151. Pada bulan apakah ibadah Haji boleh dilaksanakan menurut ketentuanAllah dalam Alquran?

Istilah HAJJU dan HAJJA berarti ZIARAH dan MENZIARAHI Masjidil Haraam yang ada di Makkah. Istilah itu termuat pada ayat 2/158, 2/196, 2/197, 3/97, 9/3, dan 22/27. Sementara itu orang yang melaksanakan ziarah tersebut dinamakan dengan HAAJJU sebagai tercantum pada ayat 9/19.
Disamping itu ada istilah lain yaitu ‘UMRAH berarti MERAMAIKAN  termuat pada ayat 2/196, 'IMAARAH berarti UPACARA MERAMAIKAN pada ayat 9/19, 'AMARA berarti MERAMAIKAN pada ayat 9/17, 9/18, 30/9 dan I'TAMARA berati SAMA MERAMAIKAN termuat pada ayat 2/158.
Walaupun kedua bentuk istilah itu sehubungan dengan Masjidil Haraam, tetapi jelaslah bahwa HAJJA atau MENZIARAHI dimaksudkan bagi orang-orang yang datang mengunjungi Makkah dari negeri-negeri jauh seperti tercantum pada ayat 22/27. Dan bahwa ‘AMARA atau MERAMAIKAN dimaksudkan bagi orang-orang yang sudah ada di Makkah. Antara kedua istilah itu terdapat pengertian yang  berbeda namun keduanya mengandung isi yang sama yaitu sama-sama berada di sekitar Masjidil Haram.
Umrah boleh saja dilaksanakan di sembarang waktu sepanjang tahun dan setiap orang beriman boleh saja melakukannya, sebagai tersimpul pada ayat 2/196, tetapi ibadah Haji hanya dinyatakan syah jika dilakukan pada bulan-bulan tertentu saja, dinyatakan Allah pada ayat 2/197.
Jelasnya ialah bahwa setiap orang dari mana juga datangnya  boleh melakukan Umrah di Makkah menurut peraturan-peraturan tertentu, tetapi barulah dia dinamakan melaksanakan ibadah Haji bilamana peraturan-peraturan itu dilalukannya pada bulan-bulan tertentu. Untuk itu perhatikanlah maksud ayat-ayat suci berikut ini :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَ‌ٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿١٩٦﴾
2/196.:”Dan sempurnakanlah Haji dan umrah untuk Allah. Jika kamu dalam keadaan sulit, maka hendaklah yang mudah saja dari korban, dan jangan cukur kepalamu hingga korban itu sampai pada tempatnya tertentu. Maka  siapa yang sakit dari kamu atau ada gangguan di kepalanya, gantinya ialah dari puasa atau sedekah atau pengabdian. Lalu ketika kamu dalam keadaan aman, maka siapa yang melengkapi Umroh itu sampai kepada HAJJI, hendaklah juga (memberikan) yang mudah dari korban. Siapa yang tidak mendapatkannya maka (hendaklah dia) puasa tiga hari dalam (pelaksanaan) Haji dan tujuh (hari) ketika kamu telah kembali. Itulah bagi siapa yang keluarganya tidak hadir(bukan penduduk) pada Masjidil Haraam. Dan insyaflah pada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat sekali memberi balasan.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾
2/197.:”Hajji itu adalah pada bulan-bulan tertentu. Maka siapa yang telah wajib (melaksanakan) Hajji pada bulan-bulan itu, tiadalah jimak (suami istri) dan tidak kefasikan dan tiada lagi perbantahan dalam Hajji itu. Apapun yang kamu lakukan dari kebaikan, Allah mengetahuinya. Dan berilah penambahan, bahwasannya tambahan yang baik ialah takwa, dan insyaflah padaKU wahai para penyelidik.

Jadi menurut ayat 2/197 nyatalah ibadah Hajji dapat dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu, bukan dalam bulan Zulhijjah saja, walaupun pada Zulhijjah ini disebut dengan HAJJI AKBAR sebagai termuat pada ayat 9/3. Kini timbulah persoalan tentang bulan-bulan tertentu untuk ibadah Hajji itu, bulan-bulan apa sajakah yang dimaksud pada ayat 2/197 tersebut?
Dalam ayat suci ini BULAN-BULAN disebut dengan istilah ASYHURUN, plural number, lebih dari dua. Jadi bulan-bulan tertentu itu nyata lebih dari dua. Orang boleh saja menganggapnya lima atau enam dan sebagainya, tetapi kalau ditinjau dari maksud ayat 9/2, 9/5, dan 9/36, akan kita ketahuilah bahwa bulan-bulan tertentu pada ayat 2/197 tadi ialah EMPAT BULAN TERLARANG, yaitu bulan Muharram, Rajab, Zulkaedah, dan Zulhijjah. Untuk ini lihatlah kembali soal no. 117 dan 118.

Maka dalam waktu empat bulan tersebut, orang boleh melaksanakan ibadah Hajji sebagaimana dilakukan bisanya pada bulan Zulhijjah setiap tahun. Itupun diberi pula keringanan yaitu boleh terdahulu dua hari ataupun terlambat dua hari. Hal ini disebutkan pada ayat suci yang maksudnya:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴿٢٠٣﴾
2/203.”Dan ingatlah Allah pada hari-hari berbilang (sewaktu ibadab Haji), maka siapa yang menggegaskan dalam dun hari, tiadalah dosa atasnya, dan siapa yang melambatkan juga tiada dosa atasnya (yaitu) bagi siapa yang menginsyafi. Dan insyaflah pada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu kepadaNYA akan dikumpulkan."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...