⇱Home⇲ |
Hal ini, juga berlaku bagi seorang Islam yang karena kelalaian atau kekeliruan tanpa sadarnya telah membunuh seorang Islam lain. Hal ini dapat diketahui dari maksud Ayat Suci:
4:92. Tiada bagi seorang beriman untuk membunuh Mukmin lain kecuali karena keliru. Siapa yang membunuh Mukmin karena keliru, haruslah memerdekekan seorang bujang perempuan beriman, dan membayar denda bersikap baik kepada keluarganya (si terbunuh) kecuali mereka mensedekahkan. Jika dia dari kaum musuhmu dan dia Mukmin, haruslah memerdekakan seorang bujang perempuan beriman saja. Dan jika dia dari kaum yang antara kamu dan mereka ada perjanjian, haruslah membayar denda bersikap baik kepada keluarganya dan memerdekakan seorang bujang perempuan beriman. Maka siapa yang tidak mendapatnya haruslah puasa dua bulan berturut-turut selaku tobat dari ALLAH. Dan ALLAH mengetahui lagi bijaksana.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿٩٢﴾
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا ﴿٩٣﴾
4:93. Dan siapa yang membunuh Mukmin dengan sengaja maka balasannya Neraka Jahanam, kekal padanya. ALLAH memarahinya dan mengutuknya serta menyediakan baginya siksaan besar.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ ﴿٣٢﴾
5:32. Dari waktu itu KAMI tetapkan atas Bani lsrail bahwa siapa yang membunuh suatu diri tanpa (qisas) diri atau kerusakan di Bumi, seolah-olah dia membunuh manusia semuanya. Dan siapa yang menghidupkannya maka seolah-olah dia menghidupkan manusia semuanya. Sungguh telah sampai Rasul-rasul KAMI dengan keterangan-keterangan, kemudian kebanyakan dari mereka sesudah itu jadi orang-orang boros di Bumi.
Siapa membunuh seseorang berarti membunuh semua manusia. Maksudnya bahwa pembunuhan adalah dosa besar, sekiranya si terbunuh tidak terbunuh dan sempat hidup wajar, dia mungkin akan berketurunan banyak sebagaimana asal seluruh manusia juga dari satu diri. Maka siapa yang membunuh seseorang dengan sengaja, dia akan dikutuk ALLAH dan nanti akan ditempatkan dalam api siksaan. Dengan ketentuan demikian, tidak akan kejadian seorang beriman, baik lelaki maupun perempuan, membunuh orang beriman lain.
Tetapi pernah kejadian bahwa seorang beriman terbunuh tanpa sengaja oleh orang beriman lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali terdapat benda yang bisa menimbulkan kematian berupa pembunuhan tanpa sengaja, karenanya pemilik benda itu ataupun yang memakainya, hendaklah berhati-hati benar hingga tidak sampai menyebabkan kematian orang lain. Matinya seseorang tersebab kelalaian, kesalahan, kekeliruan, atau tanpa sengaja orang lain, akibatnya juga bersamaan dengan yang dimaksud pada Ayat 5:32 yaitu seolah-olah kematian semua manusia yang mungkin lahir kemudiannya.
Seorang juru kesehatan harus berhati-hati dengan bahan kimia dan alat yang ada padanya, begitupun sewaktu memberikan obat kepada pasien. Bilamana seseorang terbunuh tersebab benda yang ada padanya atau tersebab kealpaan, tanpa sengaja, maka juru kesehatan itu harus menjalankan sanksi hukum yang tercantum pada Ayat 4:92. Seorang supir atau pengemudi di berbagai kendaraan haruslah hati-hati dalam pekerjaannya, begitu pula pemilik senjata api dan orang-orang lain yang memakai benda berbahaya, hingga tidak berlaku kecelakaan yang menimbulkan kematian atau pembunuhan tanpa sengaja dengan sanksi hukum termuat pada Ayat 4:92. Bilamana kejadian juga pembunuhan tanpa sengaja, maka si pembunuh tanpa sengaja itu:
Dan perlu pula dinyatakan bahwa sanksi hukum berpuasa dua bulan berturut-turut menurut Ayat 4:92 tadi adalah berpuasa siang hari dari waktu fajar sampai maghrib selama dua bulan berketerusan tanpa selaan, dan menurut hukum yang berlaku dalam Islam. Selama malam harinya, si terhukum ini boleh bergaul suami istri sebagaimana biasa, berbeda dari si terhukum tentang zihar yang tercantum pada Ayat 58:4.
