tidak disembelih atas Nama Allah.

f.  Tentu akan ada yang bertanya tentang ikan dan telur. Ikan boleh saja dimakan, baik ikan laut maupun ikan danau atau ikan kolam. Pertama ialah karena ikan itu ada yang sangat kecil dan ada yang besar. Kalau disembelihpun tidak akan mengeluarkan darah yang banyak pada satu tempat. Selain itu darah ikan dalam tubuhnya memang tidak banyak waktu ikan tersebut telah mati maka darahnya bagaikan berkumpul pada suatu tempat yang tidak dimakan orang. Disamping wujud dan susunan daging ikan berlainan dengan daging binatang ternak, juga jenis darah ikan tidak bersamaan dengan darah binatang ternak yang mengandung berbagai hama penyakit. Mungkin ada rahasia lain mangenai ikan ditinjau dari segi biology, kesehatan, dan ilmu jiwa, namun Allah mengizinkan orang memakan daging ikan yang walaupun waktu didapatnya telah keadaan mati, dan tidak disembelih dulu. hal inipun sehubungm dengan keadaan ikan itu sendiri yang tak mungkin lama hidup diluar air. Dalam hal ini kita mengambil pedoman pada ayat 5/96.

Kita hanya berpegang pada ayat suci ini tentang halalnya ikan dimakan, sedangkan tentang rahasia lainnya kita perserahkan kepada para ahli yang sudi menyelidiki untuk kepentingan ilmu dan hukum Islam.

g. Semua telur dihalakan berdasarkan bahwa tiada satu ayat sucipun yang membicarakannya. Namun kalau orang memperhatikan akan nyatalah bahwa kebanyakan telur sewaktu baru saja ditelurkan telah mengandung darah, karena telur itu tidak boleh dimakan. Dalam hal ini termasuk semua telur ular dan telur binatang berbisa lainnya. Sebaliknya telur ayam dan telur itik yang sudah berdarah didalamnya juga tidak dimakan lagi sementara itu orang dibolehkan memakan telur katung atau telur penyu walaupun penyu dan katung itu sendiri haram dimakan. Hal ini dapat ditandai dengan telurnya yang tidak menganduag darah sewaktu hendak dimakan

h. Penyu atau katung dan segala binatang amfibi lainnya tidak boleh dimakan karena tergolong tidak halal dan tidak baik. Hal ini walaupun tidak diterangkan dalam Alquran secara jelas, namun dapat disimpulkan dari sifatnya yang opportunistis, hidup di air dan di darat. Sifat binatang demikian dapat memindah pada manusia sebagai sifat yang sangat dibenci dan dikatakan sebagai muzabzabin atau munafik. Karenanya binatang amfibi tidak halal dan tidak baik dimakan.( ???)

 

3. Daging babi:

Haram dimakan, karena babi itu sendiri memiliki sifat yang memalukan yaitu tidak pernah cemburu antara sesamanya. Bilamana orang, sering memakan daging babi, akan timbulah sifat pergaulan bebas pada dirinya tanpa cemburu hingga keadaan pergaulannya bahkan lebih buruk daripada kebanyakan binatang yang umumnya memiliki rasa cemburu. Kalau sampai sifat babi demikian berpindah pada manusia,

maka tidak dapat diharapkan lagi orang itu akan patuh pada hukum pergaulan dalam Islam.(??).

Dalam tubuh babi juga terkandung semacam hama penyakit yan seringberbekas pada kulit orang-orang yang memakannya. Walaupun daging babi itu direbus dalam panas 100 derajat Celcius namun hama itu masih dapat bertahan dalam hidupnya (Cacing Pita) Mungkin nanti akan didapat cara pembunuhan hama-hana tersebut pada abad lebih modern dengan alat teknik yang lebih peka, tetapi daging babi tentulah tidak semuanya dapat dicapai oleh alat tersebut di muka Bumi ini. Sementara itu, sekali lagi dinyatakan disini, bahwa hukum Islam bukan hanya mementingkan soal-soal materi tetapi juga lebih mementingkan soal-soal materi tetapi juga lebih mementingkan soal moral dalam bidang makanan begitupun dalam bidang lain, karenanya daging babi praktis diharamkan dalam masyarakat Islam.

i. Tentu akan timbul pertanyaan “kenapa babi diharamkan dalam hukum Islam, sementara itu tidak menyebutkan binatang lain yang dagingnya juga haram dimakan ?

