Tambahan (pandangan lain) dari penerjemah:
- Apakah ”QOONITIIN” pada ayat 2:238 sebenarnya adalah ketaatan
seseorang karena menjaga kehormatannya seperti ”AL-QOONITIIN” pada ayat
66:12 ?
- Apakah “QUUMU LILLAH” pada ayat 2:238 sebenarnya berkaitan erat dengan ”YUQIIMAA HUDUUD ALLAH” pada ayat 2:229 ?
- Apakah ”KHIFTUM” pada ayat 2:239 sebenarnya berkaitan dengan
”YAKHOOFA ALLA YUQIIMA HUDUUD ALLAH” dan ”FA IN KHIFTUM ALLA YUQIIMAA
HUDUUD ALLAH” pada ayat 2:229 ?
- Lalu, apakah sholawat dan sholat pada ayat 2:238 sebenarnya
berkaitan dengan implementasi dari hudud Allah dalam kehidaupan
berkeluarga ?. Perhatikan dengan teliti konteks ayat 2:221-241.
- Seseorang dapat menegakkan sholat dengan malas dan hanya untuk pamer pada orang lain [4:142]
- Menyiratkan adanya sholat secara berjama’ah (berkelompok/ dalam suatu komunitas/ banyak) [4:142, 5:58, 9:54, 22:41, 42:38, 62:9]
- Melibatkan diri dalam hal-hal yang meracuni diri (minum-minuman keras) dan judi dapat menghalangi sholat. [5:91]
- Sholat juga berkaitan dengan pembuatan wasiat si mati dan sumpah dilakukan setelah sholat [5:106]
- Seseorang disuruh agar menyuruh keluarganya untuk sholat [19:55, 20:132]
- Orang harus bersabar dalam melaksanakan sholat [2:45, 20:132]
- Orang-orang yang menegakkan sholat termasuk dalam MUKHBITIIN (bersikap rendah hati/ sederhana/ berserah diri/ taat) [22:34-35]
- Orang hendaknya tidak dikacaukan oleh perniagaan dan jual-beli ketika menegakkan sholat [24:37]
- Orang harus rendah hati selama sholat [23:2]
- Musholliin (mereka yang mengikuti secara dekat atau selalu
bersandar/ menempel) adalah mereka yang tetap/ melindungi/ menjaga
sholatnya [70:22-23]
- Seseorang dapat menegakkan sholat sekedar untuk pamer [107:5-6]
- Ada yang sholat dengan melibatkan kebisingan/ siulan/ sambil bermalas-malasan/ penipuan/ kepalsuan/ tepuk tangan? [8:35]
- Dahulu musyrikin menegakkan sholat di sekitar Baitullah [8:35]
- Sholat seseorang dapat memerintahkan orang lain (misalnya menegakkan suatu sistem tertentu) [11:87]
- Sholat seseorang bisa memberikan kedamaian kepada yang lain, yaitu mereka akan diperlakukan dengan cara tertentu [9:103]
- Seseorang (Muhammad) tidak boleh terlalu keras dalam sholatnya [17:110]
- Sholat seseorang dapat kepada/ untuk Allah [6:162, 108:2, 87:15]
- Sholat harus diselenggarakan dengan serius [4:142, 5:58, 9:54, 107:5]
- Ayat 75:31-32 menyiratkan pengertian bahwa lawan dari kata sho-la (yaitu fi’il dari isim sholat) adalah “berpaling” (ta-walla)
- Ada orang yang menghalangi/ melarang orang lain sholat [96:9-10]
- Sebuah contoh tentang sholat yang dilakukan di suatu tempat khusus (mihrab) dan sendirian [3:39]
- Tanya-jawab dapat dilakukan selama orang sho-la (yaitu fi’il dari isim sholat) [3:39]
- Apakah Sholat melibatkan aktifitas berdo’a/ permohonan [3:37-40] ?
- Tuhan dan para malaikat dapat sholat kepada/ untuk anda/ kita, yang
mengakibatkan kita keluar dari kegelapan kepada cahaya [33:43, 33:56]
- Sholat memungkinkan dilakukan antar sesama manusia [33:56, 9:103]
- Seseorang dapat melakukan sholat untuk orang lain (sekelompok orang) [4:102]. Perhatikan kata ”la-HUM” pada awal ayat ini.
- Orang hendaknya tidak sholat bagi orang munafiq [9:84]. (Apakah ini
menyiratkan pengertian seseorang harus sholat bagi orang-orang beriman?)
Tambahan dari penerjemah:
Ayat 75:31-32 menyiratkan pengertian bahwa lawan dari kata sholat
adalah “berpaling”/ “menghindari”. Padanan kata dalam bahasa Indonesia
yang paling cocok dengan “lawan kata dari berpaling” adalah
“memperhatikan” atau “memberikan perhatian” atau “mencurahkan perhatian
kepada” sesuatu. Apakah sesuatu yang diperhatikan tersebut tergantung
konteks kalimatnya. Pengertian ini cocok untuk diterapkan pada hampir
semua ayat-ayat di atas.
