PEREMPUAN

Ada dua kemungkinan yang menyebabkan kaum perempuan suka berpakaian menyolok pandangan:

(Pertama)
karena sudah terbiasa hidup dalam masyarakat sekuler dengan tradisi masyarakat diluar Islam. Kepada orang-orang itu tiada jalan kecuali menyatakan maksud Firman ALLAH secara jelas hingga mereka kembali kepada berpakaian yang diredhai. Itupun kalau benar mereka beriman dan mematuhi hukum Islam. 

(Kedua)
Karena memang syahwat kewanitaannya telah mendesak untuk bersuami. Terhadap perempuan ini hendaklah orang-orang berkeliling sama berusaha mencarikan suami:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢
24:32. Kawinkanlah janda/duda dari kamu dan orang shaleh dari hambamu dan sahayamu. Jika mereka melarat, ALLAH akan menyelamatkan mereka dengan kurnia-NYA. ALLAH luas lagi mengetahui.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣٣ 
24:33. Hendaklah sabar orang-orang yang tidak dapat nikah hingga ALLAH menyelamatkan mereka dengan kurnia-NYA. Dan orang-orang yang mencari ketetapan (nikah) dari yang dimiliki tata hukummu maka tetapkanlah mereka jika kamu ketahui ada kebaikan pada mereka, dan berilah mereka dari harta yang ALLAH berikan padamu. Jangan paksa bujang-bujangmu untuk mencari (nikah) itu jika mereka ingin terjaga (tinggal gadis) karena kamu mencari kesenangan hidup dunia. Siapa yang memqksanya maka ALLAH sesudah pemaksaan (menikah) itu pengampun penyayang.

Perincian mengenai maksud di atas ini ialah:

(1). Kawinkanlah janda atau duda di antara orang-orang Islam. Karena orang itu telah pernah menikah maka tidak baik jika dia dibiarkan tetap lajang. Ayat 24:32 adalah perintah bagi masyarakat Islam untuk melaksanakannya karena orang yang sudah jadi janda atau duda bahkan lebih berbahaya daripada yang belum pernah menikah dalam hal kestabilan pergaulan bersama. Karena itu hendaklah seorang janda atau duda cepat dicarikan jodohnya, dan kalau dia dalam keadaan miskin, maka ALLAH akan membantunya dalam kehidupan. Demikian hukum ALLAH lebih logis, praktis, dan sesuai dengan naluri manusia.

(2). Hamba atau sahaya pada Ayat 24:32 ialah para pekerja yang masih lajang belum pernah kawin. Orang-orang ini bukan “budak dan sahaya" menurut sejarah perbudakan pada anggapan umum, tetapi orang-orang muda pekerja yang mendapat upah untuk ongkos hidupnya. Mereka hendaklah dinikahkan, bahkan ini lebih praktis untuk kestabilan dan harmoni hidup mereka. ALLAH juga akan membantu mereka dengan kurnia-NYA. Maka pekerja yang sudah cukup umur, tidaklah wajar untuk hidup lajang berlama-lama. Mereka harus cepat menikah jika benar beriman pada hukum ALLAH.

(3). Sementara yang belum sempat beroleh jodoh, hendaklah bersabar hingga ALLAH membukakan kemudahan baginya, seperti pada Ayat 24:33. Tetapi hendaklah segera menikah jika dia telah berkesanggupan dan mendapat jodoh, tentang mana masyarakat keliling hendaklah juga merasa bertanggung jawab.

(4). 
Tetapi jangan paksa anak gadismu atau keluargamu yang masih gadis untuk menikah, jika dia enggan atau masih berniat untuk hidup gadis sampai pada waktunya. Namun jika dia dipaksa juga dengan alasan wajar, maka ALLAH memberi ampun tentang paksaan menikah itu. Pada Ayat 24:33 tersebut dapat dilihat adanya kebebasan berfikir atau memiliki pertimbangan bagi anggota keluarga.

Dari maksud Ayat 24:32 dan 24:33 dapat diketahui bahwa setiap lelaki yang sudah mulai dewasa dan berkesanggupan haruslah cepat menikah, karena dengan itu akan terjamin keselamatan dirinya dalam pergaulan masyarakat menurut martabat Islam, terbebas dari godaan setan dan dorongan syahwat kepada perbuatan keji dan yang mendekati zina. 
______ 
Artikel terkait

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...