Sebabnya ialah karena diantara sekian banyak binatang yang tidak makan darah ialah babi yang dagingnya haram dimakan. Sementara itu semua binatang yang hidupnya membutuhkan makan darah, juga ikut diharamkan. Jelasnya ialah bahwa semua binatang yang hidupnya membutuhkan makan darah haram dimakan. Jadi binatang-binatang ini disamakan kedudukannya dengan darah seperti tersebut pada ayat 2/173 dan 6/145. Bahkan lebih haram lagi karena binatang itu ternyata lebih buas dan kejam, maka orang-orang yang memakan binatang buas atau yang membiasakan diri memakannya nyatalah akan lebih dungu, lemah otak dan lebih kejam daripada orang-orang yang membiasakan diri memakan darah ternak piaraan.

j. Sebagai tanda bagi binatang yang tidak boleh dimakan itu ialah racun bisa, taring, saing yang ada pada tubuhnya dipakai untuk membunuh mangsanya. Karena itulah orang dilarang memakan tikus, kucing, anjing, harimau, buaya, musang, elang monyet, ular dan sebagainya.

Dari ayat 2/173 dan 6/145 jelaslah bahwa darah haram dimakan begitupun semua binatang yang hidupnya membutuhkan makan darah. Maka dalam hal ini nyatalah bahwa seuatu ayat suci dalam Alquran mengandung pengertian yang sangat dalam kebanyakannya barulah diketahui maksudnya pada tingkat peradaban yang jauh terpisah dari  waktu diturunkannya Nabi Muhammad dulunya. Karena itu juga hendaklah orang lebih memperhatikan ayat-ayat Alquran secara teliti sebagai dimaksud pada ayat 54/17 dan dari semua itu akan terbuktilah bahwa Alquran cukup mengandung semua pokok ilmu bagi kehidupan manusia 16/89. Nabi Muhammad sudah mengetahui dulunya tetapi tidak menyampaikan beberapa hal dengan penjelasan luas sehubungan dengan daya tanggap manusia ramai waktu itu masih sangat lemah.

4. Setiap ternak yang akan disembelih, hendaklah disembelih dengan menyebutkan Nama Allah, dan sewaktu hendak memakan sesuatu hendaklah didahului dengan menyebut Nama Allah. Hal ini mengandung ketentuan:

k. Untuk menyembelih ternak hendaklah dilakukan oleh orang yang berilmu dalam hukum Islam. Denganilmunya itu dia dapat melakukan penyembelihan secara baik dan tertib sopan karena sembelihan itu akan dimakan nantinya oleh orang-orang beriman. Dengan tertib sopan itu juga diharapkan orang-orang yang memakan daging ternak tersebut jadi lebih tertib sopan dalam hidupnya. Semuanya mcnyerahkan diri kepada Allah, karena semuanya hidup dengan nikmat dari pemberian Allah, dan memakan segala yang dimakannya dengan menyebut Nama Allah, semoga hidup kini senantiasa dirahmatiNYA dan dilindungiNYA menuju keridhoanNYA.

Dengan ilmu yang dimiliki penyembelih ternak tadi dia dapat menjejakkan pisau tajam di leher ternak itu tepat dibawah dagu ternak tersebut dimana dua pembuluh darah berdekatan. Dari mana diharapkan darah banyak keluar mencurah, dan ternak itu sendiri lebih cepat menemui ajalnya.

Dengan demikian diharapkan darah yang haram dimakan tercurah keluar semuanya, sementara yang masih tinggal lengket pada daging ternak agar ccpat dibersihkan sebelum dimasak untuk dimakan. Jadi penyembelihan yang diwajibkan dengan menyebut Nama Allah mengandung banyak pengertian dalam hukum Islam, namun dalam penyembelihan itu, persoalan darah mengambil peranan penting.

