131. Bagaimana sistem kepenjaraan dalam Islam?

Menurut ketentuan Allah dalam Alquran, ternyata dalam masyarakat Islam tidak ada yang disebut PENJARA. Hal ini dapat difahami bahwa sistem kepenjaraan akan menimbulkan berbagai akibat, antara lain sebagai berikut :

  1. Penjara berupa suatu tempat hukuman yang tidak menurut hukum Islam. 
  2. Penjara memerlukan petugas-petugas dan biaya yang sebenarnya tidak perlu ada. 
  3. Penajara tidak akan dapat merubah tabiat manusia jahat untuk jadi baik walaupm di dalamnya dilaksanakan pelembagaan masyarakat. 
  4. Penjara akhirnya menjadi tempat yang dianggap biasa oleh penjahat karena di dalamnya orang juga dapat hidup sementara menunggu ampunan atau habisnya masa hukuman. 
  5. Akhirnya penjara tidak akan jadi ancaman bagi orang-orang jahat untuk melakukan kejahatan.
Islam mingizinkan adanya Rumah Tahanan untuk tempat pelanggar hukum yang masih dalam taraf pemeriksaan petugas keamanan, atau juga untuk tempat tawanan yang ditankap dalam perang. Orang-orang yang ditempatkan dalam rumah tahanan sifatnya sementara yaitu sampai waktu perkaranya diselesaikan.

Hukum Islam tidak memerlukan penjara, karena setiap terhukum harus segera menjalani hukuman yang telah diputuskan Hakim :

  1. Pembunuh harus dibunuh, si penganiaya harus dianiaya dengan nilai setimpal. 
  2. Pencuri harus dipotong tangannya, baik lelaki ataupun perempuan. Yang termasuk pencuri ialah koruptor, penodong dan sebagainya. 
  3. Pezina lelaki dan perempuan harus didera atau dicambuk dimuka saksi-saksi. 
  4. Setiap pelanggar hukum lainnya segera dijatuhi hukuman yang setimpal. Untuk itu lihatlah soal masing-masingnya pada fasal-fasal tertentu. Kalau diperhatikan dengan saksama akan diketahuilah bahwa hukum Islam tentang kejahatan sangat efektif dan praktis. Tenaga dan biaya dapat dihematkan dalam tugas-tugas keamanan dan pertahanan.
Penjara tidak diperlukan karena hal itu menimbulkan kerugian moril, materil dan keamanan sendiri.


Pelaksanaan hukum harus berlaku spontan untuk keringanan tugas pejabat keamanan, biaya yang ditanggung masyarakat, dan ancaman yang ditakuti oleh setiap orang pelaku kejahatan.

Baca menarik : Hukum Qishos di Yaman

Lihat SPONSOR

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...