Jawaban KISI- KISI Kelas 8 - 2025

silahkan DOWNLOARD 》 KISI-KISI

Nomor Soal  |  Uraian Materi

1, 11, 31. Dalam ilmu tajwid (ilmu membaca Al-Qur’an dengan benar), 
nun sukun (ู†ْ) dan mim sukun (ู…ْ) memiliki hukum bacaan khusus saat bertemu huruf-huruf tertentu. Berikut penjelasan ringkasnya:
๐Ÿ”น Bacaan Nun Sukun (ู†ْ) dan Tanwin (ู€ู€ًู€ู€ٍู€ู€ٌ)
Ada empat hukum bacaan ketika nun sukun atau tanwin bertemu huruf setelahnya:
Izhar Halqi (ุฅุธู‡ุงุฑ ุญู„ู‚ูŠ) 
• Artinya: Jelas • Huruf: ุก, ู‡, ุน, ุญ, ุบ, ุฎ • Contoh: • ู…ِู†ْ ุนَู…َู„ٍ • ุฃَู†ْู‡َุงุฑٌ 
Idgham (ุฅุฏุบุงู…) 
• Artinya: Melebur • Huruf: ูŠ, ุฑ, ู…, ู„, ูˆ, ู†
• Terbagi 2:
Idgham Bighunnah (dengan dengung) → ูŠ, ู†, ู…, ูˆ
Contoh: • ู…َู† ูŠَุนْู…َู„ْ • ุฎَูŠْุฑٌ ูŠَุฑَุงู‡ُ 
Idgham Bilaghunnah (tanpa dengung) → ู„, ุฑ
Contoh: • ู…ِู†ْ ุฑَุจِّู‡ِู…ْ • ุบَูُูˆุฑٌ ุฑَุญِูŠู…ٌ 
Iqlab (ุฅู‚ู„ุงุจ) 
• Artinya: Menukar • Huruf: ุจ • Cara baca: Nun sukun/tanwin diubah menjadi "mim" dan dibaca dengan dengung. • Contoh: • ุฃَู†ْุจِูŠَุงุก • ุณَู…ِูŠุนٌ ุจَุตِูŠุฑٌ
Ikhfa’ Haqiqi (ุฅุฎูุงุก ุญู‚ูŠู‚ูŠ)
2. Islam Wasatiyah (ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุงู„ูˆุณุทูŠ) atau dikenal sebagai Islam moderat 
adalah konsep yang sangat penting dalam ajaran Islam. Kata "wasatiyah" berasal dari kata Arab "wasat" yang berarti tengah-tengah, seimbang, adil, tidak ekstrem. Prinsip ini menolak segala bentuk ekstremisme (ghuluw) maupun sikap meremehkan agama (tafriแนญ).
3. Toleransi dalam bidang muamalah dalam Islam 
adalah sikap saling menghargai, menghormati, dan berbuat adil dalam urusan sosial, ekonomi, dan interaksi antar manusia, baik dengan sesama Muslim maupun non-Muslim. Dalam konteks muamalah, Islam sangat menekankan prinsip keadilan, kejujuran, dan tidak merugikan pihak lain.
4. Toleransi terhadap Non-Muslim dalam Muamalah
Islam memperbolehkan melakukan transaksi dengan non-Muslim selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Nabi Muhammad SAW pernah bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi.
5. Piagam Jakarta 
adalah dokumen penting dalam sejarah Indonesia yang dirumuskan pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan, sebuah panitia kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dokumen ini menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan memuat rumusan awal dasar negara Indonesia.
6, 7, 8. Berikut penjelasan tentang rukun dan syarat jual beli dalam Islam:
Rukun Jual Beli dalam Islam
Rukun adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar suatu akad jual beli sah menurut syariat. Ada tiga rukun utama dalam jual beli:
Penjual (Al-Bai’)
Orang yang menjual barang atau jasa.
Pembeli (Al-Shari’)
Orang yang membeli barang atau jasa.
Barang yang Dijual (Al-Mabi’)
Objek atau barang yang diperjualbelikan.
Syarat Jual Beli dalam Islam
Syarat adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar akad jual beli menjadi sah dan tidak batal.
Syarat Penjual:
• Merdeka (bukan budak)
• Baligh (sudah dewasa)
• Berakal sehat
• Memiliki barang yang dijual
• Barang yang dijual adalah barang halal dan boleh dimiliki
Syarat Pembeli:
• Merdeka
• Baligh
• Berakal sehat
• Mampu membayar harga barang
Syarat Barang yang Dijual:
• Barang harus ada (tidak boleh barang yang belum ada)
• Barang jelas (tidak boleh barang yang samar atau tidak jelas)
• Barang halal dimakan dan digunakan
• Barang yang diperjualbelikan boleh dimiliki
Syarat Harga:
• Harga harus jelas dan disepakati kedua belah pihak
• Harga harus diketahui dan tidak boleh dibuat spekulasi atau mengandung riba
9, 10. Pada masa Daulah Abbasiyah (750–1258 M), ilmu pengetahuan mengalami kemajuan pesat dan dikenal sebagai Zaman Keemasan Islam. Banyak tokoh ilmuwan besar muncul dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Berikut beberapa tokoh penting dan bidang keilmuannya:
1. Al-Khwarizmi (780–850 M)
• Bidang: Matematika dan Astronomi
• Kontribusi: Bapak Aljabar; karyanya Al-Kitab al-Mukhtasar fi Hisab al-Jabr wal-Muqabala menjadi dasar ilmu aljabar.
2. Ibnu Sina (Avicenna) (980–1037 M)
• Bidang: Kedokteran dan Filsafat
• Kontribusi: Penulis Al-Qanun fi al-Tibb (Canon of Medicine), referensi medis utama di Eropa selama berabad-abad.
3. Al-Razi (Rhazes) (865–925 M)
• Bidang: Kedokteran dan Kimia
• Kontribusi: Membedakan cacar dan campak; penemu alkohol medis.
4. Al-Farabi (872–950 M)
• Bidang: Filsafat, Musik, Logika
• Kontribusi: Menggabungkan pemikiran Aristoteles dan Plato dengan Islam.
5. Al-Biruni (973–1048 M)
• Bidang: Astronomi, Matematika, Geografi
• Kontribusi: Mengukur keliling bumi dan menulis ensiklopedia ilmu pengetahuan.
6. Jabir ibn Hayyan (Geber) (721–815 M)
• Bidang: Kimia
• Kontribusi: Pendiri ilmu kimia eksperimental; menulis ratusan karya tentang alkimia dan kimia.
7. Ibnu Haytham (Alhazen) (965–1040 M)
• Bidang: Optik dan Fisika
• Kontribusi: Pelopor metode ilmiah dan studi tentang cahaya dan penglihatan.
8. Al-Tabari (839–923 M)
• Bidang: Sejarah dan Tafsir Al-Qur'an
• Kontribusi: Menulis Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, salah satu kitab sejarah Islam paling lengkap.
Para ilmuwan ini bekerja dalam suasana intelektual yang didukung oleh negara, terutama di Bayt al-Hikmah (Rumah Kebijaksanaan) di Baghdad, pusat penerjemahan dan penelitian yang terkenal. Daulah Abbasiyah memfasilitasi penerjemahan karya-karya Yunani, Persia, dan India ke dalam bahasa Arab, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para ilmuwan Muslim.
12, 17. Dalam Islam, mukjizat 
adalah kejadian luar biasa yang diberikan Allah kepada para nabi dan rasul sebagai bukti kenabian mereka. Mukjizat tidak bisa ditiru manusia dan biasanya terjadi untuk menghadapi tantangan dari kaumnya atau sebagai tanda kekuasaan Allah. Berikut beberapa mukjizat para nabi ULUL AZMI yang dikenal dalam Islam:
1. Nabi Nuh AS
Mukjizat: Membangun kapal besar (bahtera) atas perintah Allah, meskipun saat itu tidak masuk akal karena berada jauh dari laut.
Kisah: Kapal tersebut menyelamatkan Nabi Nuh dan para pengikutnya dari banjir besar yang menenggelamkan kaum yang kafir.
2. Nabi Ibrahim AS
Mukjizat: Tidak terbakar saat dilemparkan ke dalam api oleh Raja Namrud.
Kisah: Allah memerintahkan api menjadi dingin dan keselamatan bagi Nabi Ibrahim (QS. Al-Anbiya: 69).
3. Nabi Musa AS
Mukjizat: Tongkat yang berubah menjadi ular besar. Membelah Laut Merah untuk menyelamatkan Bani Israil dari Fir'aun. Tangan yang bersinar putih tanpa cacat.
Kisah: Semua ini menjadi bukti kenabiannya saat menghadapi Fir’aun dan para penyihirnya.
4. Nabi Isa AS (Yesus)
Mukjizat:
  • Lahir tanpa ayah.
  • Bisa berbicara saat masih bayi.
  • Menyembuhkan orang buta dan penderita kusta.
  • Menghidupkan orang mati dengan izin Allah
  • Menurunkan makanan dari langit.
Kisah: Semua dilakukan dengan izin Allah untuk membuktikan bahwa dia adalah utusan-Nya (QS. Al-Ma'idah: 110).
5. Nabi Muhammad SAW
Mukjizat terbesar: Al-Qur'an, sebagai wahyu yang tidak bisa ditiru dan berlaku sepanjang zaman.
• Mukjizat lain:
• Peristiwa Isra’ dan Mi’raj: perjalanan malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu ke langit.
• Membelah bulan (QS. Al-Qamar: 1).
• Air keluar dari sela-sela jarinya.
• Makanan menjadi cukup untuk banyak orang secara ajaib.
13. Toleransi beragama dalam Islam 
adalah sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan atau agama antara umat Islam dengan penganut agama lain. Islam mengajarkan agar umatnya bersikap adil, penuh kasih sayang, dan menghormati kebebasan beragama orang lain, selama tidak merugikan atau mengancam kedamaian bersama.
14, 15. Dalam Islam, 
terdapat empat mazhab utama dalam bidang fiqih (hukum Islam) yang diikuti oleh mayoritas umat Islam Sunni. Masing-masing mazhab didirikan oleh seorang imam besar. Berikut adalah tokoh-tokohnya:
1. Imam Abu Hanifah (699–767 M)
• Mazhab: Hanafi
• Asal: Kufah, Irak
• Ciri khas: Mengedepankan ra’yu (logika) dan qiyas (analogi), serta lebih fleksibel dalam ijtihad.
• Penganut: Umumnya di Asia Tengah, Turki, India, Pakistan, Bangladesh.
2. Imam Malik bin Anas (711–795 M)
• Mazhab: Maliki
• Asal: Madinah
• Ciri khas: Berdasarkan praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum, dan kuat dalam penggunaan hadits.
• Penganut: Utamanya di Afrika Utara dan sebagian wilayah Afrika Barat.
3. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (767–820 M)
• Mazhab: Syafi'i
• Asal: Palestina, berkembang di Mesir
• Ciri khas: Sistematisasi ushul fiqih (metodologi hukum Islam), gabungan antara hadits dan logika.
• Penganut: Indonesia, Malaysia, Mesir, Yaman, sebagian Afrika Timur.
4. Imam Ahmad bin Hanbal (780–855 M)
• Mazhab: Hanbali
• Asal: Baghdad, Irak
• Ciri khas: Sangat berpegang teguh pada Al-Qur'an dan hadits, jarang menggunakan ra’yu.
• Penganut: Umumnya di Arab Saudi dan sebagian wilayah Teluk.
18. Berikut penjelasan tentang rukun dan syarat jual beli dalam Islam:
Rukun Jual Beli dalam Islam
Rukun adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar suatu akad jual beli sah menurut syariat. Ada tiga rukun utama dalam jual beli:
• Penjual (Al-Bai’)
Orang yang menjual barang atau jasa.
• Pembeli (Al-Shari’)
Orang yang membeli barang atau jasa.
• Barang yang Dijual (Al-Mabi’)
Objek atau barang yang diperjualbelikan.
Syarat Jual Beli dalam Islam
Syarat adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar akad jual beli menjadi sah dan tidak batal.
Syarat Penjual:
• Merdeka (bukan budak)
• Baligh (sudah dewasa)
• Berakal sehat
• Memiliki barang yang dijual
• Barang yang dijual adalah barang halal dan boleh dimiliki
Syarat Pembeli:
• Merdeka
• Baligh
• Berakal sehat
• Mampu membayar harga barang
Syarat Barang yang Dijual:
• Barang harus ada (tidak boleh barang yang belum ada)
• Barang jelas (tidak boleh barang yang samar atau tidak jelas)
• Barang halal dimakan dan digunakan
• Barang yang diperjualbelikan boleh dimiliki
Syarat Harga:
• Harga harus jelas dan disepakati kedua belah pihak
• Harga harus diketahui dan tidak boleh dibuat spekulasi atau mengandung riba
19. Transaksi jual beli online 
dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun jual beli yang sesuai dengan syariat Islam. Berikut penjelasannya:
1. Rukun Jual Beli dalam Islam
Jual beli dalam Islam harus memenuhi rukun berikut:
• Penjual dan pembeli: Keduanya harus baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri (tidak dipaksa).
• Ijab dan qabul: Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, meskipun secara online ini bisa berbentuk konfirmasi pesanan dan pembayaran.
• Barang yang dijual (ma’qud ‘alayh): Harus jelas, halal, dan dapat diserahkan.
• Harga (tsaman): Harus jelas dan disepakati kedua belah pihak.
2. Syarat Keabsahan Jual Beli Online
Agar jual beli online sah dalam Islam, harus memenuhi syarat:
• Transparansi dan kejelasan: Barang, harga, ongkir, dan ketentuan lain harus jelas.
• Tanpa penipuan (gharar): Informasi barang tidak boleh menyesatkan atau tidak lengkap.
• Barang halal: Tidak boleh menjual barang yang haram (misalnya, alkohol, daging babi).
• Saling ridha: Tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau dirugikan.
3. Hal yang Perlu Diperhatikan
• Keamanan transaksi: Pastikan menggunakan platform atau metode pembayaran yang aman.
• Garansi dan pengembalian barang: Jika barang rusak atau tidak sesuai, harus ada mekanisme penyelesaian sengketa.
• Tidak mengandung riba: Hindari metode pembayaran atau cicilan yang mengandung bunga.
4. Fatwa Ulama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa jual beli online hukumnya boleh, selama tidak mengandung unsur haram dan sesuai prinsip syariah.
20. Dalam Islam, 
jual beli (perdagangan) memiliki banyak manfaat dan dipandang sebagai aktivitas yang mulia jika dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. 
Berikut adalah beberapa manfaat jual beli dalam Islam:
Menjadi Sumber Penghasilan yang Halal
Jual beli merupakan salah satu cara utama untuk mencari rezeki yang halal. Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pedagang sebelum diangkat menjadi nabi.
Mendorong Produktivitas dan Kemandirian
Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan tidak bergantung pada orang lain. Jual beli membantu umat Islam menjadi produktif dan mandiri secara ekonomi.
Memenuhi Kebutuhan Sesama
Melalui jual beli, kebutuhan barang dan jasa masyarakat dapat dipenuhi dengan saling menguntungkan antara penjual dan pembeli.
Menguatkan Ukhuwah dan Kepercayaan
Jika dilakukan dengan jujur dan amanah, jual beli mempererat hubungan sosial dan membangun kepercayaan antara sesama muslim.
Menggerakkan Ekonomi Umat
Aktivitas jual beli yang sehat dapat menggerakkan perekonomian umat Islam, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan.
Diberkahi oleh Allah
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)
Menjaga Kehormatan dan Harga Diri
Dengan berdagang, seorang Muslim tidak perlu mengemis atau meminta-minta, sehingga dapat menjaga martabatnya.
Catatan penting: Islam sangat menekankan kejujuran, keadilan, dan menghindari praktik yang dilarang seperti riba, penipuan, gharar (ketidakjelasan), dan monopoli dalam jual beli.
21, 22, 23, 24, 25. Dalam akidah Islam, 
khususnya dalam ilmu Tauhid (Aqidah), para ulama menjelaskan bahwa para Rasul memiliki sifat-sifat tertentu yang terbagi menjadi tiga kategori utama: sifat wajib, sifat mustahil, dan sifat jaiz.

Berikut penjelasan masing-masing:
1. Sifat Wajib bagi Rasul
Sifat yang pasti dimiliki oleh para rasul, karena tanpa sifat ini, mereka tidak layak menjadi utusan Allah.
Sifat Wajib Arti Penjelasan
1. Shidiq-Jujur. 
Selalu berkata benar dan tidak pernah berdusta. Rasul menyampaikan wahyu dan segala ajarannya dengan kejujuran.
2. Amanah-Dapat dipercaya
Tidak pernah berkhianat. Rasul menjaga amanah dan menyampaikan wahyu dengan penuh tanggung jawab.
3. Tabligh-Menyampaikan
Selalu menyampaikan semua wahyu yang diterima dari Allah, tidak disembunyikan.
4. Fathonah-Cerdas
Memiliki kecerdasan luar biasa agar mampu menyampaikan ajaran dengan bijak dan menjawab tantangan dari umatnya.
2. Sifat Mustahil bagi Rasul
Sifat yang tidak mungkin dimiliki oleh para rasul, karena bertentangan dengan tugas kenabiannya.
Sifat Mustahil Arti Penjelasan
1. Kidzib-Dusta
Bertentangan dengan sifat shidiq. Rasul tidak mungkin berdusta.
2.Khianat-Berkhianat
Bertentangan dengan amanah. Rasul tidak mungkin menyalahgunakan kepercayaan.
3.Kitman-Menyembunyikan
Bertentangan dengan tabligh. Rasul tidak akan menyembunyikan wahyu.
4.Baladah-Bodoh
Bertentangan dengan fathonah. Rasul tidak mungkin bodoh atau tidak memahami wahyu.
3. Sifat Jaiz bagi Rasul
Sifat yang boleh atau mungkin terjadi pada rasul sebagai manusia, tetapi tidak mengurangi kedudukannya sebagai utusan Allah.
Sifat jaiz:
A’radhul basyariyah (mengalami sifat-sifat manusia biasa), seperti: • Lapar • Haus • Sakit • Tidur • Marah • Sedih • Wafat
๐Ÿ‘‰ Ini menunjukkan bahwa meskipun para rasul adalah manusia pilihan, mereka tetap manusia biasa secara fisik, bukan malaikat.
26. Dalam Islam, 
jual beli disebut dengan istilah "al-bay’" (ุงู„ุจูŠุน). Secara bahasa, al-bay’ berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan secara istilah (terminologi syariah), jual beli adalah:
> Pertukaran harta dengan harta lainnya dengan cara tertentu yang dibolehkan (dihalalkan) oleh syariat Islam.
Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam
Jual beli adalah muamalah yang diperbolehkan dan memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama.
Al-Qur’an:
> “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275)
27. Riba dalam Islam 
adalah tambahan atau kelebihan yang diambil dari transaksi pinjam-meminjam atau jual-beli yang tidak dibenarkan secara syariat, karena mengandung unsur kezaliman, eksploitasi, dan ketidakadilan.
Definisi Riba Secara Istilah
Secara istilah (terminologis), riba berarti:
> “Setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam tanpa adanya ganti atau kompensasi yang seimbang secara syar’i.”
28. Transaksi jual beli online 
dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun jual beli yang sesuai dengan syariat Islam. Berikut penjelasannya:
1. Rukun Jual Beli dalam Islam
Jual beli dalam Islam harus memenuhi rukun berikut:
• Penjual dan pembeli: Keduanya harus baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri (tidak dipaksa).
• Ijab dan qabul: Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, meskipun secara online ini bisa berbentuk konfirmasi pesanan dan pembayaran.
• Barang yang dijual (ma’qud ‘alayh): Harus jelas, halal, dan dapat diserahkan.
• Harga (tsaman): Harus jelas dan disepakati kedua belah pihak.
2. Syarat Keabsahan Jual Beli Online
Agar jual beli online sah dalam Islam, harus memenuhi syarat:
• Transparansi dan kejelasan: Barang, harga, ongkir, dan ketentuan lain harus jelas.
• Tanpa penipuan (gharar): Informasi barang tidak boleh menyesatkan atau tidak lengkap.
• Barang halal: Tidak boleh menjual barang yang haram (misalnya, alkohol, daging babi).
• Saling ridha: Tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau dirugikan.
3. Hal yang Perlu Diperhatikan
• Keamanan transaksi: Pastikan menggunakan platform atau metode pembayaran yang aman.
• Garansi dan pengembalian barang: Jika barang rusak atau tidak sesuai, harus ada mekanisme penyelesaian sengketa.
• Tidak mengandung riba: Hindari metode pembayaran atau cicilan yang mengandung bunga.
4. Fatwa Ulama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa jual beli online hukumnya boleh, selama tidak mengandung unsur haram dan sesuai prinsip syariah.
29. Hadits dalam Islam 
adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad ๏ทบ, baik berupa perkataan (qauliyyah), perbuatan (fi'liyyah), persetujuan (taqririyyah), maupun sifat-sifat beliau (baik fisik maupun akhlak).
Secara lebih lengkap, definisi hadits adalah:
> "Segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad ๏ทบ, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan (persetujuan), maupun sifat yang diriwayatkan oleh para sahabat dan tabiin."
30. Ilmu akhlak dalam Islam 
adalah cabang ilmu yang membahas tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan diri sendiri, sesama makhluk, dan Allah SWT, berdasarkan prinsip-prinsip Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Tujuan utama ilmu ini adalah untuk membentuk pribadi yang berakhlak mulia (akhlakul karimah) dan menjauhkan dari akhlak tercela.
Pengertian Akhlak
Secara etimologis, akhlak berasal dari bahasa Arab "khuluq" yang berarti watak, tabiat, atau kebiasaan.
Secara terminologis, akhlak adalah:
> “Sifat yang tertanam dalam jiwa yang memunculkan perbuatan-perbuatan dengan mudah tanpa perlu dipikirkan atau dipaksakan.”— (Al-Ghazali)
32. Tugas rasul secara garis besar adalah:
Menyampaikan wahyu,
Memberi teladan,
Mengajarkan agama,
Memberi kabar gembira dan peringatan,
Penyucikan jiwa manusia,
Menegakkan hukum Allah. 
 
33. ๐Ÿ•‹ Lima Rasul Ulul Azmi
Berikut adalah lima rasul yang mendapat gelar Ulul Azmi beserta kisah singkat mereka:
Nabi Nuh AS
Dikenal karena kesabarannya dalam berdakwah selama ratusan tahun meskipun hanya sedikit pengikut yang beriman. Beliau menghadapi penolakan dari kaumnya, termasuk istri dan anaknya sendiri. Atas perintah Allah, Nabi Nuh membangun kapal besar untuk menyelamatkan umatnya yang beriman dari banjir besar yang menenggelamkan kaum yang ingkar.
Nabi Ibrahim AS
Dikenal sebagai "Bapak Para Nabi", beliau menghadapi berbagai ujian berat, termasuk perintah untuk menyembelih putranya, Ismail, dan dibakar hidup-hidup oleh Raja Namrud karena menghancurkan berhala. Namun, dengan izin Allah, api menjadi dingin dan tidak membakar tubuhnya. Kesetiaan dan ketabahannya menjadikannya salah satu Ulul Azmi.
Nabi Musa AS
Diberikan misi untuk menghadapi Fir'aun, penguasa Mesir yang zalim. Dengan mukjizat dari Allah, seperti tongkat yang berubah menjadi ular dan membelah Laut Merah, Nabi Musa memimpin Bani Israil keluar dari perbudakan. Kesabarannya diuji saat menghadapi kaumnya yang sering membangkang.
Nabi Isa AS
Lahir tanpa ayah dan menghadapi berbagai fitnah serta penolakan dari kaumnya. Diberikan mukjizat oleh Allah, seperti berbicara saat masih bayi, menyembuhkan orang sakit, dan menghidupkan orang mati. Kesabarannya dalam menyampaikan ajaran Allah menjadikannya termasuk dalam Ulul Azmi.
Nabi Muhammad SAW
Sebagai nabi terakhir, beliau menghadapi berbagai rintangan dalam menyebarkan Islam, termasuk penolakan, penganiayaan, dan boikot dari kaum Quraisy. Dengan kesabaran dan keteguhan, beliau berhasil menyebarkan ajaran Islam hingga ke seluruh dunia. Mukjizat terbesar yang diberikan kepadanya adalah Al-Qur'an.
Ciri-Ciri Rasul Ulul Azmi
• Keteguhan hati dalam menyampaikan dakwah meskipun menghadapi berbagai rintangan.
• Kesabaran luar biasa dalam menghadapi penolakan dan ujian dari kaumnya.
• Ketaatan penuh terhadap perintah Allah tanpa keraguan.
• Diberikan mukjizat sebagai bukti kenabian mereka. 