Begitu penting persoalan darah, hingga ayat Alquran yang kedua turun pada Muhammad dulu ialah persoalan darah yaitu ayat 96/2, sebagai darah yang bertumbuh untuk jadi manusia dan yang mengalir dalam tubuhnya juga persoalan darah yang terkandung pada ayat terakhir sebagai disebutkan pada ayat 5/3.

l. Orang disuruh manyebut Nama Allah setiap kali hendak memakan sesuatu,  gunanya agar lebih tertib dan memuliakan Allah yang telah menyediakan alat kebutuhan hidup di dunia ini. KepadaNYA saja orang harus menyembah dan meminta tolong. Memang DIAlah yang Kuasa tanpa serikat.

Sementara itu, dengan menyebut Nama Allah demikian dihrapkan orang itu dapat mengingat kembali apakah makanan yang akan ditelannya memang telah halal sesungguhnya hingga tubuhnya tidak tercampur dengan zat-zat yang tidak halal tidak baik.

Dia harus mengingat bahwa setiap makanan yang ditelannya akan mempengaruhi tubuh dan watak dirinya. Pcngaruh itu akan berkelanjutan sampai kepada keturunannya sebagai generasi penerus yang akan menggantikan tugasnya sebagai orang beriman pada hukum Allah semata. Demikian orang-orang Islam dididik hidup lebih teliti dalam segala kegiatannya terutama mengenai makanan yang menjadi syarat penting bagi pertumbuhan diri.

5. Mengenai halal dan baik telah dibicarakan pada soal no. 173 namun perlu diulang lagi bahwa scsuatu yang akan ditelaah hendaklah yang halal yang baik. Kedua syarat itu harus sejalan. Dan tidaklah semua yang halal itu baik, begitu pula samua yang baik itu belum tentu halal menurut hukum Islam.

177. Bagaimana hukum Islam mengenai hal-hal yang termasuk mistik ?

Dalam kamus bahasa kita dapati istilah mystic berarti "gaib" atau hal yang membingungkan ataupun yang rahasia. Jadi hal yang termasuk mistik sungguh banyak sekali. Namun dari pertanyaan diatas dapat difahami bahwa yang dimaksud adalah hal-hal mistik yang sering jadi bahan khilafiah dalam masyarakat Islam. Tentang ini baiklah kita bicarakan garis-garis besarnya saja :

1.    Allah menyuruh orang berfikir dalam kehidupan di dunia kini. Banyak ayat suci yang dapat kita kemukakan, diantara lain ialah ayat 3/191 mengenai penciptaan planet-planet dan Bumi. Jadi semua yang ada di dunia kini hendaklah difikirkan kecuali diri Allah sendiri dan persoalan ruh, dinyatakanNYA dalam ayat 16/74 dan 17/85.

2.  Allah sangat melarang manusia untuk menserikatkan NYA dengan apa saja, karena DIA hanya SATU. KepadaNYA orang harus menyembah dan kepadaNYA orang harus minta tolong.

3.    Yang tidak mungkin diketahui manusia kini ialah apa-apa yang akan dilakukan di Akhirat nanti, apa jenis bayi yang masih dalam rahim ibunya, dan di Bumi mana dia akan mati. Hal ini dinyatakan Allah  pada ayat 31/34. Dalam ayat suci ini terdapat istilah GHADAN artinya BESOK di Akhirat seperti juga dimaksud pada ayat 59/18, bukanlah “Besok” hari atau 24 jam mendatang.

