RUU Pornografi Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya - Desember 10, 2019 Pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Lanjutkan Baca>> Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya Komentar
Komentar
Posting Komentar