150. Bagaimana cara pelaksanaan hubungan masyarakat Islam dengan negara-negara lainnya?


Yang menyangkut dengan masyarakat beragama lain telah kita bicarakan pada soal no. 13 bahwa segala sesuatu dapat berlaku wajar menurut ketentuan dan perjanjian yang berlaku. Bahwa masyarakat Islam bukanlah terisolir dalam daerah tertentu tetapi akan lebih giat melakukan hubungan internasional.Hal ini ditimbulkan oleh :

a. Masyarakat Islam ternyata lebih progresif daripada pemeluk agama lain, dinyatakan Allah pada ayat 3/139 jo. 6/82, 33/36. Karenanya negara-negara lain bahkan lebih cenderung untuk berhubungan dengan masyarakat Islam dalam bidang ekonomi dan teknologi.

b. Masyarakat Islam ternyata lebih dipercaya dalam ucapan dan perbuatan, karena khianat sangat dilarang menurut ajaran agama, karenanya juga negara-negara lain akan lebih mempercayai masyarakat Islam yang selalu bersikap amanah, adil, jujur, dan terus terang.

c. Masyarakat Islam juga membutuhkan hubungan dengan negara-negara lain, karena memang setiap kelompok manusia dalam kehidupan di dunia saling membutuhkan dalam bidang ekonomi dan sebagainya, terutama untuk kepentingan ideology.

d. Untuk hubungan dengan negara Islam lain, tentulah akan terlaksana lebih mudah, karena orang-orang yang seagama akan saling berhubungan dengan rasa persaudaraan 49/10. Dan hubungan sesama Islam malah lebih diutamakan untuk kepentingan ekonomi sosial dan politik.

c.  Minimal sekali dalam setahun, negara-negara Islam akan mengutus wakil- wakilnya untuk berkumpul wajib di Makkah pada waktu-waktu pelaksanaan  ibadah Hajji. Waktu itu segala sesuatu yang mungkin dilaksanakan sepanjang tahun dapat direncanakan dan didiskusikan untuk sama dijalankan secara serempak. Hal inilah satu-satunya cara yang tidak dipunyai masyarakat diluar Islam kecuali dengan memaksakan diri di tempat-tempat yang selalu berpindah sesuai dengan situasi dan kondisi.

 

Sebagai pedoman untuk hubungan internasional orang dapat mengambil kesimpulan dari ketentuan Allah pada ayat suci yang maksudnya sebagai berikut:

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾

60/8.:”Allah tidak melarangmu tentang orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam agama yang tidak mengusir kamu dari negeri-negerimu, untuk berbaikan pada mereka dan berbuat efektif kepada mereka. Bahwa Allah menyukai orang-orang yang berbuat efektif.”

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٩﴾

60/9.:”Bahwasanya Allah melarang kamu, tentang orang-orang yang memerangi kamu dalam agama dan yang mengusir kamu dari negeri-negerimu dan yang membantu atas pengusiran kamu, untuk kamu jadikan mereka pimpinan. Dan siapa yang menjadikan mereka pimpinan maka itulah orang-orang yang zalim."

151. Pada bulan apakah ibadah Haji boleh dilaksanakan menurut ketentuanAllah dalam Alquran?

Istilah HAJJU dan HAJJA berarti ZIARAH dan MENZIARAHI Masjidil Haraam yang ada di Makkah. Istilah itu termuat pada ayat 2/158, 2/196, 2/197, 3/97, 9/3, dan 22/27. Sementara itu orang yang melaksanakan ziarah tersebut dinamakan dengan HAAJJU sebagai tercantum pada ayat 9/19.
Disamping itu ada istilah lain yaitu ‘UMRAH berarti MERAMAIKAN  termuat pada ayat 2/196, 'IMAARAH berarti UPACARA MERAMAIKAN pada ayat 9/19, 'AMARA berarti MERAMAIKAN pada ayat 9/17, 9/18, 30/9 dan I'TAMARA berati SAMA MERAMAIKAN termuat pada ayat 2/158.
Walaupun kedua bentuk istilah itu sehubungan dengan Masjidil Haraam, tetapi jelaslah bahwa HAJJA atau MENZIARAHI dimaksudkan bagi orang-orang yang datang mengunjungi Makkah dari negeri-negeri jauh seperti tercantum pada ayat 22/27. Dan bahwa ‘AMARA atau MERAMAIKAN dimaksudkan bagi orang-orang yang sudah ada di Makkah. Antara kedua istilah itu terdapat pengertian yang  berbeda namun keduanya mengandung isi yang sama yaitu sama-sama berada di sekitar Masjidil Haram.
Umrah boleh saja dilaksanakan di sembarang waktu sepanjang tahun dan setiap orang beriman boleh saja melakukannya, sebagai tersimpul pada ayat 2/196, tetapi ibadah Haji hanya dinyatakan syah jika dilakukan pada bulan-bulan tertentu saja, dinyatakan Allah pada ayat 2/197.
Jelasnya ialah bahwa setiap orang dari mana juga datangnya  boleh melakukan Umrah di Makkah menurut peraturan-peraturan tertentu, tetapi barulah dia dinamakan melaksanakan ibadah Haji bilamana peraturan-peraturan itu dilalukannya pada bulan-bulan tertentu. Untuk itu perhatikanlah maksud ayat-ayat suci berikut ini :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَ‌ٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿١٩٦﴾
2/196.:”Dan sempurnakanlah Haji dan umrah untuk Allah. Jika kamu dalam keadaan sulit, maka hendaklah yang mudah saja dari korban, dan jangan cukur kepalamu hingga korban itu sampai pada tempatnya tertentu. Maka  siapa yang sakit dari kamu atau ada gangguan di kepalanya, gantinya ialah dari puasa atau sedekah atau pengabdian. Lalu ketika kamu dalam keadaan aman, maka siapa yang melengkapi Umroh itu sampai kepada HAJJI, hendaklah juga (memberikan) yang mudah dari korban. Siapa yang tidak mendapatkannya maka (hendaklah dia) puasa tiga hari dalam (pelaksanaan) Haji dan tujuh (hari) ketika kamu telah kembali. Itulah bagi siapa yang keluarganya tidak hadir(bukan penduduk) pada Masjidil Haraam. Dan insyaflah pada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat sekali memberi balasan.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾
2/197.:”Hajji itu adalah pada bulan-bulan tertentu. Maka siapa yang telah wajib (melaksanakan) Hajji pada bulan-bulan itu, tiadalah jimak (suami istri) dan tidak kefasikan dan tiada lagi perbantahan dalam Hajji itu. Apapun yang kamu lakukan dari kebaikan, Allah mengetahuinya. Dan berilah penambahan, bahwasannya tambahan yang baik ialah takwa, dan insyaflah padaKU wahai para penyelidik.

Jadi menurut ayat 2/197 nyatalah ibadah Hajji dapat dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu, bukan dalam bulan Zulhijjah saja, walaupun pada Zulhijjah ini disebut dengan HAJJI AKBAR sebagai termuat pada ayat 9/3. Kini timbulah persoalan tentang bulan-bulan tertentu untuk ibadah Hajji itu, bulan-bulan apa sajakah yang dimaksud pada ayat 2/197 tersebut?
Dalam ayat suci ini BULAN-BULAN disebut dengan istilah ASYHURUN, plural number, lebih dari dua. Jadi bulan-bulan tertentu itu nyata lebih dari dua. Orang boleh saja menganggapnya lima atau enam dan sebagainya, tetapi kalau ditinjau dari maksud ayat 9/2, 9/5, dan 9/36, akan kita ketahuilah bahwa bulan-bulan tertentu pada ayat 2/197 tadi ialah EMPAT BULAN TERLARANG, yaitu bulan Muharram, Rajab, Zulkaedah, dan Zulhijjah. Untuk ini lihatlah kembali soal no. 117 dan 118.

Maka dalam waktu empat bulan tersebut, orang boleh melaksanakan ibadah Hajji sebagaimana dilakukan bisanya pada bulan Zulhijjah setiap tahun. Itupun diberi pula keringanan yaitu boleh terdahulu dua hari ataupun terlambat dua hari. Hal ini disebutkan pada ayat suci yang maksudnya:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴿٢٠٣﴾
2/203.”Dan ingatlah Allah pada hari-hari berbilang (sewaktu ibadab Haji), maka siapa yang menggegaskan dalam dun hari, tiadalah dosa atasnya, dan siapa yang melambatkan juga tiada dosa atasnya (yaitu) bagi siapa yang menginsyafi. Dan insyaflah pada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu kepadaNYA akan dikumpulkan."

152. Kenapa ibadah Hajji tidak ditentukan pada bulan Zuhijjah saja? Dan untuk apa diizinkan Allah pada bulan-bulan tertentu lainnya?


Ingatlah bahwa  ibadah Hajji tersebut telah jadi kewajiban bagi orang yang menyanggupi, 3/97. Hal ini akan berlaku sampai ke akhir zaman. Islam akan selalu ditambah semaraknya oleh Allah di sepanjang zaman, 9/32, 9/33, karenanya penganut agama ini akan semakin banyak pula dari tahun ke tahun dalam sejarah manusia bumi.

Pada tahun-tahun di akhir abad 14 Hijriah saja sudah tercatat dua juta orang pelaksana ibadah Hajji pada setiap nulan Zulhijjah. Tentunya jumlah itu akan tetap bertambah pada tahun-tahun kemudiannya. Jika ibadah itu hanya dilakukan pada bulan Zulhijjah saja maka kota Makkah nantinya akan kehabisan tempat untuk penampungan pendatang-pendatang baru, dan hal itu akan sangat menyulitkan ibadah Hajji, baik bagi yang melaksanakan Hajji maupun bagi yang mengurusnya.

 Pada suatu masa nanti, mungkin akan tercatat sejumlah 10 atau 100 juta orang yang naik Hajji ke Makkah setiap tahun. Untuk itu Allah telah menyediakan waktu selama empat bulan tertentu, cukup panjang untuk bergantian dengan peraturan pembagian waktu yang sebenarnya harus dirancang lebih dahulu. Dengan demikian ibadah Hajji dapat berlangsung dengan aman tertib dan praktis, tidak berdesak-desakan yang mungkin menimbulkan kesulitan umum.

Buat seperlunya, baiklah dibawah ini kita kutipkan catatan mengenai Makkah, tempat-tempat seitarnya, begitupun mengenai Masjidil Haraam yang kita dapatkan dari berbagai penerbitan :

 

1. Masjidil Haraam terletak di tengah kota Makkah. Dalam itu terdapat :

a. Ka'bah yang didirikan oleh Nabi Ibrahim dan Ismail dulu tingginya 15 meter, panjang 12 meter dan lebarnya l0 meter.

b. Hajar Aswad yaitu batu hitam yang dulunya suatu meteor dikirimkan Allah kepada Ibrahim untuk menentukan dimana Ka'bah harus didirikan. Kini Hajar Aswad itu terdapat di sebelah tenggara dinding Ka'bah sekira 150 cm dari tanah.

c. Shafa dan Marwah berjarak  400 meter antara mana orang melakukan Sya’i.

2. Makkah adalah kota yang paling mulia di muka Bumi semenjak dulunya, terletak disuatu lembah sekira 80 km dari Jeddah atau di timur Laut Merah, dikitari oleh bukit-bukit yang tingginya 60 sampai 90 meter dari permukaan laut, dan yang paling tinggi ialah Jabal Kamdhama, tingginya 900 meter.

    Kota Makkah biasanya mendapat hujan dua kali setahun, waktu itu air yang mengalir dari bukit-bukit tandus menggenangi jalan-jalan dalam kota. Pipa air baru diadakan pada th. l571 Masehi atas perintah Sultan Salim II, kini telah dipermodern. Namun disana ada Telag Zamzam yan semenjak dulunya tak pernah kering dalam sejarah.

3. Padang Arafat dimana ada satu bukit bernama Arafat atau Jabal Rahmah sejauh 20 mil di tenggara Makkah, dan Muzdalifah 17 mil, Mina 12 mil dari Makkah.

4. Madinah yang biasanya dikunjungi para Hajji sejauh 120 mil di timur Laut Merah atau 210 mil di utara Makkah, dikelilingi oleh dinding batu tingginya 9 sampai 12 meter, suatu kota berbentuk oval dilingkungi oleh bukit-bukit. Dan sekira 500 mil di tenggra Palestina atau 810 mil dari Damaskus.

153. Bagaimana cara pelaksanaan ibadah Hajji menurut yang tercantum dalam Alquran ?

bismillah4.png

Perintah untuk melakukan ibadah Hajji tercantum pada ayat-ayat suci yang seperlunya kita kutipkan artinya berikut ini :

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ ﴿٩٦﴾

3/96.:”Bahwa Rumah pertama yang didirikan untuk manusia (di Bumi) ialah yang di Makkah, diberkahi dan petunjuk bagi seluruh manusia.”

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾

3/97.: “Padanya ada pertanda-pertanda yag meerangkan dan kebesaran Ibrahim. Dan siapa yang mamasukinya, amanlah dia. Dan untuk Allah atas manusia ialah mcnziarahi Rumah itu, (yaitu) atas siapa yang sanggup datang padanya dengan garis hukum. Dan siapa yang ingkar, maka Allah lebih kaya daripada seluruh manusia.”

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ ﴿٢٦﴾

22/26.:”Dan ketika Kami tentukan (dengan Hajar Aswad) pada Ibrahim tempat  Rumah itu agar, “janganlah serikatkan padaKU suatu juga, dan sucikanlah RumahKU itu untuk orang-orang yang tawaf dan orang.orang yang berdiri dan ruku' sujud.”

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ﴿٢٧﴾

22/27.:”Dan maklumkanlah pada manusia dengan Hajji mereka akan datang padamu berlaki-laki dan atas kendaraan (penghubung) yang datang dari setiap pelosok tempat yang jauh.”

لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ﴿٢٨﴾

22/28.:"Agar mereka mengakui barang-barang berguna untuk mereka dan menyebut Nama Allah dalam hari-hari tertentu atas apa-apa yang DIA beri rizki pada mereka dengan daging ternak (korban) maka makanlah daripadanya dan beri makanlah fakir yang sengsara.”

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ﴿٢٩﴾

22/29.:"Kemudian agar mereka melaksanakan niat mereka dan menyempurnakan nazar mereka dan agar mereka melakukan tawaf pada Rumah yang tua itu.”

l. Cara melaksanakan ibadah Hajji menurut ayat 22/27 dan 3/97 ialah :

a. Setiap orang yang berkesanggupan datang ke Mekkah, tentunya mengenai perongkosan, ekonomi, dan kesehatan.

b. Setiap perempuan hendalah dengan pimpinan lelaki untuk keamanan dan keselamatan. Istilah RIJAALAN dalam ayat 22/27 bukanlah berarti “brjalan kaki” tetapi BERLAKI-LAKI.

c. Orang boleh saja datang dengan jalan kaki, tetapi sehubungan dengan iklim, kondisi, dan peradaban tentulah orang memakai kendaraan datang ke Makkah, terutama lagi yang datang dari negeri yang jauh.

2. Sesampai di Makkah orang tentunya melakukan peraturan tradisionil yang berlaku, seperti berpakaian ihram, dan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh pengurus ibadah Hajji. Semuanya adalah baik dan mengandung arti luas, namun yang kita sampaikan disini ialah yang terkandung dalam Alquran yaitu :

d. Berada beberapa hari di Makkah, tercantum pada ayat 22/28, waktu mana orang selalu menyebut dan mengingat Allah, serta memikirkan kebesaran ciptaan Allah, terutama mengenai benda-benda angkasa, planet-planet dan manusia yang mendiami permukaannya.

c. Tawaf keliling Ka’bah dengan menempatkan Rumah itu disebelah kiri, 2/125 dan 22/29. Ketentuan yang berlaku menunjukkan tawaf itu tujuh kali keliling.

r. Sya'i antara Shafa dan Marwah, menurut ayat 2/158. Ketetuan yang berlaku menunjukkan tujuh kali atau 7 trip.

g.  Ukuf di Arafat dan bermalam di Mina, tersimpul pada ayat 2/198 dan 2/199.

h. Berkorban di Mina ,menurut ketentuan yang berlaku setiap orang pelaksana ibadah Hajji mengorbankan satu ekor onta atau kambing. Dalam Alquran  disebut pada ayat 2/196, 22/28 dan 22/36.

i. Bergunting rambut setelah melakukan korban, tercantum pada ayat, 2/196.

3. Selama waktu melaksanakan ibadah Hajji tersebut, setiap orang dilarang mengadakan jimak (intercourse suami istri) tidak boleh melakukan kefasikan dan perbantahan, dinyatakan Allah pada ayat 2/197.

Tentu akan ada yang bertanya tentang ‘Idil Adha. Jawabnya ialah bahwa dalam Alquran tidak pernah disebut soal-soal yang mengenai lebaran apapun yang disebut dengan ‘Idil Adha, begitupun ‘Idil Fitri. Hal ini dan yang termasuk liburan telah dibicarakan pada soal no. 115.

154. Manfaat apakah yang mungkin dicapai manusia dengan pelaksanaan ibadah Hajji?

gerakan-shalat.png 

Banyak sekali faedah yang dapat diambil dari pelaksanaan Hajji sebagaimana juga  yang terkandung dalam ibadah Shalat pada soal no. 106. Kini marilah kita bicarakan seperlunya manfaat tersebut:

1. Orang diperintah ziarah ke Makkah yaitu, yang sanggup melaksanakannya maka:

a. Uutuk dtang kesana, orang hendaklah mengadakan rencana tepat dalam pembiayaan hidup setiap hari hingga pada suatu waktu kemudiannya sempat melakukan ibadah Hajji. Hal ini mendidik orang disipliner dalam segala hal terutama dalam bidang ekonomi.

b. Untuk datang ke Makkah, orang membutuhkan kendaraan utuh dan yang semakin modern. Hal ini mendidik dan mendorong para sarjana mewujudkan kendaraan ataupun pesawat pengangkut yang praktis, kuat dan lebih banyak. Dengan itu akan didapat kemanjuan hidup di segala bidang.

c. Pada ayat 29/9, Allah menganjurkan orang berjalan di muka Bumi untuk memperhatikan kebesaran Allah melalui ciptaanNYA. Maka dengan ibadah Hajji sebagian anjuran itu dapat dilaksanakan. Sewaktu pergi dan kembali dari Makkah, orang melalui beberapa daerah dimana dia dapat mengambil pelajaran ataupun keuntungan dalam bidang ilmu, ekonomi dan sebagainya.

http:

2. Orang diperintah tawaf keliling Ka'bah, menempatkan Rumah Suci itu di sebelah kiri. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa:

d. Ka'bah itulah dulunya kutub utara Bumi waktu mana lapisan ionosfir masih tipis hingga sinar Surya sempat memberi panas lebih besar kepada permukaan Bumi. Prakktis ketika itu hanya Makkah yang jadi daerah paling subur dan disanalah manusia bermukim, 3/96. Karenanya kerangka manusia purbakala yang ditemui merupakan tubuh yang agak bungkuk disebabkan kurang mendapat sinar Surya yang membentuk Vitamin D dalam tubuhnya.

     Sebagai tempat subur dulunya, kini Saudi Arabia ternyata jadi daerah paling kaya bahan mineral di permukaan Bumi. Hal ini menakjubkan para sarjana Barat, tetapi akan mereka fahami perpindahan kutub-kutub dan posisi permukaan Bumi kini jika mereka memperhatikan ayat-ayat suci Alquran.

e. Tawaf keliling Ka'bah mengisyarakat bahwa Bumi ini senantiasa berputar di sumbunya dari barat ke timur, dan bukanlah Copernicus yang pertama kali mengetahui hal itu. Putaran demikian adalah gerak yang berlaku pada setiap atom sebagai wujud micro dan pada benda-benda angkasa sebagai wujud macro. Cerak demikian kita namakan dengan Gerak Paralel, karenanya bukanlah angkasa itu statik atau spanding seperti teori yang dinyatakan Einstein dan Huble.

f.  Tawaf keliling Ka'bah memberikan bukti bahwa sebelum Topan besar dizaman Nabi Nuh, Bumi ini tidak melanggar ke utara dan ke selatan dalam orbitnya, karenanya waktu itu tidak ada pergantian musim di seluruh permukaan Bumi, dan karenanya juga waktu itu tidak berlaku perpindahan kutub-kutub magnet Bumi diutara dan di selatan sebagaimana keadaannya kini berpindah sepanjang waktu maximal l0 derajat dari kutub putaran bumi yaitu tgl. 21 Juni dan 22 Desember, tetapi tepat berada di kutub-kutub putaran Bumi pada setiap tgl. 21 Maret dan 22 September abad 20 Masehi.

g.  Orang diperintah melakukan Sya'I antara Shafa dan Marwah, maka dalam hal ini dapat diketahui bahwa :

Sya'i itu adalah gerak jalan atau berlari-lari antara Shafa dan Marwah sesudah melakukan ibadah Tawaf keliling Ka'bah, tidak boleh lebih dulu Sya'i kemudian Tawaf. Ketentuan ini mengandung pengertian ilmiah:

 

Pengertian yang terkandung dalam ibadah Sha'i itu ialah bahwa pada zaman sesudah berlakunya topan besar dulunya posisi kutub-kutub magnet Bumi senantiasa berpindah tempat yang kini ternyata sejauh 10 derajat atau 1.100  km. Dari kutub putaran Bumi, baik di utara maupun di selatan. Perpindahan posisi magnet demikian menimbulkan pergantian musim di permukaan bumi, atau tepatnya, Bumi terdorong ke arah utara dan ke selatan dalam orbitnya keliling Surya.

Sebagai penyebab dari keadaan demikian dapat dijelaskan secara ringkas bahwa dulunya Tatasurya kita pernah didekati oleh suatu Comet, 42/5, hingga Surya terpaksa bergerak keluar dari posisinya bermula di angkasa raya. 

n. Kini ternyata setiap tahun pada abad 14 Hijriah, daging kurban itu tertinggal peruma bahkan ada yang dikuburkan saja dalam timbunan pasir karena terlalu banyak sampai ratusan ribu ekor ternak. Tetapi hal itu adalah tanggung jawab penduduk kota Makkah yang sebenarnya harus mengalengkan semua daging itu untuk diberikan atau dikirimkan kepada kelompok manusia lain yang kebetulan membutuhkannya di permukaan bumi ini. Yang deikian terkandung dalam ayat 22/28.

 

Ingatlah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat keborosan dan  mubazzir. Bukanlah tugas orang-orang di Makkah itu hanya memberikan makan jama’ah Hajji atau memberi minum saja, 9/19, tetapi juga hendaklah mengalengkan daging-daging kurban untuk dikirimkan kepada masyarakat Islam yang kekurangan makanan di daerah lain sebagai realisasi dari ayat 22/28 dan 49/10.

5. Orang diperintah memotong dan meninggalkan rambutnya selaku bagian tubuhnya di daerah Makkah. Hal ini adalah perlambang kecintaan terhadap nenek moyang yang dulunya bertempat tinggal di kota itu. Para Jama’ah Hajji meninggalkan rambutnya demikian sebagai tanda berhutang budi terhadap Makkah yang mengandung nilai history, geology dan sebagainya. Seperti nantinya setiap manusia akan kembali kepada Pencipta Esa di Akhirat. Bahwa setiap diri harus kembali kepada asalnya di Bumi kini, dan kepada Allah di Akhirat nanti.

Dalam hal yang sehubungan dengan rambut, maka rasanya tidaklah ada kejanggalan bila orang-orang yang kiranya tak sempat melakukan ibadah Hajji, supaya memotong rambutnya secara patut untuk kewarasan dan kesederhanaan sebagai manusia bersusila sempurna, tidak membiarkan dirinya berlarut-larut dibawa sifat-sifat duniawi. Sementara itu mengirimkan sebagian rambut itu ke Tanah Makkah melalui jama'ah Hajji yang hendak berangkat ke Tanah Suci itu.

 Semoga dengan pengiriman rambut demikian dapat tercapai rahasia yang terkandung  pada ayat 2/196 bagi orang-orang yang kiranya tidak sanggup melaksanakan ibadah hajji, sementara itu berusaha menyembelih kurban di daerah masing-masing untuk dibagi-bagikan sebagaimana juga dilaksanakan para jama'ah Hajji di Tanah Suci.

Namun dibalik itu, alangkah baiknya pula orang yang telah pernah naik Hajji ke Makkah bilamana ingin lagi menunaikan ibadah itu untuk kali kedua, supaya berlela hati menyerahkan kesanggupan melakukan ibadah itu kepada orang lain dalam lingkungan keluarganya atau kepada jirannya. Sikap yang begini bukan saja dianggap lebih sempurna dalam segi ajaran agama, juga sangat berguna bagi keharmonisan masyarakat bersama, begitupun dalam peningkatan kesadaran dan pengalaman orang-orang sekitar.

Demikian sekedar perlu mengenai manfaat dari berbagai manfaat lain yang mungkin dicapai dengan pelaksanaan ibadah Hajji. Semoga yang kita sampaikan tadi dapat difahami serta menjadi bahan peningkatan keinginan orang-orang beriman untuk melaksanakan ibadah suci tersebut.

155. Bolehkah orang mencari untung sewaktu melakukan ibadah Hajji di Makkah? Dan bolehkah ibadah itu dipindahkan ke tempat lain?

 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, baiklah kita dahulukan yang kedua yaitu mengenai tempat untuk ibadah Hajji:

1. Memang usaha untuk memindahkan ibadah Hajji ke tempat lain dari Makkah pernah dilakukan orang dulunya seperti yang dinyatakan Allah pada ayat 105/1. Hal itu berlaku sebelum Alquran diturunkan, dan sebelum lahirnya Muhammad. Mereka datang dengan pasukan gajah untuk meruntuhkan Ka'bah hingga dengan demikian jama'ah Hajji dapat dipindahkan beribadah kenegerinya untuk keuntungan ekonomi dan agama yang mereka anut.

Tetapi Allah tidak mengizinkan perbuatan orang-orang itu bahkan sebaliknya telah menetapkan Makkah sebagai tempat yang paling mulia dimuka Bumi, selalu dijaga diseluruh zaman, dinyatakanNYA pada ayat 3/96. Begitulah pasukan gajah tadi dimusnahkan Allah dengan ledakan besar yang ditimbulkan pembesaran radiasi Surya dengan batu-batu meteor yang berjatuhan dari angkasa. Akhirnya pasukan gajah itu hancur leur tanpa kecuali sebagaimana keadaan ampas daun-daun muda bekas dimakan, 105/2 s/d 105/5.

Ingatlah bahwa ibadah Hajji ke Makkah telah berlaku semenjak Ka'bah itu didirikan oleh Ibrahim bersama Ismail dulunya, 22/26 dan 22/27, demikian pula  pada zaman hidupnya Nabi Musa, tercantum pada ayat 28/27, seterusnya pada zaman hidupnya Nabi Muhammad dan akan berlaku sampai ke akhir zaman.

2. Dengan kejadian diatas dapatlah diketahui bahwa ibadah Hajji tak boleh dipindahkan dari Makkah ke tempat lain manapun di Bumi ini, berdasarkan:

a. Makkah adalah tempat nenek moyang manusia Bumi dulunya, 3/96 jo. 71/14,  karenanya ke Makkah itulah manusia Bumi harus ziarah atau menunaikan ibadah Hajji dan tak mungkin ke tempat lain.

b. Makkah adalah tempat kutub utara putaran bumi dan kutub utara magnet Bumi dulunya 3/96, 18/86 jo 11/41, 2/148 karenanya Makkah lebih mulia daripada tempa manapun di muka Bumi ini, dan tak mungkin ibadah Hajji dipindahkan ke tempat lain.

c. Makkah adalah tempat yang di jadikan Ibu Kota di Bumi ini, 6/92, 42/7 dan tak mungkin dipindahkan ke tempat lain.

d. Makkah adalah tempat hubungan Internasional dalam segala bidang dan dinamakan Tempat Tengah, tercantum pada ayat 2/143. Di Makkah itulah terletaknya kebesaran Ibrahim, 3/97, yang ajaranya harus dilaksanakan dalam kehidupan kini, 16/123, 22/78. Di Makkah itulah turumya Alquran dalam bahasa Arab kepada Muhammad, Nabi terakhir bagi manusia dalam daerah Tatasurya ini.

e.  Tegasnya tidak ada tempat lain di Bumi yang sebanding dengan Makkah, dan karenanya ibadah Hajji tak mungkin dan boleh dipindahkan dari Tanah Suci tersebut.

3. Mengenai mencari untuk sewaktu melakukan ibadah Hajji di Makkah, dibawah ini akan kita deretkan jawabannya :

f. Memang setiap orang yang datang ke Makkah melaksanakan ibadah Hajji mendapat untung, baik di bidang ilmu, peugalaman, sosial dan maupun di bidang ideology, sesuai dengan maksud ayat 2/125, 3/97, 22/30 dan 22/33, 22/38.

g. Praktis pula penduduk Makkah sendiri mendapat untung dari para Jama’ah Hajji yang datang kesana, parallel dengan maksud ayat 14/37.

h. Jadi keuntungan timbal balik yaitu bagi yang datang dan bagi yang menunggu di Makkah, ada keuntungan dan sama-sama memperolehnya walaupun tidak dirasakan ataupun mungkin kurang diperhatikan. Namun semua itu adalah ketentuan yang telah ditetapkan Allah sebagai keuntungan yang diperoleh manusia dalam mematuhi hukum hidup lainnya yang tercantum dalam Alquran.

Jadi pelaksanaan ibadah Hajji di Makkah sungguh sangat menguntungkan  manusia, karenanya, otomatis setiap orang diizinkan mencari untung lainnya sesuai dengan sikap yang telah ditentukan Allah, apakah keuntungan itu bersifat materil, moril, ataupun ilmu pengetahuan, asal saja termasuk hal-hal halal yang baik. Untuk ini kita memiliki dasar kuat seperti yang dimaksudkan ayat suci:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ ﴿١٩٨﴾

2/198.:"Tiadalah kejanggalan atasmu yang kamu mencari kurnia dari Tuhanmu. Maka ketika kamu berombongan dari Arafat, ingatlah Allah pada Masy'aril Haraam (Susunan Mulia), dan ingatlah DIA sebagaimana DIA telah tunjukkan padamu, dan walaupun kamu sebelumnya termasuk orang-orang yang sesat.”

Berdasarkan ayat suci ini nyatalah bahwa orang boleh saja mencari keuntungan zahir bathin selama melakukan ibadah Hajji ke Makkah, begitupun dalam pejalanan pulang pergi, asal saja tidak bertentangan dengan hukum yang terkandung dalam Alquran begitupun tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada lingkungan masyarakat setempat.

Sementara itu, tiadalah alasan bagi sementara orang yang menyatakan bahwa sesudah tujuh kali mendatangi suatu tempat sakti daerahnya akan sama nilainya dengan naik Hajji ke Mekkah. Pendadapat itu hanyalah dugaan dan sangkaan yang mungkin dengan maksud tertentu, tetapi nyata menghukum Islam.

156. Bagaimana susunan pemerintahan masyarakat menurut ajaran yang terkandung dalam Alquran?


Istilah “masyarakat” yang dimaksud dalam hal ini ialah orang-orang yang berada satu lingkungan hukum berbentuk negeri atau negara. Jadi, bukanlah hanya kelompok orang yang berada dalam bidang tertentu seperti petani, pedagang pelajar dan sebagainya.

Mengenai pimpinan dalam masyarakat, telah kita bicarakan pada soal no. 7, bahwa orang harus memilih untuk jadi pimpinan ialah orang-orang yang beriman, cerdas bijaksana, jujur dan patuh menjalankan hukum yang diturunkan Allah sebagaimana dimaksud dalam ayat 5/55, 9/71, 49/13, dan beberapa ayat suci lainya.

Orang-orang inilah yang akan diangkat menjadi anggota pemerintahan negeri atau negara baik sebagai pimpinan tertinggi maupun pimpinan departemen jawatan, kantor-kantor yang lebih rendah kedudukannya. Tentang susunan pemerintahan yang harus berlaku dalam masyarakat Islam ialah :

1. Dalam Islam hanyalah demokrasi yang diizinkan, karenanya dalam masyarakat Islam tidak ada yang disebut otokrasi atau diktator, raja, ratu, dan sebagainya,  yang sifatnya absolut. Semuanya adalah oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat menurut hukum yang diridhoi Allah.

2. Pimpinan tertinggi sebagai Kepala Negara hanyalah Perdana Menteri ataupun Presiden yang dipilih oleh rakyat umum dengan pemilihan langsung, bebas dan rahasia, bukan bertingkat.

3. Buat pertama kali Pemilihan umum yang sifatnya langsung bebas dan rahasia itu dilakukan untuk mewujudkan anggota-anggota Konggres oleh semua rakyat yang normal dewasa lelaki dan perempuan. Anggota Konggres ini bersidang untuk mewujudkan Undang-Undang Dasar Negara yang seluruhnya berdasarkan Alquran.

4. Buat kedua kalinya Pemilihan Umum sebagai pada alinea 3 tadi dilakukan pula untuk menetapkan dua Pribadi menjadi Pimpinan Tertinggi dan wakilnya sebagai Kepala Negara dan Wakilnya langsung jadi Perdana Menteri dan Wakilnya, Kedua orang ini bertanggung jawab penuh terhadap rakyat umum, bukan terhadap Kongres dan bukan pula. terhadap Badan-Badan lainnya dalam tugas melaksanakan Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh Konggres.

5. Untuk menjalankan tugas pemerintahan, Kepala Negara memilih beberapa orang dari anggota Konggres untuk diangkatnya menjadi :

a. Anggota Kabinet sebagai pimpinan-pimpinan departemen. Anggota-anggota Kabinet ini mengangkat orang-orang yang dianggapnya pantas untuk mewakili tugasnya di daerah-daerah. Semuanya bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

b.  Anggota Parlemen yang akan merumuskan peincian peraturan-peraturan umum untuk pedoman tugas anggota-anggota Kabinet. Semua paraturan itu haruslah dengan persetujuan Kepala Negara sebagai penanggung jawab penuh langsung terhadap rakyat umum.

c. Pimpinan Tentara yang menentukan dan mengangkat beberapa orang untuk jadi stafnya sebagai Kepala Bagian Pertahanan, Keamanan, dan Kehakiman, seperti yang dibicarakan pada soal no. 130. Masing-masingnya mengangkat orang-orang yang dianggapnya pantas untuk mewakilinya di daerah-daerah. Semuanya bertanggung jawab terhadap Kepala Negara sebagai Penanggung jawab penuh terhadap rakyat umum.

6. Bagi setiap tugas pemerintah tadi, setiap orang dari rakyat umum dapat mengadakan atau melakukan koreksi atau oposisi langsung tanpa melalui badan-badan resmi yang ada dalam pemerintahan. Setiap koreksi atau oposisi tersebut harus mendapat tanggapan dan layanan dari pemerintah. Bilamana tidak dihiraukan tentulah atas dasar :

d. Koreksi atau oposisi rakyat tidak benar dan tidak jujur: Dalam hal ini bagian Keamanan dapat melakukan penuntutan dan kekerasan.

e.  Koreksi atau oposisi rakyat ternyata benar dan jujur. Dalam hal ini teranglah pemerintah melakukan kesalahan dan penyelewengan, karenanya rakyat mengadakaa aksi untuk mengganti Kepala Negara dan kalau perlu mengadakan pemberontakan atau perang saudara.

Susunan pemerintahan masyarakat Islam diatas ini adalah didasarkan atas ayat 3/104, 42/38, 42/38, 42/21, 42/42, dan ayat-ayat suci lainnya. Dengan begitu jelaslah bahwa Trias Politka telah lebih dulu dikembangkan Islam semenjak Alquran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad.

Mungkin orang menganggap susunan pemerintahan di atas tadi terlalu simple, tetapi ingatlah bahwa susunan demikian bahkan lebih praktis, ekonomis, dan sudah diperbaiki bilamana kebetulan terjadi kekeliruan dan penyalah gunaan. Dengan susunan begitu juga tidak akan terdapat sifat-sifat birokratis, individualistis, opportunis, dan barbagai sifat tercela lainnya, karena setiap pejabat akan selalu mawas diri. Sikap dan tindak tanduknya senantiasa mendapat perhatian dan sorotan dari rakyat umum yang di sembarang waktu dapat melakukan tantangan atau perbaikan untuk kesejahteraan umum berdasarkan ajaran Islam.

Tentu akan ada pertanyaan: Tidakkah perlu diadakan Badan Perwakilan Daerah di setiap propinsi yang akan memperbincangkan situasi/kondisi daerahnya sendiri, dan kemudian mengadakanperaturan-peraturan lokal? Sebenarnya Badan  Perwakilan demikian tidak diperlukan karena :

f.  Badan Perwakilan Permusyawaratan Daerah hanyalah memperlambat segala tugas pekerjaan yang diperlukan, dan hanyalah mamperbanyak pengeluaran biaya negara. Bahkan kadang-kadang menjadi penghalang bagi hubugan langsung antara rakyat umum dengan pemerintah pusat, dan lebih tepat dikatakan jadi pemisah antara rakyat umum dari pemerintahan pusat yang  bertaggung jawab penuh langsung terhadap rakyat umum. Sering kali kejadian bahwa golongan aristiokrat, opportunist, biokrat, dan sebagainya timbul disebabkan oleh adanya Badan Perwakilan Daerah tersebut.

g. Unuk pengurusan kondisi/situasi daerah di setiap propinsi dan daerah yang lebih kecil, cukuplah dilaksanakan oleh wakil-wakil Kabinet dan wakil-wakil Bagian Keamanan, Kehakiman dan Pertahanan sebagai tersebut pada alenia 5 diatas tadi. Masing-masingnya bertugas langsung dengan peraturan yang sama diberikan oleh pemerintah pusat yang sebenarnya bertanggungjawab penuh langsung terhadap rakyat umum dalam masyarakat Islam.