Orang dapat saja mengetahui apa-apa yang dilakukannya besok hari atau pada bulan depan asal saja dia berencana secara tepat penuh pengetahuan dan perhitungan. Berapa banyaknya hal yang direncanakan memang berlaku pada  hari dan yang sesungguhnya tepat terutama dalam bidang teknology. Karena itu jelaslah bahwa yang dimaksud Allah pada ayat 31/34 tadi adalah besok di akhirat. Jadi, tidak salah jika ada orang yang rnenyatakan bahwa besok pagi atau scbulan lagi akan berlaku sesuatu yang menurut perhitungannya tepat dan pasti berlaku. Keliru atau benar ramalannya bukanlah menjadi soal karena dia bebas berpendapat dan meramal asal saja tidak bertentangan dengan hukum Allah dalam Alguran iman, begitupun tidak merugikan orang lain.

4.   Orang boleh saja meramal dengan ilmu astrology yang dia ketahui berdasarkan posisi benda-benda angkasa sebagai dimaksud pada ayat 3/191 asal saja ilmunya itu tidak menyelewengkan dirinya kepada kemusyirikan, kekafiran atau tidak menyesatkan orang lain dari hukum yang diturunkan Allah.

5.  Orang boleh saja meminta obat dengan arti membeli obat pada dukun yang dikatakan ahli mistik asal saja, ilmu kedukunan itu didapatnya secara wajar dengan perhitungan dan pengalaman yang tak bertentangan dengan hukum Islam, dan dukun itu sendiri tidak menjuruskan pasiennya kepada syirik. Meminta obat kepada dukun sama halnya dengan memina obat kepada dokter. Cuma saja obat yang diberikan keduanya mungkin berlainan bentuk dan jenisnya. Namun yang akan menyembuhkan hanyalah Allah juga sebagai dinyatakan dalam ayat 26/80.

6.   Orang bolch saja meramal mimpi asal saja pabuatannya itu tidak menjurus kepada syirik, dan ilmu itu didapatnya dengan perhitungan dan cara yang dimilikinya, karena Nabi Yusuf sendiri pernah meramalkan mimpi yang berjangka waktu 14 tahun, dinyataka pada ayat 12/47 dan 12/48. Disamping itu memang tiada alasan untuk menyalahkan peramal mimpi dan tak ada pula hukum agama tertulis yang melarangnya.

7.  Orang boleh saja menyuruh jin kalau dia menyanggupi sebagaimana dulunya pernah dilakukan Nabi Sulaiman sewaktu hendak memindahkan istana besar, dinyatakan Allah pada ayat 27/38 asal saja perbuatan itu tidak berupa menserikatkan Allah. Tetapi nyata perbuatan itu mudah menyesatkan orang dan mengelirukan karenanya banyak orang yang terpedaya oleh jin sebagaimana dinyatakan pada ayat 6/100 dan 34/41.

8.  Orang boleh saja mempergunakan ilmu bathinnya asal saja dalam garis amar makruf nahi mungkar dalam berbagai bentuk sebagaimana satu jin pernah melakukannya dengan ilmu Kitab hingga dia sanggup memindahkan istana dari tempat jauh dalam sekejap mata, dinyatakan pada ayat 27/40. Dan itupun dilakukannya atas kurnia dari Allah.

Jadi yang penting diperhatikan mengenai hal-hal mistik ialah bahwa dalam pelaksanaan atau dalam sifatnya tidak terkandung hal-hal yang menyebabkan kekafiran atau kemusyrikan. Asal saja masih dalam garis amar makruf nahi mungkar, maka perbuatan itu tidaklah terlarang dalam hukum Islam. Sewaktu menghadapi sesuatu yang dirasa aneh, orang hendaklah mendasarkan tanggapannya atas pokok-pokok hukum dalam Alquran atau atas keterangan-keterangan petunjuk Allah yang terkandung dalam Kitab suci itu. Orang tidak boleh menuduhkan sesuatu berupa kafir, syirik, dan sebagainya karena belum memahami persoalan sesungguhnya.

Ilmu pengetahuan yang terkandunq dalam Alquran mencakup seluruh tempat  dan semua zaman , bilamana kedapatan sesuatu yang dianggap aneh dalam kehidupan, maka janganlah bersikap sembarangan dengan tuduhan sihir, syirik, kafir, karena mungkin sesuatu itu telah berlaku secara normal menurut alam dan ilmunya yang belum diketahui orang banyak. Dan memang akan dicap sihir, kafir, dan syirik, semua TV, radio, komputer, dan barang-barang elektronik lainnya jika barang-barang itu dihadapkan pada ummat manusia yang hidup di zaman Nabi Zakaria. 

