174. Kenapa darah dan babi tidak boleh dimakan ? Adakah hukum dalam Alquran yang melarang orang memakan binatang buas ?

Sebagai dasar jawaban bagi pertanyaan ini, baiklah lebih dulu dikutipkan maksud ayat-ayat suci sebagai berikut :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ١٧٣

2/173.”Bahwasannya DIA mengharamkan atasmu mayat, dan darah dan daging babi, dan apa-apa yang disembelih bukan bagi (Nama ) Allah. Maka siapa yang terpaksa, bukan mencari-cari, dan tidak mengulangi, maka tiadalah dosa atasnya. Bahwa Allah pengampun penyayang.”

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ١٤٥

6/145."Katakanlah “tiada aku dapati pada apa-apa yang diwahyukan kepadaku yang diharamkan atas orang yang makan akan memakannya kecuali mayat, atau darah yang mengalir, atau daging babi. Bahwa dia adalah kotoran atau kefasikan yang disembelih bukan bagi (Nama) Allah. Maka siapa yang terpaksa bukan mencari-cari, dan tidak mengulangi, bahwa Tuhan pengampun penyayang.”

Dari kedua ayat suci ini dan dari ayat suci yang artinya telah dikutipkan pada soal no. 173 dapatlah diketahui lima macam pokok dari makanan yang diharamkan, yaitu: darah, mayat, babi, yang tidak disebut Nama Allah sewaktu menyembelih sewaktu memakannya juga makanan yang tidak halal tidak baik.


1. Darah :

Yaitu suatu yang haram dimakan, karena darah itu mengandung berbagai macam hama penyakit, juga menimbulkan kelemahan otak untuk berfikir pada yang memakan begitupun menimbulkan sifat kejam dan ganas.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh para ahli ternyata lebih dari 100 macam hama penyakit yang pernah terdapat dalam darah. Memanglah orang yang memakan darah tidak kuat daya fikirnya disamping itu bersifat kejam dan ganas. Karena itulah tentara sewaan seringkali diberi makan dengan darah yang dibekukan dari ternak yang disembelih, agar dengan begitu mereka jadi dungu tetapi berani dan suka membunuh musuh.

Mungkin semua hama yang terkandung dalam darah itu dapat mati dengan pemanasan tinggi sewaktu dimasak, tetapi hukum yang ditentukan dalam Alquran bukanlah hanya bersifat materil saja tetapi lebih mementingkan yang bcrsifat moril. Apalah arti gizi yang menyehatkan tubuh kalau makanan itu sendiri menjadikan orang bodoh dan ganas.

Ingatlah bahwa darah itu haram dimakan tetapi tidaklah haram jika hanya dipegang atau ditransfusikan antara sesama orang beriman scwaktu diperlukan. Mengenai TRANFUSI DARAH ada hal yang penting dibicarakan bahwa :

a. Tranfusi darah antara sesama orang-orang beriman adalah sangat dipuji, sesuai dengan maksud ayat 49/10 dalam usaha saling membantu untuk kebaikan dan keinsyafan, juga dianjurkan Allah sebagai tercantum pada ayat 5/2.

b. Tetapi orang-orang beriman tidak boleh menerima darah dari orang kafir atau memberikan darah untuk ditranfusikan kepadanya, sebab orang kafir itu adalah najis, dinyatakan Allah pada ayat 9/28, dan orang-orang beriman harus bersikap keras tegas terhadap mereka, disebutkan pada ayat 48/29. Bilamana darah orang kafir sampai mengalir dalam tubuh orang beriman, ditakuti sifat itu sikap kafir itu sempat mempengaruhi iman pada Allah hingga dia kemudiannya berubah menjadi kafir sesuai dengan darah yang diterima tubuhnya. Jika orang-orang beriman membutuhkan darah untuk ditranfusikan ke dalam tubuhnya, hendaklah dicari donor-donor yag juga beriman dan walaupun bagaimana dia tidak boleh menerima darah dari orang kafir.

c. Hal yang disebutkan ini hendaklah menjadi perhatian bagi petugas-petugas kesehatan, terutama bagi dokter-dokter yang mengobati orang-orang sakit, hingga baktinya dalam menolong masyarakat umum tidak sia-sia dan tidak menyesatkan, terutama sekali terhadap pasien yang beragama Islam. Walaupun tampaknya hal ini tidak begitu serius dan jarang sekali dipersoalkan umum, tetapi ingatlah bahwa tiada satupun perbuatan manusia di dunia kini hilang percuma, tiada yang “'gone with the wind”. Semuanya harus dipertanggung jawabkan dengan resiko konkrit, terutama sekali mengenai darah yang persoalannya sangat penting hingga ayat suci kedua diturunkan Allah pada Muhammad ialah mengenai darah pada ayat 96/2.

2. Mayat / Bangkai:

Juga haram dimakan. Tentunya yang dimaksud disini bukan hanya mayat manusia, karena dimanapun kanibalisme sangat terlarang. Yang dimaksud dengan mayat yang haram dimakan ialah mayat binatang ternak atau ternak yang kedapat mati karens sakit, berlaga, jatuh, patah, tercekik, sisa binatang-binatang buas. Semuanya itu adalah mayat yang haram dimasak untuk dimakan karena setiapnya:

d. Tidak mati karena disembelih dengan menyebutkan Nama Allah dan tidak sengaja sebelumnya untuk dimakan dengan kematian itu.

e. Dalam tubuh mayat ternak itu masih tersimpan darah yang haram dimakan, dan darah itu memenuhi seluruh bagian tubuhnya. Dalam hal inipun tampak ketertiban dalam hal makanan sebagai suatu ketinggian hukum yang terkandung dalam Islam. Orang-orang Islam dididik berhati-hati dalam soal makanan karena semua itu akan mempcngaruhi diri dan sikap hidupnya di dudunia kini. Orang-orang Islam hanya dibolehkan memakan daging ternak yang halal yang baik dan yang disembelih dengan menyebutkan Nama Allah dilakukan oleh orang-orang beriman pula. Dari itu orang harus lebih berhati-hati sewaktu makan di restoran tentang daging ternak yang mungkin tidak disembelih atas Nama Allah.

f.  Tentu akan ada yang bertanya tentang ikan dan telur. Ikan boleh saja dimakan, baik ikan laut maupun ikan danau atau ikan kolam. Pertama ialah karena ikan itu ada yang sangat kecil dan ada yang besar. Kalau disembelihpun tidak akan mengeluarkan darah yang banyak pada satu tempat. Selain itu darah ikan dalam tubuhnya memang tidak banyak waktu ikan tersebut telah mati maka darahnya bagaikan berkumpul pada suatu tempat yang tidak dimakan orang. Disamping wujud dan susunan daging ikan berlainan dengan daging binatang ternak, juga jenis darah ikan tidak bersamaan dengan darah binatang ternak yang mengandung berbagai hama penyakit. Mungkin ada rahasia lain mangenai ikan ditinjau dari segi biology, kesehatan, dan ilmu jiwa, namun Allah mengizinkan orang memakan daging ikan yang walaupun waktu didapatnya telah keadaan mati, dan tidak disembelih dulu. hal inipun sehubungm dengan keadaan ikan itu sendiri yang tak mungkin lama hidup diluar air. Dalam hal ini kita mengambil pedoman pada ayat 5/96.

Kita hanya berpegang pada ayat suci ini tentang halalnya ikan dimakan, sedangkan tentang rahasia lainnya kita perserahkan kepada para ahli yang sudi menyelidiki untuk kepentingan ilmu dan hukum Islam.

g. Semua telur dihalakan berdasarkan bahwa tiada satu ayat sucipun yang membicarakannya. Namun kalau orang memperhatikan akan nyatalah bahwa kebanyakan telur sewaktu baru saja ditelurkan telah mengandung darah, karena telur itu tidak boleh dimakan. Dalam hal ini termasuk semua telur ular dan telur binatang berbisa lainnya. Sebaliknya telur ayam dan telur itik yang sudah berdarah didalamnya juga tidak dimakan lagi sementara itu orang dibolehkan memakan telur katung atau telur penyu walaupun penyu dan katung itu sendiri haram dimakan. Hal ini dapat ditandai dengan telurnya yang tidak menganduag darah sewaktu hendak dimakan

h. Penyu atau katung dan segala binatang amfibi lainnya tidak boleh dimakan karena tergolong tidak halal dan tidak baik. Hal ini walaupun tidak diterangkan dalam Alquran secara jelas, namun dapat disimpulkan dari sifatnya yang opportunistis, hidup di air dan di darat. Sifat binatang demikian dapat memindah pada manusia sebagai sifat yang sangat dibenci dan dikatakan sebagai muzabzabin atau munafik. Karenanya binatang amfibi tidak halal dan tidak baik dimakan.( ???)

 

3. Daging babi:

Haram dimakan, karena babi itu sendiri memiliki sifat yang memalukan yaitu tidak pernah cemburu antara sesamanya. Bilamana orang, sering memakan daging babi, akan timbulah sifat pergaulan bebas pada dirinya tanpa cemburu hingga keadaan pergaulannya bahkan lebih buruk daripada kebanyakan binatang yang umumnya memiliki rasa cemburu. Kalau sampai sifat babi demikian berpindah pada manusia,

maka tidak dapat diharapkan lagi orang itu akan patuh pada hukum pergaulan dalam Islam.(??).

Dalam tubuh babi juga terkandung semacam hama penyakit yan seringberbekas pada kulit orang-orang yang memakannya. Walaupun daging babi itu direbus dalam panas 100 derajat Celcius namun hama itu masih dapat bertahan dalam hidupnya (Cacing Pita) Mungkin nanti akan didapat cara pembunuhan hama-hana tersebut pada abad lebih modern dengan alat teknik yang lebih peka, tetapi daging babi tentulah tidak semuanya dapat dicapai oleh alat tersebut di muka Bumi ini. Sementara itu, sekali lagi dinyatakan disini, bahwa hukum Islam bukan hanya mementingkan soal-soal materi tetapi juga lebih mementingkan soal-soal materi tetapi juga lebih mementingkan soal moral dalam bidang makanan begitupun dalam bidang lain, karenanya daging babi praktis diharamkan dalam masyarakat Islam.

i. Tentu akan timbul pertanyaan “kenapa babi diharamkan dalam hukum Islam, sementara itu tidak menyebutkan binatang lain yang dagingnya juga haram dimakan ?

Sebabnya ialah karena diantara sekian banyak binatang yang tidak makan darah ialah babi yang dagingnya haram dimakan. Sementara itu semua binatang yang hidupnya membutuhkan makan darah, juga ikut diharamkan. Jelasnya ialah bahwa semua binatang yang hidupnya membutuhkan makan darah haram dimakan. Jadi binatang-binatang ini disamakan kedudukannya dengan darah seperti tersebut pada ayat 2/173 dan 6/145. Bahkan lebih haram lagi karena binatang itu ternyata lebih buas dan kejam, maka orang-orang yang memakan binatang buas atau yang membiasakan diri memakannya nyatalah akan lebih dungu, lemah otak dan lebih kejam daripada orang-orang yang membiasakan diri memakan darah ternak piaraan.

j. Sebagai tanda bagi binatang yang tidak boleh dimakan itu ialah racun bisa, taring, saing yang ada pada tubuhnya dipakai untuk membunuh mangsanya. Karena itulah orang dilarang memakan tikus, kucing, anjing, harimau, buaya, musang, elang monyet, ular dan sebagainya.

