155. Bolehkah orang mencari untung sewaktu melakukan ibadah Hajji di Makkah? Dan bolehkah ibadah itu dipindahkan ke tempat lain?

 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, baiklah kita dahulukan yang kedua yaitu mengenai tempat untuk ibadah Hajji:

1. Memang usaha untuk memindahkan ibadah Hajji ke tempat lain dari Makkah pernah dilakukan orang dulunya seperti yang dinyatakan Allah pada ayat 105/1. Hal itu berlaku sebelum Alquran diturunkan, dan sebelum lahirnya Muhammad. Mereka datang dengan pasukan gajah untuk meruntuhkan Ka'bah hingga dengan demikian jama'ah Hajji dapat dipindahkan beribadah kenegerinya untuk keuntungan ekonomi dan agama yang mereka anut.

Tetapi Allah tidak mengizinkan perbuatan orang-orang itu bahkan sebaliknya telah menetapkan Makkah sebagai tempat yang paling mulia dimuka Bumi, selalu dijaga diseluruh zaman, dinyatakanNYA pada ayat 3/96. Begitulah pasukan gajah tadi dimusnahkan Allah dengan ledakan besar yang ditimbulkan pembesaran radiasi Surya dengan batu-batu meteor yang berjatuhan dari angkasa. Akhirnya pasukan gajah itu hancur leur tanpa kecuali sebagaimana keadaan ampas daun-daun muda bekas dimakan, 105/2 s/d 105/5.

Ingatlah bahwa ibadah Hajji ke Makkah telah berlaku semenjak Ka'bah itu didirikan oleh Ibrahim bersama Ismail dulunya, 22/26 dan 22/27, demikian pula  pada zaman hidupnya Nabi Musa, tercantum pada ayat 28/27, seterusnya pada zaman hidupnya Nabi Muhammad dan akan berlaku sampai ke akhir zaman.

2. Dengan kejadian diatas dapatlah diketahui bahwa ibadah Hajji tak boleh dipindahkan dari Makkah ke tempat lain manapun di Bumi ini, berdasarkan:

a. Makkah adalah tempat nenek moyang manusia Bumi dulunya, 3/96 jo. 71/14,  karenanya ke Makkah itulah manusia Bumi harus ziarah atau menunaikan ibadah Hajji dan tak mungkin ke tempat lain.

b. Makkah adalah tempat kutub utara putaran bumi dan kutub utara magnet Bumi dulunya 3/96, 18/86 jo 11/41, 2/148 karenanya Makkah lebih mulia daripada tempa manapun di muka Bumi ini, dan tak mungkin ibadah Hajji dipindahkan ke tempat lain.

c. Makkah adalah tempat yang di jadikan Ibu Kota di Bumi ini, 6/92, 42/7 dan tak mungkin dipindahkan ke tempat lain.

d. Makkah adalah tempat hubungan Internasional dalam segala bidang dan dinamakan Tempat Tengah, tercantum pada ayat 2/143. Di Makkah itulah terletaknya kebesaran Ibrahim, 3/97, yang ajaranya harus dilaksanakan dalam kehidupan kini, 16/123, 22/78. Di Makkah itulah turumya Alquran dalam bahasa Arab kepada Muhammad, Nabi terakhir bagi manusia dalam daerah Tatasurya ini.

e.  Tegasnya tidak ada tempat lain di Bumi yang sebanding dengan Makkah, dan karenanya ibadah Hajji tak mungkin dan boleh dipindahkan dari Tanah Suci tersebut.

3. Mengenai mencari untuk sewaktu melakukan ibadah Hajji di Makkah, dibawah ini akan kita deretkan jawabannya :

f. Memang setiap orang yang datang ke Makkah melaksanakan ibadah Hajji mendapat untung, baik di bidang ilmu, peugalaman, sosial dan maupun di bidang ideology, sesuai dengan maksud ayat 2/125, 3/97, 22/30 dan 22/33, 22/38.

g. Praktis pula penduduk Makkah sendiri mendapat untung dari para Jama’ah Hajji yang datang kesana, parallel dengan maksud ayat 14/37.

h. Jadi keuntungan timbal balik yaitu bagi yang datang dan bagi yang menunggu di Makkah, ada keuntungan dan sama-sama memperolehnya walaupun tidak dirasakan ataupun mungkin kurang diperhatikan. Namun semua itu adalah ketentuan yang telah ditetapkan Allah sebagai keuntungan yang diperoleh manusia dalam mematuhi hukum hidup lainnya yang tercantum dalam Alquran.

Jadi pelaksanaan ibadah Hajji di Makkah sungguh sangat menguntungkan  manusia, karenanya, otomatis setiap orang diizinkan mencari untung lainnya sesuai dengan sikap yang telah ditentukan Allah, apakah keuntungan itu bersifat materil, moril, ataupun ilmu pengetahuan, asal saja termasuk hal-hal halal yang baik. Untuk ini kita memiliki dasar kuat seperti yang dimaksudkan ayat suci:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ ﴿١٩٨﴾

2/198.:"Tiadalah kejanggalan atasmu yang kamu mencari kurnia dari Tuhanmu. Maka ketika kamu berombongan dari Arafat, ingatlah Allah pada Masy'aril Haraam (Susunan Mulia), dan ingatlah DIA sebagaimana DIA telah tunjukkan padamu, dan walaupun kamu sebelumnya termasuk orang-orang yang sesat.”

Berdasarkan ayat suci ini nyatalah bahwa orang boleh saja mencari keuntungan zahir bathin selama melakukan ibadah Hajji ke Makkah, begitupun dalam pejalanan pulang pergi, asal saja tidak bertentangan dengan hukum yang terkandung dalam Alquran begitupun tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada lingkungan masyarakat setempat.

Sementara itu, tiadalah alasan bagi sementara orang yang menyatakan bahwa sesudah tujuh kali mendatangi suatu tempat sakti daerahnya akan sama nilainya dengan naik Hajji ke Mekkah. Pendadapat itu hanyalah dugaan dan sangkaan yang mungkin dengan maksud tertentu, tetapi nyata menghukum Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...