157. Bagaimana kedudukan partai-partai politik dan organisasi-organisasi sosial dalam masyrakat Islam ?

1.  Mengenai organisasi-organisasi yang sifatnya sosial, walaupun bagaimana juga bentuknya asal saja sesuai dengan amar makruf nahi mungkar serta untuk kebaikan masyarakat bersama menurut pandangan Islam, semuanya diizinkan bahkan harus dibantu oleh pemerintah. Karenanya setiap organisasi itu haruslah melalui izin dari pemerintahan setempat yang meneliti buruk baiknya keadaan yang terkandung dalam organisasi tersebut. Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga agar tidak kemasukan pengaruh asing yang bertentangan dengan hukum Islam.

2.  Tentang partai politik terdapat dua macam ketentuan:

a.   Dalam suatu negara Islam hanya ada satu partai politik, dan semua orang harus diajar ilmu pengetahuan tentang politik karena dengan itu dia akan manyadari kesanggupannya, hak dan kewajibannya dalam negara itu. Partai politik tersebut ialah Partai Islam yang mendasarkan segala gerak tindaknya atas ketentuan ayat-ayat surci dalam Alquran.

Karenanya dalam negara Islam tidak akan terdapat berbagai partai politik seperti pada negara-negara asing, dan tidak akan terdapat pula partai yang menamakan dirinya Muhammadiyah, Aisyiah, Partai Ulama dan sebagainya. Dalam hal ini orang hendaklah berpedoman pada ayat-ayat suci 3/103 dan 7/3 yang melarang orang Islam berpecah-pecah dalam masyarakat, sedangkan partai politik yang lebih dari satu senantiasa akan mengandung perpecahan. Selanjutnya perhatikanlah arti ayat:

وَأَنَّ هَـٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَ‌ٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٥٣﴾

6/153. ”Dan bahwa (Alquran) ini adalah TuntunanKU yang kukuh, maka ikutilah dia, dan janganlah ikuti garis-garis hukum (lain) lalu hal itu memecah belah kamu dari garis hukumNYA. Demikianlah kamu, DIA wasiatkan dengannya (Alquran itu) semoga kamu menginsyafi.”

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ ۚ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ ﴿١٥٩﴾

6/159.Bahwa orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka bergolong-golongan, tidaklah engkau dari mereka dalam suatu juga.  Bahwasanya urusan mereka (pulang) kepada Allah kemudian akan DIA terangkan pada mereka apa-apa yang telah mereka lakukan.

b. Masyarakat Islam yang terjajah oleh kekuasaan asing sebenarnya tidak diizinkan oleh hukum yang terkandung dalam Alquan. Hal ini seperlunya telah kita bicarakan pada soal no. 11, 12, dan soal no. 135 s/d 138.

Tetapi sekiranya masing-masing  kejadian juga karena kelemahan dan keadaan yang tak mungkin dielakkan, rasanya bolehlah orang-orang Islam mengadakan dua atau tiga partai politik yan sifatnya non kompromi dengan partai kafir. Kebolehan demikian hanyalah untuk taktik perjuangan dan berbentuk balance of power, bahwa, bahwa bilamana yang satu gagal maka yang lain masih dapat meneruskan perjuangannya secara parlementer.

Dalam hal ini bolehlah orang Islam menamakan partainya dengan Muhammadiyah, Pemuda Islam, Patai Ulama, dan sebagainya yang berjuang  secara parlementer, namun Islam lebih menekankan perjuangan itu secara berterus terang diluar parlemen. Uutuk ini ingatlah, maksud ayat 5/48, dan 5/49 sebagai dasar perjuangan partai dalam parlemen dan ayat 8/59 sebagai dasar perjuangan diluar parlemen. Jelasnya maksud ayat-ayat suci itu sebagai berikut:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٣٩﴾

8/39.:”Dan perangilah mereka hingga tiada lagi fitnah (pcnjajahan) dan adalah agama itu setiapnya untuk Allah. Jika mereka berhenti, maka Allah melihat pada apa-apa yang mereka lakukan."

وَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَوْلَاكُمْ ۚ نِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ ﴿٤٠﴾

8/40.:”Dan jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwa Allah adalah pimpinanmu, sangat nikmat DIA sebagai pimpinan dan sangat nikmat DIA sebagai penoloug."

 

Jadi menurut ketentuan beberapa ayat Alquran, nyatalah bahwa seorang Islam yang sebenarnya beriman pada Allah tidak akan sudi bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam suatu negara, apalgi untuk berada dalam negara itu selaku golongan terjajah. Mereka senantiasa berjuang sesanggupnya dengan harta benda dan jiwanya untuk menegakkan hukum Allah yang terkandung dalam Alquran. Mereka akan berbuat sesanggupnya karena menang dan terbunuh, masing-masingnya akan dibalasi Allah dengan sorga di Akhirat, 4/47 jo. 3/170.

Atau sebaliknya, bahwa orang-orang beriman tersebut akan keluar meninggalkan negerinya yang terjajah itu mematuhi Firman Allah yang tercantum pada ayat 29/56, 29/57, jo. 39/10.

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...