Pajak/Sedekah itu adalah modal utama dalam pertumbuhan negara karena itu digunakan bagi maksud tertentu (urutan prioritas yang mendapat Dana Pembangunan dari Pemerintah):
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
9/60. Bahwa sedekah itu untuk orang-orang melarat dan orang-orang miskindan yang bekerja atasnya dan yang hatinya dibangun dan pada penjagaan dan yang mendapat kecelakaan dan pada garis hukum ALLAH dan parapejuang, selaku kewajiban dari ALLAH, dan ALLAH mengetahui lagi bijaksana.