SUPERVISI AKADEMIK

PENDAHULUAN
     Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses,standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas PAI merupakan salah satu pejabat fungsional pendidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru PAI pada sekolah.
      Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa pengawas PAI bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK. Mengingat tugas dan fungsi pengawas PAI dalam peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam sangat strategis maka diperlukan Pedoman Pengawas Agama Islam yang dapat dijadikan acuan oleh pengawas dan pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Agama
     Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan supervisi akademik, maka kami sebagai Pengawas PAI dalam menyusun Program Supervisi akademik mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah tahun 2012.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan penyusunan program supervisi akademis untuk :
  1. Program pengawasan ini disusun sebagai acuan Pengawas PAI dalam melaksanakan kegiatan pengawasan yang merupakan tugas pokok dan fungsi Pengawas PAI di lingkungan kementerian Agama DIY.
  2. Sasaran dari program pengawasan akademik ini adalah guru-guru PAI di SMA Muhammadiyah Boarding School Prambanan Sleman. 
Dibawah ini beberapa alat istrumen dalam kepengawasan:
  1. instrumen pemantauan administrasi
  2. program supervisi akademik 
  3. instrumen penilaian silabur 
  4. 1, 2, 3..... 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...