Postingan

HUKUM ISLAM ADALAH HUKUM ALLAH

Hukum adalah salah satu aspek dari sekian banyak aspek ajaran Islam yang dapat dikatakan sebagai putusan, ketetapan atau ketentuan. Selaku hukum tekstual dapat dikatakan hukum Rasul secara nisbah, tetapi walau bagaimanapun hukum Islam adalah hukum Allah. Pada prinsipnya hukum Allah dapat dibagi dua. -Pertama non tekstual, baik yang tersirat dalam atau berlaku pada susunan alam semesta makro dan mikrokosmos maupun (termasuk) yang terlintas dan terasa atau berlaku dalam indera dan akal budi kita yang dikenal dengan Sunnatullah, hukum alam atau Ayat-Ayat Kawniyah. -Kedua, yang diwahyukan secara tekstual, dan inilah konteks atau obyek analisa kita ketika ini. Namun sekilas singgung dapat diungkapkan kaitan antara kedua jenis hukum Allah tersebut, bahwa selaku Kitab (ketetapan) keduanya selalu berada pada posisi parallel dan harmonis tanpa singgungan kontradiktif; saling relevan selaku ilmu; saling membukti dan menerangkan selaku Ayat-Ayat Bayyinat; saling membenarkan tanpa sekali jua ber...

penghubung, perantara, wasilah

WASHIILAH وَصِيْلَةُ Penghubung, 5:103, bahwa ALLAH tidak mengadakan penghubung antara DIA dan manusia begitu pun sebaliknya, tetapi memang DIA mengutus Rasul-Rasul untuk menyampaikan Firman-NYA. Istilah itu sehubungan dengan WASHALA berarti "sampaikan" pada ayat 13:21, 13:25, dan WASH SHALA pada ayat 28:51; dan dengan WASHALA ILLAA berarti "mencapai" pada 6:136, 11:70, 11:81, 28:35, dan 4:90.

160. Delapan kelompok yang tercantum pada ayat 9/60 perlu dijelaskan perinciannya, siapakah yang dimaksud dengan kelompok-kelompok itu?

Kalau orang sudi memperhatikan dengan seksama akan terdapatlah pengertian bahwa delapan kelompok yang mendapat pembagian sedekah pada ayat 9/60, benar-benar telah mencakup semua lapisan masyarakat yang membutuhkannya, hingga kalau benar-benar dilaksanakan secara tepat, akan terwujudlah kesucian dan kecerdasan masyarakat umum, atau tegasnya dengan pembagian sedekah demikian akan terwujudlah kemakmuran hidup bersama serta peningkatan peradaban.  Kini marilah kita bicarakan satu persatu kelompok yang tercantum pada ayat 9/60 untuk dapat difahami dan dilaksanakan. Semuanya mempunyai nomor urut yang harus didahulukan pelaksanaannya : l. Orang yang melarat. Yaitu orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak mempunyai pekerjaan yang menghasilkan untuk menutupi kebutuhan. Mereka hidup terlunta-lunta tanpa jaminan kebutuhan hidup sehari-hari.  P emerintah harus lebih mendahulukan perawatan orang-orang ini daripada hal-hal lainnya. Mereka harus dirawat dan diobati kalau sakit harus ...

161. Apakah hubungan sedekah dengan zakat dan infak yang juga terkandung dalam Alquran?

1. Persoalan mengenai sedekah telah dibicarakan pada soal no. 158 s/d 160, bahwa sedekah itu berarti "pemberian yang dibutuhkan dan diwajibkan" sebagai tercantum pada ayat 9/103 dan 9/60. Tegasnya sedekah itu ialah bea, cukai dan pajak yang jadi sumber keuangan pemerintah yang kemudian mempergunakannya untuk kelancaran hidup bermasyarakat dalam negara. 2. Infak tercantum pada ayat, 17/100 artinya pemberian, disamping itu pula yang disebut dengan “nafkah” berarti "belanja", termuat pada ayat 2/20, 9/54, dan 9/121.    Pembelanjaan ataupun belanja yang dimaksud ialah pemberian uang atau harta benda kepada yang membutuhkan ataupun kepada yang harus menerimanya. Tegasnya nafkah itu adalah pemberian yang diperlukan atau yang diwajibkan kepada yang membutuhkan, baik dalam keluarga, jiran dan negara sendiri. Karenanya sedekah termasuk kedalam golongan nafkah, dan nafkah itu sendiri mencakup pemberian harta benda atau uang yang diwajibkan dalam masyarakat menurut hukum Allah...

