NISFU SYA'BAN

Dalam tradisi ada yang disebut Nisfu Sya'ban, "separuh Sya'ban" atau juga pertengahannya yaitu hari kelima belas Sya'ban bulan kedelapan, yang sesudah 15 hari kemudiannya pasti berlaku tanggal satu Ramadhan. Dalam susunan kalender yang berdasarkan orbit Bulan senantiasa Sya'ban memiliki 30 hari. Di mana tampak penanggalan Ramadhan saja yang mempunyai jumlah hari berbeda, 29 pada tahun biasa dan 30 pada tahun kabisat.

Dengan pengetahuan tradisional demikian, mungkin juga sudah berlaku semenjak zaman Nabi Ibrahim atau juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad, maka setengah orang ada yang sengaja keluar rumah sewaktu maghrib pada tanggal 15 Sya'ban untuk memperhatikan status Bulan yang tampak terbit di ufuk timur.

Sekiranya Bulan terbit sebelum Surya terbenam di ufuk barat maka malam itu dan siang besoknya adalah tanggal 14 bulan itu. Tetapi ingatlah bahwa kejadian ini hanya wajar dan pernah jadi tradisi bagi penduduk daerah Torrid Zone atau di daerah panas sekitar Ekuator. Tetapi ketika terbukti bahwa Bulan tampak terbit di ufuk timur sesudah Surya selesai terbenan di barat, maka malam itu dan siang besoknya adalah tanggal 15 Sya’ban dan 16 malam kemudian tentulah malam tanggal 1 Ramadhan.

Itulah Rukyah wajar dan logis jika orang tidak memiliki kalender Qamariah jangka panjang. Melihat atau Rukyah Bulan pada tanggal 15 Sya'ban wajar sekali dilaksanakan di semua tempat kediaman pada daerah Ekuator keliling Bumi untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan 16 hari berikutnya, dan dapat dilakukan di sembarang keadaan cuaca kecuali jika angkasa diliputi mendung tebal.

Kiranya hal inilah yang patut dilakukan masyarakat Islam setiap tahun pada Nisfu Sya'ban, mereka tidak memerlukan biaya juga pejabat resmi, dan tidak pula usaha susah payah seperti yang dibutuhkan bagi Rukyah Hilal Bulan pada awal bulan Ramadhan.

Walaupun Rukyah Nisfu Sya'ban tidak sesungguhnya tepat seluruhnya menurut perhitungan kalender tetapi halnya lebih benar dibanding dengan Rukyah Hilal. _____

PENTAS SENI

Umumnya setiap pementasan mengandung hal:

Subyektif

a. Mendidik dan mengembangkan bakat para pelaku untuk beraksi lebih baik dan menarik dalam peranannya sehubungarr dengan seni.

b. Merayakan atau memperingati kejadian penting yang telah berlaku dalam sejarah.

c. Mengumpulkan.dana untuk keperluan tertentu atau sengaja dijadikan mata pencaharian.

 Obyektif

d. Mendidik masyarakat untuk mencintai seni serta mengembangkan kesenian dalam kehidupan sehari-hari.

e. Menghibur orang ramai agar merasakan kesegaran, ketenangan, dan kesenangan jiwa serta pikiran sesudah kesibukan kerja keras.

f.  Mengingatkan pada masyarakat bahwa dulunya telah berlaku peristiwa penting, semoga nilai-nilai yang terkandung dalam peristiwa itu menjadi pelajaran dan perbandingan bagi para penonton.

Secara global, hal-hal itulah yang terkandung dalam setiap pementasan, ditambah dengan sekelumit adegan sulap, lucu, atau sebagainya.

Kini marilah kita bicarakan satu persatu:

g.  Adegan sulap pada prinsipnya berupa kecepatan tangan, keanehan dan hiburan tetapi hakekatnya tidak lebih daripada penipuan, keajaiban dan pembuangan waktu percuma yang bertantangan dengan hukum Islam, 6/68, 20/69, 40/28. Tontonan demikian tidak ada gunanya sedikit juga, bahkan sangat berbahaya jika dicampuri dengan ilmu sihir.

h. Masyarakat tidak perlu dididik beraksi menarik perhatian orang lain apalagi dihubungkan dengan kesenian sifafnya riya dan penipuan, 8/47,40/28, begitupun kesombongan suka dipuji, 3/188, 63/4.

i.  Adegan lucu juga bertantangan dengan maksud Ayat 4/9, 6/68, 33/70, dan memang membawa penonton kepada kegembiraan tidah beralasan hingga lupa pada keadaan diri sendiri, padahal setiap orang harus selalu ingat pada nasib dirinya di dunia kini di mana segala sesuatu harus ditanggapi secara bersungguh-sungguh, 9/32, dan 53/60.

j.  Kejadian-kejadian penting dalam sejarah cukup dituliskan dalam lembaran buku, majalah, atau disiarkan dengan radio dan TV sebagai bahan pemikiran dan tenaga dorong, namun teladan yang baik adalah Nabi Ibrahim, 60/4, dan Nabi Mghammad, tercantum pada Ayat 33/21.

k. Pengumpulan dana untuk keperluan umum telah ditentukan caranya oleh Ayat 9/60 dan 9/103 berbentuk sedekah yaitu pajak, bea, cukai, dan bayaran lainnya dikumpulkan oleh pemerintah, maka tidaklah baik jika dilakukan melalui tontonan di mana banyak terkandung hal yang bertantangan dengan hukum Islam.

l: Masyarakat Islam tidak perlu dihibur dengan tontonan karena untuk mendapat kesegaran, keterangan dan kesenangan fikiran, mereka cukup memperolehnya dalam lingkungan keluarga sendiri, berolah raga, dan dengan menelaah Ayat Alquran, 13/28, dan 30/21.

m. Adanya tontonan umum yang prakteknya mengumpulkan orang lelaki dan perempuan di suatu tempat, biasanya mendatangkan akibat yang tidak diharapkan terutama pergaulan bebas yang mendekatkan orang kepada zina.

 Dalam hal ini termasuk juga tontonan khusus bagi perempuan atau bagi lelaki saja, begitu pula siaran TV di mana berlaku hal-hal hiburan, peragaan dan pembuangan waktu percuma sebagai disebutkan pada sub f sampai dengan m tadi. Tontonan TV hanya dibolehkan untuk memplihatkan keadaan alam, kegiatdn dalam berbagai bidang kehidupan, pelajaran tentang ilmu pengetahuan khusus, dan sebagainya yang sifatnya efektif produktif dalam bidang amar makruf nahi mungkar. Mungkin apa yang dibicarakan di atas ini sangat tidak menyenangkan bagi kaum sekuler yang terbiasa menghukum dan bertindak atas perhitungan duniawi, tetapi mereka yang beriman akan mengetahui bahwa tradisi berbagai seni yang terdapat dalam maryarakat berasal dari kaum kafir musyrik tentang mana mereka harus mawas diri. Aksi serentak untuk melenyapkan perbuatan mungkar dari lingkungan hidup memang sangat sulit dan membutuhkan tenaga besar dengan segala konsekuensinya kecuali jika orang-orang berimam telah bersatu dalam tatahidup yang benar-benar menurut hukum yang diturunkan ALLAH.

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...