HUBUNGAN SESAMA - Paradigma Pergaulan Qur'ani

Bagaimana hubungan sesama yang berlaku dalam masyarakat? 
Baiklah kita perbincangkan menurut hukum yang terkandung dalam Al-qur'an :

1.  Hubungan antara sesama lelaki :

Hubungan begini sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan orang disuruh  minimal berkurnpul di Masjid satu kali dalam seminggu, 62:9. Dengan bakumpul demikian akan terjalinlah saling pengertian yang lebih akrab, terdapatlah kenalan baru, didapatlah inspirasi konstruktif, dan dapatlah direncanakan usaha-usaha dalam bidang kesehatan, ekonomi, politik dsb :
  • Ayat 49:10 menyatakan bahwa orang-orang beriman itu bersaudara, dalam hal ini termasuk para remaja. Dari itu berbuat baiklah antara sesamanya. Berbuat baik ini tentunya melalui saling mangenal, berkumpul dan saling bergaul.
  • Apa-apa yang harus dihasilkan dari berkumpul dan pergaulan itu dinyatakan Allah pada 5:105 asal saja sesuai dengan maksud ayat 29:45 bahwa segala sesuatunya bersifat amar makruf nahi mungkar.

2. Hubungan antara sesama perempuan :

Hubungan begini juga dibolehkan menurut Al-qur'an sejalan dengan maksud ayat 5:105 dan 29:45, tetapi hendaklah dengan pengertian penuh tentang dirinya sebagai perempuan.
  • Bahwa perempuan selalu menjadi idaman lelaki, dan memiliki daya tarik menurut alamnya. Tentang ini semua orang telah mengetahui, di dalam Al-qur'an dinyatakan pada ayat 30:21. Karena itu hendaklah perempuan membatasi gerak keluar rumah kediaman sendiri kecuali pada keadaan yang diperlukan. Dan kalau keluar juga hendaklah ditemani oleh seorang yang sekiranya dapat menghindarkan godaan atau keserakahan lelaki/setan di jalanan.
  • Sewaktu keluar rumah, hendaklah berpakaian sederhana rapi menurut hukum Islam, dan tidak memperlihatkan daya penarik, kecantikan dan perhiasan berharga. Begitu juga sesama kaum perempuan sewaktu berkumpul. Semua ini adalah untuk menjaga agar tidak menimbulkan rasa dengki sesama perempuan, agar tidak timbul niat mencuri bagi orang lain dan agar tidak menimbulkan rasa birahi bagi yang melihat, sebagai dimaksud pada ayat 24:31 dan 33:59.
  • Peraturan dalam Islam demikian terhadap kaum perempuan bukanlah berarti pembatasan gerak kebebasan, tetapi sengaja untuk menjaga keselamatan perempuan sendiri secara pribadi begitupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Penampilan diri perempuan yang sering kali berlaku dihadapan kaum lelaki, akan menimbulkan minat setan untuk memperkosa harta dan dirinya atau sebaliknya akan menimbulkan pandangan rendah terhadap dirinya pada lelaki yang berbudi.
  • Peraturan Islam demikian membawa kaum perempuan kepada derajat yang lebih tinggi pada pandangan kaum lelaki dan pada sisi Allah. Dengan itu mereka tidak memperlihatkan dan tidak membukakan bagian tubuhnya untuk dibakar sinar Surya hingga kulitnya senantiasa bersih elok yang sesungguhnya menjadi daya penarik bagi fihak suami kalau perempuan itu sudah bersuami. Peraturan itu juga menjadi jaminan baginya untuk tidak menimbulkan rasa cemburu dari fihak suami, karenanya terjalinlah kebahagiaan berketerusan dalam rumah tangga.
  • Ayat 24:31 dan 33:59 secara otomatis melarang perempuan melakukan make-up, bercemara, berlipstik untuk keluar kehadapan umum, karena semuanya itu adalah tipudaya dan kemaluan, atau sekurang-kurangnya bersifat pamer (riya'). Kalau perlu cukuplah kecantikan diri itu dilakukan dengan menjaga kebersihan dan kesehatan setiap hari hingga semuanya bertumbuh wajar dengan perawatan teratur. Namun semua itu akan lebih berfaedah jika dilakukan dalam rumah kediaman sendiri untuk keharmonisan hubungan kelurga.
  • Peraturan Islam tidak melarang kaum perempuan keluar rumah jika sangat diperlukan, seperti untuk belajar, rapat, duskusi, bertamu dan sebagainya asal saja dalam garis-garis amar makruf nahi mungkar, 29:45. Tetapi yang sehubungan dengan mencari nafkah hidup, lebih pantas kita bicarakan pada persoalan nikah dan tanggung jawab suami pada artikel blog ini.

