SEDEKAH

SHADAQAH

Sedekah, 2:196, 2:263, 4:114, 9:103, 58:12, jamaknya ialah SHADAQAAT, 2:264, 2:271, 2:276, 9:58, 9:60, 9:79, 9:104, dan 58:13.
Yang termasuk SHADAQAH yaitu pajak, bea, dan cukai serta pemberian yang harus dibayarkan untuk kepentingan masyarakat umum.

Jadi SHADAQAH adalah bahagian dari ZAKAT yaitu pemberian wajib atau yang diperlukan untuk kepentingan umum dalam masyarakat, dibayarkan melalui badan tertentu atau yang resmi dalam masyarakat atau negara. ▎Sebaliknya yang tidak melalui badan resmi utau pemberian langsung kepada yang membutuhkan dinamakan INFAAK, 17:100 atau NAFAKAH, pada 2:270, 9:54 dan 9:121.
Ingatlah bahwa SHADAQAH wajib dibayarkan atau dipungut dari penduduk pada waktu-waktu tertentu, dinyatakan pada ayat 9:103, dan diberikan oleh badan resmi atau pemerintah kepada yang berhak menerima sebanyak delapan golongan tercantum pada ayat 9:60. Pemberian tersebut hendaklah menurut tingkat atau nomor urut pada 9:60, dengan begitu akan terjaminlah keselamatan umum dalam masyarakat.

Pemerintah harus memberikan bantuan kepada orang-orang fakir-miskin ini terlebih dahulu, dengan hasil atau sedekah yang telah dipungut dari penduduk. Dengan bantuan demikian, mereka sempat mengatur hidup keluarganya secara wajar yang dengannya mereka akan bertindak bersama-sama dengan penduduk lain untuk kemakmuran dan peningkatan peradaban.

Kemelaratan dan kemiskinan harus diutamakan pemberantasannya oleh pemerintah, karena keduanya dapat menimbulkan kekacauan dan kedurhakaan terhadap pemerintah dan terhadap hukum agama sendiri. Akan sia-sialah usaha pemerintah untuk mencapai kemakmuran dan pembangunan jika kemiskinan masih berlaku diantara rakyat umum atau masih terdapat perbedaan tingkat hidup yang mencolok.

Sementara itu belanja wajib yang berkelanjutan diberikan kepada keluarga disebut SYADUQAAT pada 4:4. Orang-orang yang memberikan SHADAQAH disebut MUSH-SHADDIQUUN pada 57:18 yang pasti diperganda balasannya oleh ALLAH.

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...