Siapa membunuh seseorang berarti membunuh semua manusia. Maksudnya bahwa pembunuhan adalah dosa besar, sekiranya si terbunuh tidak terbunuh dan sempat hidup wajar, dia mungkin akan berketurunan banyak sebagaimana asal seluruh manusia juga dari satu diri. Maka siapa yang membunuh seseorang dengan sengaja, dia akan dikutuk ALLAH dan nanti akan ditempatkan dalam api siksaan. Dengan ketentuan demikian, tidak akan kejadian seorang beriman, baik lelaki maupun perempuan, membunuh orang beriman lain.
Tetapi pernah kejadian bahwa seorang beriman terbunuh tanpa sengaja oleh orang beriman lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali terdapat benda yang bisa menimbulkan kematian berupa pembunuhan tanpa sengaja, karenanya pemilik benda itu ataupun yang memakainya, hendaklah berhati-hati benar hingga tidak sampai menyebabkan kematian orang lain. Matinya seseorang tersebab kelalaian, kesalahan, kekeliruan, atau tanpa sengaja orang lain, akibatnya juga bersamaan dengan yang dimaksud pada Ayat 5:32 yaitu seolah-olah kematian semua manusia yang mungkin lahir kemudiannya.
Seorang juru kesehatan harus berhati-hati dengan bahan kimia dan alat yang ada padanya, begitupun sewaktu memberikan obat kepada pasien. Bilamana seseorang terbunuh tersebab benda yang ada padanya atau tersebab kealpaan, tanpa sengaja, maka juru kesehatan itu harus menjalankan sanksi hukum yang tercantum pada Ayat 4:92. Seorang supir atau pengemudi di berbagai kendaraan haruslah hati-hati dalam pekerjaannya, begitu pula pemilik senjata api dan orang-orang lain yang memakai benda berbahaya, hingga tidak berlaku kecelakaan yang menimbulkan kematian atau pembunuhan tanpa sengaja dengan sanksi hukum termuat pada Ayat 4:92. Bilamana kejadian juga pembunuhan tanpa sengaja, maka si pembunuh tanpa sengaja itu:
- Harus memerdekakan seorang perempuan beriman pembantu rumah tangga dengan cara mencarikan atau memberikan kehidupan wajar sebagai anggota masyarakat merdeka. Jika dia tidak mendapatkannya, hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut untuk beroleh tobat dari ALLAH. Sanksi hukum ini harus berlaku jika si terbunuh ternyata orang beriman yang hidup dalam lingkungan masyarakat kafir.
- Tetapi jika si terbunuh beriman tadi hidup dalam masyarakat kafir yang telah mengadakan perjanjian damai dengan masyarakat Islam, begitu pun jika dia hidup dalam masyarakat Islam sendiri, maka sanksi hukum bagi si pembunuh tanpa sengaja itu ditambah dengan pembayaran ganti rugi kepada keluarga yang terbunuh sebanyak jumlah yang mereka minta. Tetapi boleh saja mereka meniadakan permintaan itu hingga bersifat sedekah bagi si tersalah. Namun pembebasan seorang perempuan beriman pembantu rumah tangga tadi harus terlaksana juga, dan jika ini tidak dapat dilaksanakan si pembunuh tanpa sengaja, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut untuk boleh tobat dari ALLAH.
Dan perlu pula dinyatakan bahwa sanksi hukum berpuasa dua bulan berturut-turut menurut Ayat 4:92 tadi adalah berpuasa siang hari dari waktu fajar sampai maghrib selama dua bulan berketerusan tanpa selaan, dan menurut hukum yang berlaku dalam Islam. Selama malam harinya, si terhukum ini boleh bergaul suami istri sebagaimana biasa, berbeda dari si terhukum tentang zihar yang tercantum pada Ayat 58:4.
Puasa wajib :
- Wajib Puasa Ramadhan ❶
- Wajib Puasa 2 bulan ❷
- Wajib Puasa Tersebab Membunuh Manusia ❸
- Wajib Puasa Tersebab Membunuh Binatang ❹
- Wajib Puasa Tersebab Pindah Agama ❺
- Wajib Puasa Tersebab Ibadah Haji 1 ❻
- Wajib Puasa Tersebab Ibadah Haji 2 ❼
Tidak ada komentar:
Posting Komentar