SUPERVISI AKADEMIK
PENDAHULUAN Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses,standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas PAI merupakan salah satu pejabat fungsional pendidikan yang memegang peran strate...