34, 35. Toleransi beragama dalam Islam 

adalah sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan atau agama antara umat Islam dengan penganut agama lain. Islam mengajarkan agar umatnya bersikap adil, penuh kasih sayang, dan menghormati kebebasan beragama orang lain, selama tidak merugikan atau mengancam kedamaian bersama.
Beberapa prinsip toleransi dalam Islam antara lain:
• Penghormatan terhadap Kitab Suci dan Nabi lain
Islam mengakui keberadaan nabi-nabi sebelumnya, seperti Nabi Musa dan Nabi Isa, dan menghormati kitab-kitab suci yang diturunkan kepada mereka.
• Kebebasan Beragama
Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 256: "Tidak ada paksaan dalam agama..." yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam.
• Kehidupan Berdampingan dengan Damai
Sejarah Islam menunjukkan bahwa umat Muslim hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lain, seperti Yahudi dan Nasrani, dalam berbagai konteks sosial dan politik.
• Keadilan dan Perlindungan
Islam memerintahkan agar kaum Muslim berlaku adil kepada semua orang, tanpa membedakan agama. Bahkan non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam (dzimmi) diberikan perlindungan dan hak hidup.
Jadi, toleransi beragama dalam Islam bukan hanya soal membiarkan perbedaan, tapi juga aktif menjaga kerukunan dan saling menghormati dalam kehidupan bersama.

36, 37. Berikut penjelasan tentang rukun dan syarat jual beli dalam Islam:
Rukun Jual Beli dalam Islam
Rukun adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar suatu akad jual beli sah menurut syariat. Ada tiga rukun utama dalam jual beli:
• Penjual (Al-Bai’)
Orang yang menjual barang atau jasa.
• Pembeli (Al-Shari’)
Orang yang membeli barang atau jasa.
• Barang yang Dijual (Al-Mabi’)
Objek atau barang yang diperjualbelikan.
Syarat Jual Beli dalam Islam
Syarat adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar akad jual beli menjadi sah dan tidak batal.
Syarat Penjual:
• Merdeka (bukan budak)
• Baligh (sudah dewasa)
• Berakal sehat
• Memiliki barang yang dijual
• Barang yang dijual adalah barang halal dan boleh dimiliki
Syarat Pembeli:
• Merdeka
• Baligh
• Berakal sehat
• Mampu membayar harga barang
Syarat Barang yang Dijual:
• Barang harus ada (tidak boleh barang yang belum ada)
• Barang jelas (tidak boleh barang yang samar atau tidak jelas)
• Barang halal dimakan dan digunakan
• Barang yang diperjualbelikan boleh dimiliki
Syarat Harga:
• Harga harus jelas dan disepakati kedua belah pihak
• Harga harus diketahui dan tidak boleh dibuat spekulasi atau mengandung riba

38. Transaksi jual beli online 
dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun jual beli yang sesuai dengan syariat Islam. Berikut penjelasannya:
1. Rukun Jual Beli dalam Islam
Jual beli dalam Islam harus memenuhi rukun berikut:
• Penjual dan pembeli: Keduanya harus baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri (tidak dipaksa).
• Ijab dan qabul: Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, meskipun secara online ini bisa berbentuk konfirmasi pesanan dan pembayaran.
• Barang yang dijual (ma’qud ‘alayh): Harus jelas, halal, dan dapat diserahkan.
• Harga (tsaman): Harus jelas dan disepakati kedua belah pihak.
2. Syarat Keabsahan Jual Beli Online
Agar jual beli online sah dalam Islam, harus memenuhi syarat:
• Transparansi dan kejelasan: Barang, harga, ongkir, dan ketentuan lain harus jelas.
• Tanpa penipuan (gharar): Informasi barang tidak boleh menyesatkan atau tidak lengkap.
• Barang halal: Tidak boleh menjual barang yang haram (misalnya, alkohol, daging babi).
• Saling ridha: Tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau dirugikan.
3. Hal yang Perlu Diperhatikan
• Keamanan transaksi: Pastikan menggunakan platform atau metode pembayaran yang aman.
• Garansi dan pengembalian barang: Jika barang rusak atau tidak sesuai, harus ada mekanisme penyelesaian sengketa.
• Tidak mengandung riba: Hindari metode pembayaran atau cicilan yang mengandung bunga.
4. Fatwa Ulama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa jual beli online hukumnya boleh, selama tidak mengandung unsur haram dan sesuai prinsip syariah.

