MUHSHANAAT مُحْصَنَاتُ
Yang terjaga, yaitu perempuan-perempuan yang terjaga atau terpingit dalam rumah tangga Islam 4:24, 4:25, 5:5, 24:4, 24:23, sehubungan dengan MUHSHINIIN berarti “yang menjaga” atau lelaki yang menjaga, dengan AHSHANA besar berarti “menjaga” pada 4:25, 12:48, 21:80, 21:91, 66:12, dan dengan HASHUNA berarti “terjaga” 24:33, serta istilah HUSHUUN berarti"penjagaan" pada ayat 59:2.
Jadi semua orang beriman boleh menikahi MUHSHANAAT kecuali yang bersuami sebagai dinyatakan pada ILLAA MA MALAKAT AIMAANUKUM pada ayat 4:24.