Berolah raga boleh saja di udara, di darat, diatas dan didalam air, asal untuk kebaikan tanpa zalim 2:148
Orang disuruh berlomba untuk kebaikan, bukan untuk kalah mengalahkan dan saling menjatuhkan, tetapi untuk mempertinggi prestasi, begitu pula dalam berolah raga. Namun perlombaan tersebut tidak boleh bersifat judi dan untung-untungan, 2:219, 5:90 dan 5:9, karena hal itu termasuk pekerjaan setan.
Orang boleh mengharapkan hadiah yang telah ditentukan bagi pemenang, keadaannya sama dengan hadiah yang dijanjikan Allah yaitu sorga bagi para Muttaqien yang berlomba di dunia kini 3:133. Tetapi hadiah tidak boleh didapatkan dari perlombaan dimana pesertanya harus membayar uang masuk, insert, hingga tidak tergolong sama dengan judi. Untuk mengadakan hadiah-hadiah, panitia perlombaan boleh mendapatkannya dari pemerintah yang berwenang atau dari pemberian masyarakat umum yang menyukai perlombaan itu.
Perlombaan yang disertai oleh lelaki harus terpisah dari yang diadakan untuk perempuan. Keduanya tidak boleh disamakan tempatnya pada suatu waktu ataupun dalam satu perlombaan. Dan penonton-penonton lelaki hanya boleh menonton perlombaan lelaki, begitu pula perempuan sesama perempuan. Penonton-penonton perempuan tidak boleh menonton perlombaan lelaki, begitu pula sebaliknya.
Pakaian yang dipakai, tatatertib, dan segala perbuatan dalam perlombaan itu harus selalu dalam garis amar makruf nahi mungkar 33;59, 24:31
Harus disadari bahwa sedikit saja penyelewengan maka dia akan membawa kepada penyimpangan yang semakin jauh dari hukum Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar