Safar

C. Istilah SAFAR 
     Biasanya diartikan orang dengan “perjalanan” padahal Alquran dengan beberapa Ayat Suci secara jelas menyatakan maksud istilah itu adalah BEBAN. Hal ini telah dibicarakan juga mengenai wajib Shalat. Tetapi untuk jelasnya di bawah ini kita tambahkan keterangan yang lebih terperinci.
  1. Untuk “perjalanan” Alquran memberikan istilah SAIRU, SAYYAARAH, MASYYU, MASYSYAA-U, dan JUNUBU , bahkan juga memberikan istilah DHARABA FII, tercantum dalam Ayat 2/273, 3/156, 4/94, 4/101, 5/106, dan 73/20. Jadi istilah SAFAR bukanlah berarti "perjalanan" tetapi BEBAN sehubungan dengan sangkut-pautnya dengan Ayat Suci lain. home
  2. Orang-orang yang tergolong “ALAA SAFARIN, mengenai wajib puasa, yaitu orang-orang lemah fisik, bekerja berat, bertugas di medan perang, perempuan yang sedang hamil tua, perempuan yang baru melahirkan dan menyusukan bayi, dan perempuan haid. Semua orang itu tidak tergolong pada orang sakit, tidak MARIIDHA atau MARDHAA.
  • Orang yang sedang lemah pisik karena baru sembuh dari sakit, baik dia muda atau tua, lelaki atau perempuan, harus menunda puasa Ramadhannya pada hari-hari berikutnya jika dia sempat kuat kembali. Jika dia tetap lemah maka atasnya wajib memberi fidyah yaitu memberi makan seorang miskin untuk satu hari puasa Ramadhan yang dia tinggalkan. Tetapi wajib Shalat tetap berlaku baginya. Orang lemah ini tidak termasuk pada SAFAR pada Ayat 4:43 dan 5:6.
  • Orang yang bekerja berat seperti dalam tambang, dalam laut, dan sebagainya, baik sifatnya insidentil atau untuk mencarikan kebutuhan hidup keluarganya, dan pekerjaan itu membtuhkan tenaga kuat dan besar, hendaklah menunda puasanya pada hari-hari sesudah Ramadhan sewaktu dia tidak kerja berat lagi atau sewaktu dia mendapat cuti.
     Dia wajib memgganti puasa Ramadhan yang dia tinggalkannya, tetapi jika dia senantiasa bekerja berat jadi kuli angkat barang-barang karena kemiskinan dan untuk menghidupi keluarganya, dia boleh membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin lain untuk masing-masing hari puasa Ramadhan yang dia tinggalkan, sementara wajib Shalat tetap berlaku baginya. _wassalam_
Lihat sebelumnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...