3. Hubungan antara lelaki dan perempuan:

Tentang ini banyak sekali yang harus dibicarakan, tetapi semuanya berdasarkan maksud ayat :
17:32.: “Dan janganlah mendekati zina (bergaul bebas), bahwa hal itu adalah perbuatan keji dan garis hukum yang jahat."
Ayat Suci ini melarang orang mendekati zina, sedangkan perzinaan telah ditentukan hukumnya pada ayat 24:2. Jadi yang dimaksud ayat 17:32 adalah larangan bergaul secara umum antara lelaki dan perempuan yang bukan suami istri. Perinciannya adalah sebagai berikut, yaitu bagi perempuan dan lelaki yang bukan suami istri :
  • Anak-anak dibawah umur jangan dibiarkan bergaul antara yang lelaki dan yang perempuan, karena hal ini akan membiasakannya sampai waktu besarnya. Bahwa kedua jenis manusia itu memiliki nafsu syahwat maka pergaulan demikian akan membawa mereka kepada free sex, seperti pada ayat 24:2. Anak perempuan janganlah diberi pakaian lelaki, begitupun sebaliknya, karena dengan demikian mereka tidak menyadari jenis dirinya dan menimbulkan anggapan bahwa jenis keduanya sama saja. Tetapi ingatlah bahwa setiap lelaki-perempuan memiliki syahwat sebagai tercantum pada ayat 30:21 dan 3:14, sedangkan manusia diciptakan Allah dalam keadaan lemah mental dan fisiknya, 4:28, bahkan dinyatakan zalim dan bodoh pada ayat 33:72. Karenanya anak-anak secara otomatis akan mengikuti syahwat yang ada dalam dirinya 4:27, dan mereka harus dijaga dan dididik secara baik.
  • Ingatlah pula bahwa setan selalu mengajak untuk berbuat mendekati perzinaan  2:268 dan menyeru manusia untuk melakukan zina 4:117 dan 24:21.
  • Karenanya hendaklah anak-anak perempuan dipisahkan dari yang lelaki dalam pergaulan sehari-hari, begitupun dalam belajar di sekolah semenjak kecilnya. 

Kita bicarakan permasalahan ini ialah atas dasar hukum Islam yang berdasarkan Alquran, bukan tradisionil. Mungkin orang akan terheran, tetapi Allah telah menyatakan pada ayat-ayat suci yang maksud sbb :

4:61.: “Dan ketika dikatakan pada mereka, "Marilah kepada apa-apa yang Allah turunkan dan kepada Rasul (tentang hukum), engkau lihatlah orang-orang munafik itu mengelak dari engkau dengan pengelakan."
5:50.: "Apakah hukum jahiliyah (kolot) yang mereka cari, dan siapakah yang lebih baik dari pada Allah tentang hukum untuk kaum yang yakin ?"
7:28.: "Dan ketika mereka melakukan kekejian (mendekati zina) mereka katakan, "Kami dapati bapak-bapak kami atas keadaan itu, dan Allah menyuruh kami dengan itu." Katakanlah, "Bahwa Allah tidak menyuruh melakukan kekejian, apakah kamu mengatakan yang tidak kamu ketalui atas Allah?"
Jadi dengan pernyataan ayat-ayat suci diatas, janganlah hendaknya orang-orang yang mengaku dirinya beriman mengatakan 
"Kami telah biasa dengan pergaulan demikian dan menyekolahkan anak-anak kami bercampur aduk lelaki perempuan semenjak dari dulu. Bahwa perempuan dan lelaki boleh saja bergaul asal saja tidak berbuat zina."
Sikap demikianlah yang dikatakan Allah sebagai hukum kolot tanpa memperhitungkan akibat psikologis, dan Allah tidak menyuruh mereka berbuat demikian bahkan melarangnya.

Semua hukum Al-qur'an ini dapat diterima segala golongan bila ditanggapi secara terbuka, bukan dengan hati sempit dan kungkungan tradisi. Ada pula orang yang mengatakan bahwa bercampurnya lelaki dan perempuan dalam belajar, dapat menambah inspirasi dan semangat belajar. Pendapat inipun tidak psikologis, hanya merurut keakuan sendiri tanpa hukum agama, padahal percampuran demikian bukanlah menambah semangat belajar tetapi membukakan semangat untuk pergaulan bebas dan free sex! 

Banyak sekali sekolah yang khusus untuk perempuan atau untuk lelaki saja, para muridnya bahkan lebih maju daripada mereka yang belajar bercampuran. Buktinya cukup banyak, setiap orang boleh melihatnya. Tetapi alangkah janggalnya dipandang dari hukum Islam, begitupun dari masyarakat beragama, jika murid sekolah menengah dan sekolah tinggi Islam sendiri kelihatan bergaul secara umum antara lelaki dan perempuan. Hal ini berlaku dalam lingkungan sekolah dan dihadapan masyarakat umum dan di pasar-pasar. Seringkali pula mereka itu berpacaran berpasang-pasangan pergi piknik beriringan dengan sikap sudah bersuami istri. Apakah sikap demikian yang dikatakan sebagai esensi Pendidikan dan Budipekerti pada generasi Terdidik? Kejadian ini bukannya tidak diketahui oleh pengurus dan guru-guru di sekolah  agama itu, tetapi anehnya mereka pura-pura tak menghiraukan, masa bodoh, sedangkan mereka mengajarkan hukum Islam pada murid yang beragama Islam sendiri.

Mungkin akan banyak orang yang tersinggung dalam uraian persoalan ini. Kita hanya menyampaikan hukum Allah yang terkandung dalam Al-qur'an. Setiap orang boleh mematuhi selaku orang-orang beriman, dan setiapnya juga boleh mengingkari sebagai munafik, kafir dan sebagainya. 76:3.

Semua yang kita bicarakan ini; semoga menjadi perhatian pada setiap ibu-bapak terutama dalam hubungan cara bergaul dan mendidik anak-anak sebagaimana telah dituliskan pada blog ini.

Sementara itu kepada para pengurus sekolah dan guru-guru dalam lingkungan Islam sangat diharapkan penelitian kembali atas peraturan dan pelajaran yang mereka berikan, walaupun pada pokoknya bertugas untuk kepentingan ekonomi, tetapi ingatlah, tanggung jawab terhadap siapa saja yang mengaku diri  beragama Islam ketentuan hukumnya harus dipatuhi..!!

Baca juga : Pergaulan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...