162. Bagaimana ketentuan hukum dalam Islam mengenai kegiatan masyarakat untuk kehidupan sendiri ? Dan bagaimana pula hukumnya tentang transmigrasi?

1. Seluruh orang beriman bersaudara maka setiapnya hendaklah sama memperlihatkan sikap persaudaraan, tolong menolong dengan kebaikan untuk kesempurnaan hidup bersama berdasarkan hukum Allah. Hal ini dinyatakanNYA dalam ayat 16/125, 49/10, dan 49/13. Orang-orang Islam tidak akan memperbedakan warna kulit dan bahasa diantara sesamanya, asal saja semuanya bersatu dalam ideology dan hukum yang dilaksanakan.

a.   Mengenai transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dalam negara memang menjadi tugas pemerintah melaksanakannya untuk pemerataan jumlah penduduk dan untuk mangembangkan ekonomi rakyat. Tetapi ingatlah kembali bahwa yang dibicarakan disini adalah masyarakat ataupun negara yang berdasarkan Islam dimana tidak mungkin ada kelompok agama asing.

Namun kalau kebetulan ada kelompok asing dalam masyarakat sehubungan dengan adanya perjanjian dan sebagainya, maka kelompok terebut tidak boleh ditransmigrasikan untuk bercampur baur dengan oran-orang Islam di tempat yang baru, kecuali ke tempat-tempat yang terpencil terisolasi dari masyarakat Islam. Hal ini perlu diperhatikan agar agam mereka tidak mempengaruhi orang-orang Islam dan agar sikap-sikap sekularisme tidak bersemi dalam pergaulan. Untuk seperlunya perhatikanlah soal no. 50 alinea l0 berdasarkan ayat 48/29.

b.  Emigrasi yaitu perpindahan penduduk satu negara ke daerah negara lain. Halini sering berlaku dalam sejarah dengan berbagai alasan, terutama disebabkan oleh tekanan ekonomi atau politik.

Pemerintah Islam boleh mengizinkan emigrasi tersebut jika para emigrasinya terdiri dari orang-orang kafir, tetapi melarangnya terhadap orang-orang Islam kecuali mereka berpindah tempat ke daerah negara lain yang juga berdasarkan Islam. Mengenai yang terakhir ini hendaklah orang memperhatikan maksud ayat 66/6

c.   Imigrasi yaitu perpindahan penduduk negara lain memasuki daerah masyarakat Islam sebagaimana juga sering berlaku dalam sejarah.

Tentang ini pemerintah harus menjalankan peraturan tegas terhadap imigrant yang beragama asing, sebaliknya harus bersikap baik terhadap mereka yang beragama Islam, terutama yang datang sebagai Muhajirin (Refugee) tersebab tekanan politik kafir di negeri yang mereka tinggalkan. Mengenai ini hendaklah orang  berpedoman kepada ayat 8/72, 8/74, jo. 49/10.

2.      Masyarakat Islam adalah orang-orang giat produktif menurut hukum Alquran, diperintah berbuat demikian pada ayat 49/10.

Untuk mata pencaharian dalam masyarakat Islam, orang boleh menjadi pegawai negcri dan anggota angkatam bersenjata sebagai tercantum pada, soal no. 160 alinea 3 dan 5, begitupun sebagai orang-orang swasta yang berusaha dalam bidang yang disanggupi masing-masing misalnya menjadi tukang atau petani  menurut ayat 9/105, 16/10 dan 16/11. Atau menjadi peternak menurut ayat 16/5 s/d 16/8. Atau menjadi nelayan menurut ayat 35/12 untuk di danau dan menurut ayat 5/96, 16/14, 45/12 untuk dilautan atau pelaksana industri untuk menghasilkan berbagai bahan kebutuhan hidup masyarakat sebagai di maksud ayat 5/105 dan 9/105. Orang juga boleh berdagang menurut ayat 2/275.

Orang-orang Islam harus menyadari bahwa Bumi ini diserahkan kepadanya agar dimanfaatkan untuk kepentingan hidup, 2/29, dan nanti akan diwariskan kepadanya tanpa orang kafir sebagai balasan kepatuhan dan keshalihan menurut hukum yang diturunkan Allah, 21/105. Setiap orang Islam dikerahkan untuk mengeluarkan apa-apa yang dihasilkan Bumi, di darat, di laut, dan dari dalam tambang. Mereka boleh memakai segala macam perhiasan emas, intan permata, barang-barang modern yang dihasilkan, asal saja dalam taraf amar makruf nahi mungkar, Hal ini dinyatakan Allah pada ayat 16/14 jo, 7/32.

