Kedua macam perbuatan itu termasuk jahat, tetapi yang satu lebih jahat daripada yang lain, karena itu hukuman bagi pelakunya tentulah lebih berat. Untuk memahaminya, baiklah dibicarakan kejahatan tersebut masing-masingnya :
l. Perbuatan zina, yaitu hubungan sexuil antara lelaki dan perempuan yang bukan suami istri menurut hukum Islam. Perbuatan ini sangat tercela karena dapat mendatangkan hal-hal yang merusak kehidupan bermasyarakat, yaitu:
a. Penularan penyakit berbahaya yang sukar sekali dibasmi
b. Merusak keharmonisan rumah tangga yang sudah ada, begitupun perekonomian keluarga.
c. Ketidaktentuan hukum bagi anak yang dilahirkan begitupun tanggung jawab, pendidikan, dan perawatan yang harus berlaku baginya.
d. Permusuhan dendam, dan perkelahian yang timbul dari fihak merasa dirugikan.
e. Kekacauan umum yang dapat manghancurkan susunan masyarakat biadab.
2. Perbuatan lesbian, yaitu hubungan sexuil antara perempuan dan perempuan, mungkin berlaku antara orang-orang yang sekeluarga bertetangga, ataupun seasrama. Perbuatan ini lebih tercala karena dapat mendatangkan hal-hal yang lebih merusak kehidupan masyarakat, seperti :
a. Hilangnya minat untuk berumah tangga sebagai suami istri antara lelaki dan perempuan menurut hukum Islam.
b. Hilangnya minat untuk melahirkan anak bagi kelanjutan generasi manusia.
c. Hilangnya daya lomba yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia terutama untuk peningkatan peradaban masa depan.
d. Terputus dan musnahnya manusia yang seharusnya hidup berkelanjutan dan berakhir pada kemusnahan total.
Perbedaan antara kedua kejahatan itu ialah bahwa :
1. Perzinaan dilakukan dalam keadaan sembunyi, mudah diketahui orang lain tersebab sikap yang mencurigakan. Sebaliknya lesbian dilakukan juga dalam keadaan sembunyi, tetapi sukar diketahui orang lain karena tidak memperlihatkan tanda-tanda yang mencurigakan.
2. Perzinaaa agak sulit dilakukan karena memerlukan tempat tertentu. Sebaliknya lesbian mudah saja dilakukan di sembarang tempat karena pelakunya adalah sesama perempuan.
3. Perzinaan mernerlukan ongkos dan pemikiran bagi pelaksanaan dan akibat yang mendatang. Sebaliknya lesbian tidak memerlukan ongkos dan tak perlu adanya pemikiran tentang akibat.
4. Perzinaan agak sukar berkembang luas karena resikonya terlalu berat dalam kehidupan. Sebaliknya lesbian mudah sekali berkembang, mungkin saja di rumah sendiri, di asrama atau dimana saja sesama perempuan, tanpa resiko atas pelakunya.
5. Perzinaan masih dapat menghamilkan keturunan untuk generasi mendatang walaupun penuh kekecewaan, namun lesbian sebaliknya menutup pintu bagi kelahiran bayi sebagai tunas generasi selanjutnya.
Dari keadaan dan perbedaan demikian, dapatlah difahami kenapa Allah menentukan hukuman lebih berat bagi pelaku-pelaku lesbian daripada yang harus dijatuhkan kepada pelaku-pelaku zina.
Hal yang perlu diingat ialah bahwa setiap orang dilahirkan dengan naluri tertentu. Masing-masingnya memiliki syahwat. Bilamana seorang perempuan telah mencapai umur untuk nikah, haruslah segera dicarikan jodohnya agar kehendak syahwat dirinya tidak bergerak kearah lesbian yang mudah dapat dilakukannya. Namun hal ini tentulah lebih dulu dimulainya dengan melakukan monosex. Untuk rnelakukan zina, seorang perempuan akan berpikir panjang tentang sesuatu yang mungkin jadi akibat perbuatannya, tetapi untuk melakukan lesbian, dia tidak perlu memikirkan akibat pribadi dari perbuatannya.
Sebagai tambahan, patut disampaikan disini bahwa :
6. Hukuman yang lebih berat harus diberikan kepada orang yang sengaja menjadi perantara, atau sengaja menyediakan tempat pelacuran sesuai dengan hukum yang dinyatakan ayat 5/33. Orang ini sengaja menantang hukum yang diturunkan Allah,dan dia termasuk orang-orang yang berbuat kebinasaan di muka bumi.
7. Hukuman yang lebih ringan diberikan kepada perempuan pembantu rumah tangga atau pelayan perempuan yang melakukan kekejian sesuai dengan hukuman tercantum pada ayat 4/25. Keringanan hukuman ini mungkin disebabkan karena perempuan itu tergolong orang-orang bodoh yang kurang memahami peraturan hukum dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar