BULAN MULIA

•• ● ••

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧

2/197. Hajji adalah pada bulan-bulan tertertu. Siapa yang telah wajib padanya (bulan-bulan itu) melakukan Hajji, maka tiada lagi jimak (suami istri) dan tiada kefasikan dan tiada perbantahan dalam Hajji itu. Dan apapun yang kamu perbuat dari kebaikan; ALLAH mengetahuinya, maka tambah-tambahlah, bahwa tambahan yang baik ialah keinsafan, dan insaflah pada-KU wahai para penyelidik.

Persoalan amat pelik untuk di fahami secara wajar tentang bulan-bulan tertentu waktu mana orang boleh melakukan ibadah Hajji. Dua pertanyaan yang akan kita jabarkan, semoga mendapat perhatian dari para penyelidik yang gemar mentafakkur dan mentadabbur ayat-ayataNYA;

(1). Pada bulan-bulan apakah yang dimaksud ALLAH dalam Ayat 2/197 itu? (2). Dapatkah diketahui bulan-bulan itu tanpa Hadis Nabi; sementara Alquran tidak menyebutkan namanya dan tidak menyatakan jumlahnya?

ALLAH tidak menyebutkan nama-nama bulan mulia yang dimaksud itu, begitupun ALLAH tidak menyebutkan nama istri Nabi Adam dalam Alquran, tiadanya nama planet yang tujuh mengorbit di atas garis edaran Bumi; kecuali Muntaha sebagai planet terpinggir, tiadanya nama istri Ibrahim, nama ibu bapak Muhammad, bahkan juga tiadanya nama 12 bulan yang diakui ALLAH pada Ayat 9/36. Semuanya dibiarkan ALLAH untuk jadi bahan penyelidikan manusia berilmu sebagai tenaga dorong untuk peningkatan peradaban.

Ayat 2/197 juga tidak menyebutkan jumlah dan nama bulan-bulan tertentu itu, tetapi menyatakannya dengan istilah ASYHURUN yaitu BULAN BULAN, plural number atau jamak yang dalam bahasa Alquran nyatalah jumlahnya lebih dari dua. Orang boleh saja menganggapnya lima, enam, atau tiga dan sebagainya, namun kalau ditinjau dari maksud Ayat 9/2, 9/5, dan 9/36, akan diketahuilah bahwa "asyhurun" pada Ayat 2/197 yang telah dikutipkan di atas ada sejumlah empat bulan Haraam atau empat bulan mulia yang telah menjadi pengetahuan umum dalam tradisi Islam. **

istilah ASYHURUN MA'LUMAT yang berarti "bulan-bulan tertentu" pada Ayat 2/197. "Maklumaat" atau "tertentu" demikian haruslah menurut dalil Alquran juga yang tentunya dengan alasan tepat, bukan berdasarkan dugaan dan sangkaan belaka. Alasan bagi "bulan-bulan tertentu" itu kita nyatakan jumlahnya empat sebagai bulan-bulan Haraam dikaitkan dengan maksud Ayat 9/2, 9/5, dan 9/36 ialah karena pada keempat bulan itu orang tidak boleh memulai perang kecuali membalas kalau diserang, dan orang tidak boleh berburu di daratan Bumi kecuali di lautan. Itulah agama yang kukuh menurut ketentuan ALLAH. **

Jadi bukanlah larangan membunuh binatang buruan yang tercantum pada Ayat 5/95 ditujukan kepada orang-orang di Makkah atau kepada jemaah Hajji saja sebagaimana selama ini dianggap orang, tetapi berlaku untuk semua orang di semua daerah permukaan Bumi, karena memang orang-orang di Makkah dan jemaah Hajji tidak akan melakukannya. Maka Ayat 5/96 memberikan penjelasan untuk menyelesaikannya bahwa di laut manapun orang boleh melakukan perburuan menangkap dan memakan yang dibutuhkannya. Kalau ayat 5/95 dan 5/96 itu dianggap orang berlaku bagi penduduk kota Makkah saja maka kenyataan memberikan tantangan bahwa di sana tiada orang yang berburu binatang daratan karena daerahnya tandus dan di sana tidak ada pula lautan untuk mencari ikan.

Ayat 5/95 dan 5/96 hendaklah dijadikan pegangan bagi penguasa-penguasa setempat untuk melarang penduduknya berburu pada bulan-bulan Haraam yang selama ini banyak sekali dilanggar tanpa sadar oleh penganut Islam sendiri. Ingatlah Ayat Suci itu melarang orang membunuh binatang buruan, maksudnya semua macam binatang daratan Bumi, termasuk binatang merusak tanaman dan berbisa lainnya, bukan hanya binatang yang halal dimakan menurut hukum Islam.

Memang selama ini tidak menjadi perhatian orang karena Ayat Suci itu dianggap orang hanya ditujukan kepada jemaah Hajji atau penduduk kota Makkah.

•• ♣ ••

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...