Allahtelah menentukan alam dunia ini terkembang untuk kehidupan manusia ramai, tetapi hendaklah disadari bahwa dalam mencari kebutuhan hidup berkeluarga, hendaklah tanggung jawab diberatkan kepada fihak suami, sedangkan si isri hanya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak. Dengan demikian keharmonisan hidup akan terlaksana. karenanya Islam melarang adanya emansipasi atau persamaan hak, antara lelaki dan perempuan. Hal ini akan mempersempit lapangan kerja bagi lelaki yang bertanggung jawab terhadap keluarganya di satu fihak dan perbedaan tingkat ekonomi yang semakin mencolok diantara masyarakat di lain fihak. Seterusnya perhatikanlah soal no. 63.

Orang-orang Islam dapat bekerja sebagai pegawai negeri pada berbagai departemen yang kalau direncanakan, mungkin saja berbentuk departemen:

a.      Dalam Negeri, yang mengurus transmigrasi dan kependudukan.

b.      Luar Negeri, yang juga mengurus export import.

c.      Pertahanan yang juga mengurus milisi dan strategy.

d.     Keamanan, yang juga menurus kehakiman.

e.      Perekonomian yang juga mengurus keuangan, dan bea cukai pajak.

f.     Teknology, yang juga mengurus industri, pertambangan pertanian, kehutanan dan perikanan.

g.      Pendidikan, yang juga mengurus pelajaran, masjid dan penerangan.

h.      Pembangunan, yang juga mengurus perhubungan, angkutan dan perkotaan.

i.        Kesehatan, yang juga mengurus farmasi, pemakaman dan olah raga.

Dalam hal kesehatan, pemerintah harus menyediakan tempat-tempat bersalin bagi perempuan-perempuan hamil, tempat-tempat kuburan, dengan tenaga-tenaga pelaksana dan perongkosan. Rakyat tidak harus memikirkan ongkos-ongkos untuk melahirkan dan pemakaman, dan alangkah janggalnya jika uang rakyat diminta untuk rumah sakit tetapi harus lagi membayar mahal sewaktu minta obat.

Kemetrian Pembangunan hendaklah tidak hanya mendirikan gedung-gedung tinggi, observatorium-observatorium, alat-alat teknik, tetapi harus lebih mengutamakan perumahan rakyat dan alat-alat angkutan serta jalan raya yang menjadi urat nadi kehidupan bersama.

Kementrian Teknology hendaklah mengutamakan kebutuhan rakyat umum dengan produksi yang ada dalam negeri, lebihnya barulab untuk diexport ke luar negeri sebagai barang-barang bermutu tinggi.

Kementerian perekonomian haruslah benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan umum, menghilangkan kemelaratan dan kemiskinan dari setiap pribadi masyarakat,  serta mengatur incomc dan output yang efektif hingga perbedaan tingkat hidup rakyat tidak begitu menyolok.

Kementrian Pendidikan haruslah melaksanakan sistem pengajaran merata bagi segala tingkat masyarakat, hingga yang sampai menjadi mahasiswa  bukan anak-anak kaya saja tetapi setiap anak yang memerlukannya dengan biaya dari pemerintah. Begitupun ijazah sekolah rendah hendaklah dijadikan alat untuk memasuki sekolah menengah, demikian pula ke sekolah tinggi, tanpa menguji lagi setiap calon murid atau mahasiswa yang akan ditetapkan jadi murid atau mahasiswa.

Demikian pula Kementrian Pertahanan dan Keamanan hendaklah benar-benar bertugas untuk kepentingan rakyat umum, bukan hanya atas perintah yang diberikan atasan. Setiap petugasnya hendaklah tidak mengira bahwa jabatannya sebagai kemuliaan yang menjadi pemisah antara dia dan rakyat umum tetapi hendaklah menumpahkan perhatiannya serta berusaha sepenuh tenaga untuk keamanan dan keselamatan masyarakat ramai.

Dengan susunan pemerintahan demikian, dapatlah diharapkan kemakmuran merata di segala bidang kehidupan masyarakat moril dan materil, melebihi apa-apa yang mungkin dicapai oleh negara-negara non Islam. Karenanya benarlah apa yang dinyatakan Allah pada ayat suci 3/139 bahwa manusia itu lebih tinggi dalam kehidupan berkelanjutan asal saja beriman sepenuhnya dengan mematuhi hukum yang terkandung dalam Alquran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...