Memang sesuatu yang aneh biasanya dicap sihir, karena sihir itu sendiri berarti “pesona”. Tetapi bilamana sesuatu itu telah teranalisakan atau sudah diketahui prosesnya secara alamiah dan ilmiah maka semuanya tiada lagi yang di cap sihir, segala sesuatu akan dianggap wajar dan berjalan lancar sebagai hal-hal yang harus berlaku.

178. Bagaimana ketentuan Allah mengenai ampunanNYA yang mungkin dicapai manusia berdosa?


Memang kesadaran dan keinsyafan seseorang tidak bertumbuh sekaligus. Seringkali sesuatu yang dianggapnya benar, ternyata kemudian diakuinya salah. Ketika iu sampailah daripada kesadaran tentang kekeliruan sikapnya pada masa lampau. Dalam hal ini hendaklah dia segera memohon ampun pada Allah dengan tobat nashuha yaitu tobat dengan sepenuh hati dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi. Allah memberi kelapangan kepadanya dinyatakan pada ayat 66/8.

Ayat 39/53 menyatakan bahwa setiap orang yang pernah melakukan dosa hendaklah segera meminta ampun dan mengharapkan rahmat dari Allah. DIA akan mengampuni semua dosa asal saja yang berdosa itu segera kembali mematuhi hukum dalam Alquran sebelum maut datang padanya. Tetapi janganlah harapkan bahwa Allah akan memberi ampun pada orang-orang yang menserikatkanNYA. Hal ini dinyatakan dalam ayat 4/17, 4/18 dan 4/48.

Kepada orang-orang yang merasa dirinya telah menserikatkan Allah dengan sesuatu yang lain atau merasa telah berdosa menurut hukum Islam, kita anjurkan agar segera memohon ampun dari Allah pada siapa bergantung nasib setiap diri dalam kehidupan di dunia kini dan di Akhirat nanti. Sesungguhnya Allah saja yang memiliki kekuasaan mutlak. DIAlah pencipta segala yang ada. DIA. satu tanpa serikat sebab itu wajarlah manusia menyembah, menyerah diri, dan memohon ampun kepadaNYA.

Orang tidak perlu ragu atau merasa malu untuk berterus terang pada Allah secara nyata atau cara secmbunyi, karena memang dengan Allah saja hubungan setiap diri berlaku permanent tentang mana tak seorang lainpun yang dapat campur tangan. Kelalaian seseorang untuk memperhambakan diri kepadaNYA adalah kesombongan tak beralasan, dengan sikap demikian dia membiarkan dirinya dibawa hanyut oleh fatamorgana palsu yang berujung dengan penyesalan.

Ingalah bahwa hidup kini hanyalah ujian dan sementara hidup kekal sebenarnya ialah di Akhirat sesudah dibangkit dari mati untuk pembalasan. Waktu itu lenyaplah semua harapan, putuslah segala relasi, kecuali pada Allah yang mulia bijaksana.

179. Apakah yang dibicarakan dalam buku ini semuanya telah mutlak benar?

Semua yang ditulis dalam buku ini hanyalah apa-apa yang kita ketahui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Alguran. Kebenaran mutlak tentang scsuatu adalah Firman-Firman Allah yang tercantum dalam Alquran, namun daya fikir manusia hanya sanggup berfungsi tentang sesuatu yang setingkat dengan kesadaran yang dimilikinya. Dan Alquran itu sendiri adalah sumber hukum yang berfungsi untuk seluruh zaman, 6/115, 54/17, karenanya jika kebetulan ada permasalahan yang diperbincangkan secara tidsk memadai dan kurang tepat dalam buku ini, nyatalah kesanggupan dan kesadaran penulis yang masih lemah dan belum mencukupi, sedangkan ketentuan Allah dalamAlquran pasti benar tanpa kontradiksi. Maka yang mutlak benar hanyalah Allah yang ketentuanNYA tercantum dalam Alquran.

