Suaka Alam
Suaka atau perlindungan binatang liar pada Ayat 5:94 s.d. 5:96 hingga bangsa-bangsa di dunia tidak perlu lagi menyusun perundangan baru bagi kelanjutan hidup generasi binatang tersebut. Demikian logis dan komplit hukum Islam tentang ekonomi manusia. Sekiranya suaka alam yang tercantum pada Ayat Suci tersebut telah dilaksanakan semenjak 1000 tahun yang lalu maka berbagai binatang liar itu tentulah kini masih hidup membiak di muka Bumi sebagai pelengkap bagi kebutuhan ekonomi masyarakat ramai. Orang boleh menyembelih binatang ternak bila saja dia kehendaki, begitupun menangkap ikan di lautan yang memang sangat luas, kemudian memasak dan memakannya, tetapi dia dilarang bahkan dinyatakan haram membunuh binatang buruan daratan pada empat bulan terlarang. Maka apa yang disinyalir oleh Alquran semenjak 14 abad yang lalu, kini telah dirasakan orang akibatnya, berupa laba bagi yang mematuhi dan kerugian massal bagi setiap pelanggaran. Namun hukum Islam ...