Dari ayat 2/173 dan 6/145 jelaslah bahwa darah haram dimakan begitupun semua binatang yang hidupnya membutuhkan makan darah. Maka dalam hal ini nyatalah bahwa seuatu ayat suci dalam Alquran mengandung pengertian yang sangat dalam kebanyakannya barulah diketahui maksudnya pada tingkat peradaban yang jauh terpisah dari  waktu diturunkannya Nabi Muhammad dulunya. Karena itu juga hendaklah orang lebih memperhatikan ayat-ayat Alquran secara teliti sebagai dimaksud pada ayat 54/17 dan dari semua itu akan terbuktilah bahwa Alquran cukup mengandung semua pokok ilmu bagi kehidupan manusia 16/89. Nabi Muhammad sudah mengetahui dulunya tetapi tidak menyampaikan beberapa hal dengan penjelasan luas sehubungan dengan daya tanggap manusia ramai waktu itu masih sangat lemah.

4. Setiap ternak yang akan disembelih, hendaklah disembelih dengan menyebutkan Nama Allah, dan sewaktu hendak memakan sesuatu hendaklah didahului dengan menyebut Nama Allah. Hal ini mengandung ketentuan:

k. Untuk menyembelih ternak hendaklah dilakukan oleh orang yang berilmu dalam hukum Islam. Denganilmunya itu dia dapat melakukan penyembelihan secara baik dan tertib sopan karena sembelihan itu akan dimakan nantinya oleh orang-orang beriman. Dengan tertib sopan itu juga diharapkan orang-orang yang memakan daging ternak tersebut jadi lebih tertib sopan dalam hidupnya. Semuanya mcnyerahkan diri kepada Allah, karena semuanya hidup dengan nikmat dari pemberian Allah, dan memakan segala yang dimakannya dengan menyebut Nama Allah, semoga hidup kini senantiasa dirahmatiNYA dan dilindungiNYA menuju keridhoanNYA.

Dengan ilmu yang dimiliki penyembelih ternak tadi dia dapat menjejakkan pisau tajam di leher ternak itu tepat dibawah dagu ternak tersebut dimana dua pembuluh darah berdekatan. Dari mana diharapkan darah banyak keluar mencurah, dan ternak itu sendiri lebih cepat menemui ajalnya.

Dengan demikian diharapkan darah yang haram dimakan tercurah keluar semuanya, sementara yang masih tinggal lengket pada daging ternak agar ccpat dibersihkan sebelum dimasak untuk dimakan. Jadi penyembelihan yang diwajibkan dengan menyebut Nama Allah mengandung banyak pengertian dalam hukum Islam, namun dalam penyembelihan itu, persoalan darah mengambil peranan penting.

Begitu penting persoalan darah, hingga ayat Alquran yang kedua turun pada Muhammad dulu ialah persoalan darah yaitu ayat 96/2, sebagai darah yang bertumbuh untuk jadi manusia dan yang mengalir dalam tubuhnya juga persoalan darah yang terkandung pada ayat terakhir sebagai disebutkan pada ayat 5/3.

l. Orang disuruh manyebut Nama Allah setiap kali hendak memakan sesuatu,  gunanya agar lebih tertib dan memuliakan Allah yang telah menyediakan alat kebutuhan hidup di dunia ini. KepadaNYA saja orang harus menyembah dan meminta tolong. Memang DIAlah yang Kuasa tanpa serikat.

Sementara itu, dengan menyebut Nama Allah demikian dihrapkan orang itu dapat mengingat kembali apakah makanan yang akan ditelannya memang telah halal sesungguhnya hingga tubuhnya tidak tercampur dengan zat-zat yang tidak halal tidak baik.

Dia harus mengingat bahwa setiap makanan yang ditelannya akan mempengaruhi tubuh dan watak dirinya. Pcngaruh itu akan berkelanjutan sampai kepada keturunannya sebagai generasi penerus yang akan menggantikan tugasnya sebagai orang beriman pada hukum Allah semata. Demikian orang-orang Islam dididik hidup lebih teliti dalam segala kegiatannya terutama mengenai makanan yang menjadi syarat penting bagi pertumbuhan diri.

5. Mengenai halal dan baik telah dibicarakan pada soal no. 173 namun perlu diulang lagi bahwa scsuatu yang akan ditelaah hendaklah yang halal yang baik. Kedua syarat itu harus sejalan. Dan tidaklah semua yang halal itu baik, begitu pula samua yang baik itu belum tentu halal menurut hukum Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...