FIDYAH

Orang yang sedang lemah pisik karena baru sembuh dari sakit, baik dia muda atau tua, lelaki atau perempuan, harus menunda puasa Ramadhannya pada hari-hari berikutnya jika dia sempat kuat kembali. Jika dia tetap lemah maka atasnya wajib memberi fidyah yaitu memberi makan seorang miskin untuk satu hari puasa Ramadhan yang dia tinggalkan. Tetapi wajib Shalat tetap berlaku baginya, baik sewaktu lemah ataupun waktu sudah kuat. Orang lemah ini tidak termasuk pada SAFAR pada Ayat 4/43 dan 5/6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...