Dalam bahasa Indonesia kata memperhatiakan itu menyiratkan banyak makna tergantung konteks kalimatnya. Sebagai contoh:
- Ketika seseorang mengatakan: “Kenakalan remaja bisa disebabkan
karena kurangnya perhatian orang tuanya kepada anak tersebut”. Ini
bermakna bahwa kenakalan remaja bisia disebabkan oleh orang tua yang
kurang “memperhatikan” si remaja tersebut, yaitu misalnya: tidak
mendidiknya, kurang memberikan pengarahan, tidak memantau perkembangan
perilakunya dll.
- Ketika dikatakan: “Andi nilainya jelek karena kurang memperhatikan
pelajaran ketika di kelas”. Ini bisa bermakna Andi tidak serius
mendengarkan pelajaran, tidak konsentrasi terhadap pelajaran dll.
Sholat adalah isim dari sho-la-wa. Dengan demikian sholat adalah
“keadaan memperhatikan sesuatu” atau “keadaan memberikan perhatian
kepada sesuatu”. Saya belum menemukan padanan satu kata dlm bhs
Indonesia yang mengambarkan “keadaan memperhatikan sesuatu”.
Berbeda dengan kata zakat yang merupakan isim dari kata za-ka-wa
(tumbuh/ berkembang/ meningkat secara fisik dan mental), sehingga zakat
bermakna “keadaan tumbuh/ berkembang/ meningkat secara fisik dan
mental”. Yang padanan satu kata dalam Indonesianya adalah “pertumbuhan/
perkembangan/ peningkatan secara fisik dan mental”
Contoh penggunaan pengertian sholat di atas pada ayat-ayat di mana
kata sholat atau sho-la-wa/ya tidak mungkin bermakna ritual sholat 5 x
sehari yang berupa gerakan fisik berurutan dengan bacaan tertentu pada
setiap perubahan posisinya, adalah sebagai berikut:
1.
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya YU-SHOLLU kepada
Nabi. Hai orang-orang yang beriman, SHOLLU kepada Nabi dan ucapkanlah
salam penghormatan kepadanya. [33:56].
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya “memberikan perhatian”
kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, “berilah perhatian” kepada
Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. [33:56].
Cara Allah dan para malaikat memberikan perhatian kepada Nabi, bisa
saja dengan cara memberikan kekuatan batin, bantuan ghoib pada saat
perang dll.
Cara umat Muhammad memberikan perhatian kepada Nabi adalah dengan
cara menolongnya, memberi dukungan moral dan material, membantu dalam
jihad dll.
2.
Dan janganlah TUSHOLLI (kamu sho-la) kepada seorang yang mati
di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya.
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka
mati dalam keadaan fasik. [9:84]
Dan janganlah kamu “memberikan perhatian” kepada seorang yang mati di
antara mereka selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya.
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka
mati dalam keadaan fasik. [9:84]
Ini bisa berarti bahwa muslimin tidak perlu memberikan perhatian
penuh pada munafiqin yang telah mati, misalkan mendo’akan mereka,
memberikan penghormatan dll, Bila perlu biarkanlah sesama munafiqin yang
mengurus jasad mereka.
3.
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah
orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan
tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.
Jika mereka bertobat dan AQOMUSH-SHOLAH dan ATUZZAKAH, maka berilah
kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. [9:45]
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang
musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka.
Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka kembali
dan “menegakkan/ mentaati perjanjian” dan “melakukan perbaikan”, maka
berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. [9:45].
Sholat pada ayat ini tidak mungkin dipahami sebagai sholat ritual,
karena musyrikin tidak mungkin mau melakukan sholat ritual. Kalau
dipahami bahwa mereka telah muslim, maka ini berarti melakukan pemaksaan
agar musyrikin menjadi muslim dengan ancaman pedang dan ini
bertentangan dengan ayat 2:256.
4.
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu
menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat
itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang
yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka
bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu
sesudah SHOLAT (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan
nama Allah jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan menukar
sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang),
walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan
persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk
orang-orang yang berdosa”. [5:106]
Sholat pada ayat ini berarti memperhatikan/ menyimak isi dari wasiat
atau membacanya dengan teliti jika wasiat itu tertulis dan ini harus
dilakukan oleh kedua saksi baik muslim maupun non muslim, bukan
melakukan ritual sholat seperti di hari ini, karena saksi yang non
muslim tidak mungkin bersedia melakukan sholat ritual.
5.
Peliharalah SEMUA SHOLAT, dan SHOLAT WUSTHAA. Tegakkanlah karena Allah dengan ta’at. [2:23].
Peliharalah SEMUA KEADAAN MEMPERHATIKAN HUDUD ALLAH YANG TERKAIT
DENGAN KEHIDUPAN BERKELUARGA, dan KEADAAN MEMPERHATIKAN HUDUD ALLAH
SECARA ADIL/ SEIMBANG. Tegakkanlah karena Allah dengan ta’at. [2:23].
Perhatikanlah hudud Allah pada ayat-ayat sebelum dan sesudahnya