Untuk penulisan buku ini kita tidah lebih dulu menyusun indcks ayat-ayat Alquran tentang berbagai persoalan terperinci. Indeks itu itu kita namakan dengan alBayan atau Haqqul Mubiin, dan dengannya kita telah menulis buku yang diberi judul Alquran dasar Tanya Jawab Ilmiah , Kamus Alquran-lndonesia - English. Kemudian itu juga Alquran dan Analisa yang kini telah dirubah disusun kembali menjadi Alquran dan Terjemah pada rnana setiap ayat suci diterjemahkan dan diberikutkan dengan nomor ayat suci lainnya sebagai bahan penganalisaan.

Dengan semua itu penulis memberanikan diri atas penulisan buku Alquran Dasar Tanya Jawab Hukum ini semoga Allah melindungi dan memberkahi hingga terhindar dari sesuatu yang berupa kekeliruan dan kealpaan, sementara itu kita senantiasa menyembah dan memohon kepadaNYA mengharapkan tambahan ilmu dan petunjuk, tanpa mana diri ini tidak bernilai apa-apa dan tidak berdaya sedikit juga.

180. Adakah hal-hal lain yang hendak disampaikan dalam buku ini?


Sebenarnya banyak sekali yang harus disampaikan, karena Alquran itu sifatnya universil. Semakin direnungkan akan semakin banyak yang harus dibahas dan bertambah luas daerah ilmu pengetahuan yang harus dipelajari pada mana diri ini takkan pernah merasa puas. Sebagai manusia yang cenderung kepada keadilan, kebenaran dan kemajuan, diri ini telah menjajaki dan mengikuti garis-garis yang dibentangkan Alquran, tetapi semakin jauh diikuti maka semakin nyata yang diri ini hanyalah setitik kecil di lautan lebar dimana beribu soal, bcrjuta masalah harus dipecahkan yang semuanya sangat menakjubkan.

Hanya saja sebagai penutup tulisan ini, rasanys perlu disampaikan Firman-Firman Allah yang artinya sebagai burikut

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٨٥﴾

3/85.:”Dan siapa yang mencari agama selain Islam, maka tiadalah akan diterima  daripadanya, dan dia di Akhirat termasuk orang-orang yang merugi.”

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَ‌ٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَـٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ ﴿٣٠﴾

30/30.:”Maka dirikanlah wajahmu untuk agama itu sesempurnanya yaitu agama susunan Allah yang menyusun (naluri dan peradaban) manusia atasnya. Tiada percobaan bagi ciptaan Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِّلْعَالَمِينَ ﴿٨٧﴾

38/87.:”Bahwa dia (Alquran itu) hanyalah pemikiran untuk seluruh manusia."

وَلَتَعْلَمُنَّ نَبَأَهُ بَعْدَ حِينٍ ﴿٨٨﴾

38/88.:”Dan akan kamu ketahui perkabarannya sesudah waktunya."

أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ ﴿١﴾

94/1.:”Bukankah Kami melapangkan bagimu dadamu ?."

وَوَضَعْنَا عَنكَ وِزْرَكَ ﴿٢﴾

94/2.: “Dan Kami angkatkan daripadamu resikomu?”

الَّذِي أَنقَضَ ظَهْرَكَ ﴿٣﴾

94/3.:”Yang telah merusak punggungmu?

وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ ﴿٤﴾

94/4.:”Dan Kami angkatkan bagimu pemikiranmu?

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا ﴿٥﴾

94/5.:”Bahwa bersama kesulitan ada kemudahan.”

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا ﴿٦﴾

94/6.:” Bahwa bersama kesulitan ada kemudahan.”

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ ﴿٧﴾

94/7.:”Maka ketika engkau puas lalu bagi-bagilah.”

وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَب ﴿٨﴾

94/8.:”Dan kepada Tuhanmu maka cintailah.”

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...