39. Tokoh Sastra Terkenal
a. Al-Jahiz (776–868 M)
Karya: Al-Hayawan (Kitab tentang binatang), Al-Bayan wa At-Tabyin (gaya bahasa dan retorika), dan Kitab Al-Bukhala’ (tentang orang kikir, dengan gaya humor).
Kontribusi: Merupakan penulis prosa terkemuka yang menulis dengan gaya sarkastik dan intelektual.
b. Abu Nuwas (756–814 M)
Penyair yang terkenal dengan puisi tentang anggur (khamriyyah) dan cinta.
Puisinya mencerminkan gaya hidup urban dan liberal di Baghdad.
c. Al-Mutanabbi (915–965 M)
Salah satu penyair Arab terbesar sepanjang masa.
Puisinya mengandung unsur kebanggaan diri, kepahlawanan, dan filsafat hidup.
d. Al-Hariri (1054–1122 M)
Karya: Maqamat Al-Hariri – kumpulan cerita petualangan dalam bentuk prosa berirama dan puisi.
Gaya bahasa tinggi dan penuh permainan kata.
e. Ibn al-Muqaffa’ (w. 756 M)
Karya: Kalilah wa Dimnah – terjemahan dan adaptasi dari kisah India kuno dengan pesan moral dan politik.
Salah satu pelopor prosa sastra dalam bahasa Arab.
Ciri Khas Sastra Abbasiyah
Bahasa yang lebih halus dan sastra yang lebih kompleks.
Tema luas: cinta, filsafat, moral, satir, dan kritik sosial.
Pengaruh dari budaya Persia, India, dan Yunani.

40. Observatorium pada masa Daulah Abbasiyah memainkan peran penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang astronomi, matematika, dan navigasi. Observatorium ini bukan sekadar tempat mengamati bintang, tetapi juga pusat riset ilmiah yang sangat maju pada masanya.


Berikut adalah manfaat observatorium pada masa Daulah Abbasiyah:

๐ŸŒ  1. Mengembangkan Ilmu Astronomi
• Para ilmuwan melakukan pengamatan langit secara sistematis, seperti gerak matahari, bulan, dan planet.
• Data yang dikumpulkan digunakan untuk mengoreksi perhitungan kalender, baik untuk keperluan ibadah (seperti penentuan awal Ramadan) maupun pertanian.

๐Ÿงฎ 2. Mendorong Kemajuan Matematika

• Astronomi membutuhkan kalkulasi akurat, sehingga mendorong berkembangnya ilmu trigonometri, aljabar, dan geometri sferis.
• Contohnya, Al-Battani mengembangkan metode untuk menghitung posisi planet dan gerhana.

๐Ÿงญ 3. Memajukan Navigasi dan Geografi

• Pengetahuan tentang bintang dan langit membantu dalam navigasi laut dan darat, sangat penting bagi pedagang dan pelaut Muslim.
• Observasi juga digunakan untuk menentukan arah kiblat dengan lebih tepat di berbagai wilayah.

๐Ÿ“š 4. Menjadi Pusat Pendidikan dan Penelitian

• Observatorium berfungsi seperti lembaga penelitian modern, tempat ilmuwan belajar, berdiskusi, dan menulis karya ilmiah.
• Contoh terkenal adalah Observatorium di Baghdad yang didirikan oleh Khalifah Al-Ma'mun, dan Observatorium Maragha (kemudian hari).

๐Ÿงช 5. Melahirkan Ilmuwan Besar

• Observatorium mendukung karya para ilmuwan seperti:
• Al-Khwarizmi (bapak aljabar)
• Al-Farghani
• Al-Battani
• Al-Zarqali
• Mereka menulis kitab astronomi yang diterjemahkan ke dalam Latin dan digunakan di Eropa berabad-abad kemudian.
Kesimpulan
Observatorium di masa Daulah Abbasiyah bukan hanya simbol kemajuan sains, tetapi juga alat nyata untuk peradaban Islam memimpin dunia ilmu pengetahuan. Mereka menjadi landasan bagi perkembangan ilmu astronomi di dunia Barat pada masa Renaisans.

 silahkan DOWNLOARD KISI-KISI


SELAMAT BELAJAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...