177. Bagaimana hukum Islam mengenai hal-hal yang termasuk mistik ?

Dalam kamus bahasa kita dapati istilah mystic berarti "gaib" atau hal yang membingungkan ataupun yang rahasia. Jadi hal yang termasuk mistik sungguh banyak sekali. Namun dari pertanyaan diatas dapat difahami bahwa yang dimaksud adalah hal-hal mistik yang sering jadi bahan khilafiah dalam masyarakat Islam. Tentang ini baiklah kita bicarakan garis-garis besarnya saja :

1.    Allah menyuruh orang berfikir dalam kehidupan di dunia kini. Banyak ayat suci yang dapat kita kemukakan, diantara lain ialah ayat 3/191 mengenai penciptaan planet-planet dan Bumi. Jadi semua yang ada di dunia kini hendaklah difikirkan kecuali diri Allah sendiri dan persoalan ruh, dinyatakanNYA dalam ayat 16/74 dan 17/85.

2.  Allah sangat melarang manusia untuk menserikatkan NYA dengan apa saja, karena DIA hanya SATU. KepadaNYA orang harus menyembah dan kepadaNYA orang harus minta tolong.

3.    Yang tidak mungkin diketahui manusia kini ialah apa-apa yang akan dilakukan di Akhirat nanti, apa jenis bayi yang masih dalam rahim ibunya, dan di Bumi mana dia akan mati. Hal ini dinyatakan Allah  pada ayat 31/34. Dalam ayat suci ini terdapat istilah GHADAN artinya BESOK di Akhirat seperti juga dimaksud pada ayat 59/18, bukanlah “Besok” hari atau 24 jam mendatang.

Orang dapat saja mengetahui apa-apa yang dilakukannya besok hari atau pada bulan depan asal saja dia berencana secara tepat penuh pengetahuan dan perhitungan. Berapa banyaknya hal yang direncanakan memang berlaku pada  hari dan yang sesungguhnya tepat terutama dalam bidang teknology. Karena itu jelaslah bahwa yang dimaksud Allah pada ayat 31/34 tadi adalah besok di akhirat. Jadi, tidak salah jika ada orang yang rnenyatakan bahwa besok pagi atau scbulan lagi akan berlaku sesuatu yang menurut perhitungannya tepat dan pasti berlaku. Keliru atau benar ramalannya bukanlah menjadi soal karena dia bebas berpendapat dan meramal asal saja tidak bertentangan dengan hukum Allah dalam Alguran iman, begitupun tidak merugikan orang lain.

4.   Orang boleh saja meramal dengan ilmu astrology yang dia ketahui berdasarkan posisi benda-benda angkasa sebagai dimaksud pada ayat 3/191 asal saja ilmunya itu tidak menyelewengkan dirinya kepada kemusyirikan, kekafiran atau tidak menyesatkan orang lain dari hukum yang diturunkan Allah.

5.  Orang boleh saja meminta obat dengan arti membeli obat pada dukun yang dikatakan ahli mistik asal saja, ilmu kedukunan itu didapatnya secara wajar dengan perhitungan dan pengalaman yang tak bertentangan dengan hukum Islam, dan dukun itu sendiri tidak menjuruskan pasiennya kepada syirik. Meminta obat kepada dukun sama halnya dengan memina obat kepada dokter. Cuma saja obat yang diberikan keduanya mungkin berlainan bentuk dan jenisnya. Namun yang akan menyembuhkan hanyalah Allah juga sebagai dinyatakan dalam ayat 26/80.

6.   Orang bolch saja meramal mimpi asal saja pabuatannya itu tidak menjurus kepada syirik, dan ilmu itu didapatnya dengan perhitungan dan cara yang dimilikinya, karena Nabi Yusuf sendiri pernah meramalkan mimpi yang berjangka waktu 14 tahun, dinyataka pada ayat 12/47 dan 12/48. Disamping itu memang tiada alasan untuk menyalahkan peramal mimpi dan tak ada pula hukum agama tertulis yang melarangnya.

7.  Orang boleh saja menyuruh jin kalau dia menyanggupi sebagaimana dulunya pernah dilakukan Nabi Sulaiman sewaktu hendak memindahkan istana besar, dinyatakan Allah pada ayat 27/38 asal saja perbuatan itu tidak berupa menserikatkan Allah. Tetapi nyata perbuatan itu mudah menyesatkan orang dan mengelirukan karenanya banyak orang yang terpedaya oleh jin sebagaimana dinyatakan pada ayat 6/100 dan 34/41.

8.  Orang boleh saja mempergunakan ilmu bathinnya asal saja dalam garis amar makruf nahi mungkar dalam berbagai bentuk sebagaimana satu jin pernah melakukannya dengan ilmu Kitab hingga dia sanggup memindahkan istana dari tempat jauh dalam sekejap mata, dinyatakan pada ayat 27/40. Dan itupun dilakukannya atas kurnia dari Allah.

Jadi yang penting diperhatikan mengenai hal-hal mistik ialah bahwa dalam pelaksanaan atau dalam sifatnya tidak terkandung hal-hal yang menyebabkan kekafiran atau kemusyrikan. Asal saja masih dalam garis amar makruf nahi mungkar, maka perbuatan itu tidaklah terlarang dalam hukum Islam. Sewaktu menghadapi sesuatu yang dirasa aneh, orang hendaklah mendasarkan tanggapannya atas pokok-pokok hukum dalam Alquran atau atas keterangan-keterangan petunjuk Allah yang terkandung dalam Kitab suci itu. Orang tidak boleh menuduhkan sesuatu berupa kafir, syirik, dan sebagainya karena belum memahami persoalan sesungguhnya.

Ilmu pengetahuan yang terkandunq dalam Alquran mencakup seluruh tempat  dan semua zaman , bilamana kedapatan sesuatu yang dianggap aneh dalam kehidupan, maka janganlah bersikap sembarangan dengan tuduhan sihir, syirik, kafir, karena mungkin sesuatu itu telah berlaku secara normal menurut alam dan ilmunya yang belum diketahui orang banyak. Dan memang akan dicap sihir, kafir, dan syirik, semua TV, radio, komputer, dan barang-barang elektronik lainnya jika barang-barang itu dihadapkan pada ummat manusia yang hidup di zaman Nabi Zakaria. 

Memang sesuatu yang aneh biasanya dicap sihir, karena sihir itu sendiri berarti “pesona”. Tetapi bilamana sesuatu itu telah teranalisakan atau sudah diketahui prosesnya secara alamiah dan ilmiah maka semuanya tiada lagi yang di cap sihir, segala sesuatu akan dianggap wajar dan berjalan lancar sebagai hal-hal yang harus berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...