ALLAH telah menetapkan bahwa manusia harus berkembang biak bergenerasi melalui hubungan seksual antara suami istri.
Hal ini sudah berlaku semenjak manusia pertama dalam daerah Tatasurya kita, dapat diperhatikan pada maksud Ayat 4/1:
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ ۖ فَلَمَّا أَثْقَلَت دَّعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ ﴿١٨٩
7/189. DIA-lah yang menciptakan kamu dari satu diri (di planet Muntaha), dan menjadikan daripadanya suaminya untuk tinggal padanya. Ketika itu menutupinya hamillah dia dengan kandungan ringan, keduanya menyeru TUHAN mereka: “Jika ENGKAU beri kami anak shaleh, akan jadilah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.”
Memang demikianlah keadaannya, wajar dan logis.
Kalau ALLAH menghendaki, DIA boleh saja menciptakan manusia ramai dari pertumbuhan benda lain, bukan dilahirkan ibunya, tetapi DIA menentukan adanya pernikahan, penghamilan, dan kelahiran generasi penerus karena dengan begitu manusia dapat diuji dalam hak dan kewajiban tentang amar makruf nahi munkar.
Untuk kelangsungan hidup demikian, manusia sengaja dilengkapi dengan syahwat antara dua jenis dan alat kebutuhah secukupnya di permukaan planet, kemudian disempurnakan lagi dengan Firman yang mengandung tuntunan ke arah bahagia bersama.
Secara lengkap tuntunan itu telah terkandung dalam Alquran.
Peraturan bagi suatu pernikahan dapat dilihat pada Ayat-ayat Suci tertentu, tetapi orang tidak pernah mendapatkan suatu perintah untuk menikahi gadis perawan, karena hal itu memang sudah menjadi kehendak syahwat semua lelaki.
Perintah untuk nienikahi hanyalah termuat pada Ayat 4/3 agar lelaki yang berkesanggupan menikahi janda beranak yatim;
Perintah untuk menikahkan tercantum pada Ayat 24/32, sementara Ayat 24/33 memberi keizinan menikah bagi para remdja sebagai realisasi dari maksud Ayat 4/1.
Jadi perintah untuk menikahi gadis remaja memang tidak diperlukan, yang ada adalah perintah kepada ibu bapak dan para pejabat untuk menikahkan para remaja yang sudah berkesanggupan.
Dalam hal ini dapat dilihat susunan masyarakat yang dikehendaki Islam di mana kaum remajanya senantiasa hidup dalam pengawasan dan bimbingan tertentu, terhindar dari pergaulan bebas memenuhi kehendak syahwat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar