4. Bagaimana cara mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilaksanakan?

•••

Alquran memberikan pokok-pokok tentang ketentuan hukum yang harus berlaku di segala bidang kehidupan manusia. Semuanya adalah hukum tertulis nyata, sedangkan hukum tambahan tak tertulis nyata sesuai dengan maksud ayat 3/104, 5/105, 11/7, dan 39/18 tadi.

Secara terangALLAH menyatakandalam ayat 5/49 bahwa orang harus memberikan hukum berdasarkan Firman-Firman-NYA yang terkandungdalam Alquran, dan orang dilarang keras untuk mengikuti ajakan mematuhi hukum lain. Begitupula ayat13/37 menjelaskan bahwa Alquran itu mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang harus berlaku dalam kehidupan sehari-hari, maka siapa-siapa yang mengelak dari ketentuan tersebut pastiakan menemui kecelakaan di dunia kini dan di akhirat nanti.

Orang boleh mengadakan hukum tambahan dalam hal-hal yang diperlukan di berbagai lapangan kehidupan, tetapi semuanya tidak boleh bertentanganataupun menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum pokok yang terkandung dalam Alquran. Untuk ketegasan hukum tambahan itu, masyarakat manusia menjadikannya berupa hukum tertulis secra transparansi bagi segala lapangankehidupan, baik yang menyangkut dengan keadaan setempat maupun yang sehubungan dengan dunia international.

Dibawah ini dikutipkan maksud ayat suci tentang hal-hal yang dibicarakan:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٠٤

3/104. Dan hendaklah ada dari kamu ummat yang menyeru kepada kebaikan dan menyuruh dengan yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Itulah orang-orang yang menang.

اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ﴿٣ 7/3. Ikutilah apa-apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah mengikuti selain DIA selaku pimpinan, sedikit saja yang apa-apa yang kamu pikirkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...