162. Bagaimana ketentuan hukum dalam Islam mengenai kegiatan masyarakat untuk kehidupan sendiri ? Dan bagaimana pula hukumnya tentang transmigrasi?

1.   Seluruh orang beriman bersaudara maka setiapnya hendaklah sama memperlihatkan sikap persaudaraan, tolong menolong dengan kebaikan untuk kesempurnaan hidup bersama berdasarkan hukum Allah. Hal ini dinyatakanNYA dalam ayat 16/125, 49/10, dan 49/13. Orang-orang Islam tidak akan memperbedakan warna kulit dan bahasa diantara sesamanya, asal saja semuanya bersatu dalam ideology dan hukum yang dilaksanakan. a.     Mengenai transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dalam negara memang menjadi tugas pemerintah melaksanakannya untuk pemerataan jumlah penduduk dan untuk mangembangkan ekonomi rakyat. Tetapi ingatlah kembali bahwa yang dibicarakan disini adalah masyarakat ataupun negara yang berdasarkan Islam dimana tidak mungkin ada kelompok agama asing. Namun kalau kebetulan ada kelompok asing dalam masyarakat sehubungan dengan adanya perjanjian dan sebagainya, maka kelompok terebut tidak boleh ditransmigrasikan untuk bercampur baur dengan oran-orang Islam di te...

174. Kenapa darah dan babi tidak boleh dimakan ? Adakah hukum dalam Alquran yang melarang orang memakan binatang buas ?

Sebagai dasar jawaban bagi pertanyaan ini, baiklah lebih dulu dikutipkan maksud ayat-ayat suci sebagai berikut : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ١٧٣ 2/173.”Bahwasannya DIA mengharamkan atasmu mayat, dan darah dan daging babi, dan apa-apa yang disembelih bukan bagi (Nama ) Allah. Maka siapa yang terpaksa, bukan mencari-cari, dan tidak mengulangi, maka tiadalah dosa atasnya. Bahwa Allah pengampun penyayang.” قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ١٤٥ 6/145."Katakanlah “tiada aku dapati pada apa-apa yang diwahyukan kepadaku yang diharamkan atas orang yang makan akan ...

177. Bagaimana hukum Islam mengenai hal-hal yang termasuk mistik ?

Dalam kamus bahasa kita dapati istilah mystic berarti "gaib" atau hal yang membingungkan ataupun yang rahasia. Jadi hal yang termasuk mistik sungguh banyak sekali. Namun dari pertanyaan diatas dapat difahami bahwa yang dimaksud adalah hal-hal mistik yang sering jadi bahan khilafiah dalam masyarakat Islam. Tentang ini baiklah kita bicarakan garis-garis besarnya saja : 1.      Allah menyuruh orang berfikir dalam kehidupan di dunia kini. Banyak ayat suci yang dapat kita kemukakan, diantara lain ialah ayat 3/191 mengenai penciptaan planet-planet dan Bumi . Jadi semua yang ada di dunia kini hendaklah difikirkan kecuali diri Allah sendiri dan persoalan ruh, dinyatakanNYA dalam ayat 16/74 dan 17/85. 2.   Allah sangat melarang manusia untuk menserikatkan NYA dengan apa saja, karena DIA hanya SATU. KepadaNYA orang harus menyembah dan kepadaNYA orang harus minta tolong. 3.     Yang tidak mungkin diketahui manusia kini ialah apa-apa yang akan dilakukan di Akhirat nanti, apa jenis ba...