Olah Raga
Berolah raga boleh saja di udara, di darat, diatas dan didalam air, asal untuk kebaikan tanpa zalim 2:148 Orang disuruh berlomba untuk kebaikan, bukan untuk kalah mengalahkan dan saling menjatuhkan, tetapi untuk mempertinggi prestasi, begitu pula dalam berolah raga. Namun perlombaan tersebut tidak boleh bersifat judi dan untung-untungan , 2:219, 5:90 dan 5:9, karena hal itu termasuk pekerjaan setan. Orang boleh mengharapkan hadiah yang telah ditentukan bagi pemenang, keadaannya sama dengan hadiah yang dijanjikan Allah yaitu sorga bagi para Muttaqien yang berlomba di dunia kini 3:133. Tetapi hadiah tidak boleh didapatkan dari perlombaan dimana pesertanya harus membayar uang masuk, insert, hingga tidak tergolong sama dengan judi. Untuk mengadakan hadiah-hadiah, panitia perlombaan boleh mendapatkannya dari pemerintah yang berwenang atau dari pemberian masyarakat umum yang menyukai perlombaan itu. Perlombaan yang disertai oleh lelaki harus terpisah dari yang diadakan ...