MENETUKAN, DITENTUKAN, PERWUJUDAN, TEMPAT TINGGAL

MUSTAQAR  مُسْتَقَرُّ

Yang Ditentukan, 2:36. 6:67, 6:98, 7:24, 11:6, 25:24, 25:76, 36:38, 75:12, maka istilah MUSTAQIR berarti "yang menentukan" tercantum pada ayat 27:40, dan 54:3.

Istilah ini sehubungan dengan QARAAR berarti "perwujudan" pada 14:26, 14:29, 23:13, 23:50, 27:61, 38:60, 40:39, 40:64, 77:21; dengan AQRARA berarti "menyetujui" atau "mewujudkan", tercantum pada 2:84, 18:81, dan dengan ISTAQAR berarti "terwujud" atau berada pada tempatnya, tercanturn pada ayat 7:143.

Maka bukanlah MUSTAQAR berarti "tempat tinggal", "tempat istirahat" atau "kediaman", tetapi benarlah "yang ditentukan" sebagai tercantum pada ayat 6:67 dan 36:38.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...