LOKALISASI


 ★ ★ 
Orang yang tidak mencegah perzinaan atau tidak berusaha menghukum pezina menurut Ayat 24/2 maka dia tergolong kafir, fasik dan zalim, berdasarkan Ayat 5/44, 5/45, dan 5/47. 
• 
Karena itu tidaklah benar sikap melokalisir perzinaan bagi para hidung belang yang oleh pemerintah
dinyarakan agar kejahatan itu tidak meluas. Lokalisasi zina demikian bukannya membatasi kejahatan tetapi sebaliknya pemberian izin dan pembukaan kesempatan bagi kejahatan terkutuk melanggar hukum Ayat Suci di atas tadi.
• 
Ada berbagai sebab timbulnya perzinaan, semuanya dimodali oleh adanya syahwat pada setiap diri manusia, karena itu ALLAH menentukan hukum nikah bagi manusia secara adil efektif maka penduduk yang sengaja tidak melaksanakan hukum nikah dalam Alquran akan menjurus kepada perzinaan, begitu pula tuntutan persamaan hak antara wanita dan pria, juga ide birth control yang dilarang ALLAH.
Karena itu juga dapat difahami kenapa Ayat 6/151 yang melarang pelaksanaan pembatasan kelahiran, ternyata memuat larangan berbuat mesum. Begitu pula Ayat 17/31 yang mengandung larangan sama, diikuti oleh larangan berzina pada Ayat 17/32, karena perbuatan itu adalah cara hidup yang sangat jahat. Di antara akibat yang mungkin timbul dari perzinaan ialah:
a. Penularan penyakit berbahaya yang sangat sulit dibasmi.
b. Merusak susunan dan harmoni rumah tangga yang sudah ada, begitupun ekonomi keluarga.
c. Ketidaktentuan hukum bagi anak yang mungkin dilahirkan serta tanggung jawab, pendidikan, dan perawatan yang berlaku baginya.
d. Permusuhan, dendam, atau perkelahian yang timbul dari fihak yang merasa dirugikan.
e. Kekacauan umum yang mungkin menghancurkan susnan masyarakat beradab.
Kini timbul pertanyaan: bagaimana masalah nikah bagi orang yang telah berzina?
______ 
Privasi: Publik
Tambahkan Foto · Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...