2. Berpuasa siang hari selama dua bulan berturut-turut

     Dalam Alquran kita dapati Tujuh Macam Wajib Puasa yang dilaksanakan orang-orang tertentu, termaktub pada Ayat Suci terpisah pisah...
     Pada pertemuan terdahu, kita telah membahas tentang; Wajib Puasa Ramadhan, yaitu; Wajib Puasa selama siang hari Ramadhan, dilaksanakan pada bulan kesembilan setiap tahun Qamariah. Kewajiban ini diperintahkan pada lelaki dan perempuan sehat wajar. Kita-pun telah dan sudah melihat segi tinjauan secara psikologis, nyata sekali Shalat Sunnah dan Puasa Sunnah lebih cepat membawa orang kepada keinsafan hidup di dunia, yang dimaksudkan dalam Surat ke 2:21 dan 2:183, Puasa Sunnah dan Shalat Sunnah demikian; berfaedah begitupun lebih efektif untuk mencegah berlakunya hal keji dan mungkar.
     Jadi....., siapa yang merasa dirinya gugup, dalam keadaan panik, berpikiran kalut, atau sedang dirangsang fatamorgana hidup, hendaklah dia melakukan Puasa Sunnah dan memperbanyak Shalat Sunnah dengan mana dia akan menemui ketenangan pikiran dan keinsafan tentang sikap yang harus dihayati pada hari-hari berikutnya. 
Kita akan melanjutkan pembahasan berikutnya, yaitu; yang ke-2... 
2. Berpuasa siang hari selama dua bulan berturut-turut 
     Hal demikian, diwajibkan bagi seseorang yang dimaksud pada:
58:2. Orang-orang di antara kamu yang menyatakan apa-apa tentang istrinya ada pada ibunya, bahwa ibu mereka hanyalah yang melahirkan mereka, bahwa mereka mengatakan yang mungkar dan kepalsuan dari perkataan, dan ALLAH adalah pemaaf dan pengampun.
58:3. Dan orang-orang yang menyatakan tentang istrinya itu kemudian mengulangi lagi apa yang telah mereka katakan, hendaklah membebaskan seorang bujang perempuan (untuk hidup wajar) sebelum keduanya (suami istri) bersentuhan. Demikian kamu diajar, dan ALLAH memberi kabar tentang apa yang kamu kerjakan.
58:4. Siapa yang tidak mendapatnya, hendaklah puasa dua bulan berturut sebelum keduanya bersentuhan. Maka siapa yang tidak sanggup, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin. Demikian agar kamu beriman pada ALLAH dan Rasul-NYA. Itulah batas-batas hukum ALLAH, dan untuk orang-orang kafir siksaan pedih.
     Surat ke 58:2 menyatakan bahwa seorang suami tidak boleh menyatakan sesuatu mengenai istrinya, baik anggota tubuhnya maupun tingkah lakunya, bersamaan dengan yang ada pada ibunya. Jika dia terdorong menyatakan demikian satu kali, maka ALLAH memberi maaf. Tetapi... jika pernyaraan itu diulang lagi buat kedua kali maka dia dinyatakan harus menjalani hukuman.
     Surat ke 58:3 menjelaskan hukuman itu berupa memerdekakan seorang bujang perempuan, yang bekerja jadi pembantu rumah tangga, dengan memberikan kehidupan wajar selaku perempuan terhormat atau mencarikan suami baginya, untuk kehidupan baru kalau kebetulan dia tidak bersuami. 
     Perlu ditegaskan bahawa; Raqabah dalam Surat ke 58:3 bukan berarti "budak", karena budak memang tidak ada dalam masyarakat Islam. Istilah itu sehubungan dengan RIQAAB, yang berarti "penjagaan" tercantum pada Surat ke 2:177, 9:60 dan 47:4; sehubungan dengan RAQABA yang berarti "menjaga” pada Surat ke 20:94, juga dengan RAQIIB berarti “penjaga" pada Surat ke 4:1, 5:117, 11:93, 33:52 dan Surat ke 50:18.  
     Jadi... arti RAQABAH sebenarnya ialah "perempuan penjaga" atau "pembantu rumah tangga" sebagaimana juga tercantum pada Surat ke 4:92, 5:89, 58:3, dan Surat ke 90:13.
     Maka orang yang tersebut pada Surat ke 58:3 itu harus lebih dulu memerdekakan perempuan pembantu rumah tangga, untuk kehidupan wajar, terhormat sebelum dia dan istrinya tadi bersentuhan. Jika si-suami itu tidak mendapatkan "perempuan pembantu rumah tangga" untuk dijadikan merdeka dalam kehidupan wajar, atau karena memang risikonya terlampau berat...!!,  
      Maka Surat ke 58:4 menyatakan bahwa dia boleh mengganti kewajiban itu dengan berpuasa selama dua bulan menurut peraturan yang berlaku. Dia pun tidak boleh bersentuhan dengan istrinya tadi sebelum puasa dua bulan berturut-turut itu sebelum selesai dilaksanakan, dan jika tugas ini tidak sanggup dia lakukan...!!, mungkin, karena sakit atau sudah tua, maka dia boleh mengganti wajib berpuasa itu dengan "memberi makan enam puluh orang-miskin". Kemudian itu... barulah dia boleh bergaul dengan istri yang dizihar tadi.
     Perlu kiranya ditegaskan lagi bahwa ZIHAR adalah; Ucapan suami kepada istri-nya bahwa istrinya menyerupai ibu-nya, atau-pun sebaliknya, yaitu; Ucapan isteri kepada suami-nya bahwa suami-nya menyerupai bapaknya,
     Permasalah Zihar dan yang sepadan dengannya yaitu; Ila', Li'an, Khuluk, dan Fasakh; kiranya ini butuh pembahasan tersendiri.

     Sekali lagi bahwa; dalam hal ini hendaklah disadari bahwa; hukum ZIHAR demikian juga berlaku pada seorang istri yang menyatakan sesuatu tentang suami-nya bersamaan dengan yang ada pada bapak-nya. Henaaah... Dia juga tidak boleh campur atau bersentuhan dengan suaminya sebelum selesai menjalankan hukuman yang yang diwajibkan atasnya.
Ikhwan fii dinillah... Hal demikian, keadaannya bersamaan dengan LAMASTUMUM NISAA-A pada Surat ke 4:43 dan 5:6. Walaupun... Perhatikan...!! pada kedua Ayat Suci itu dinyatakan hukum berlaku pada lelaki, tetapi... hakekatnya perempuan juga dikenakan dalam hukum itu, bahwa; suami istri harus mandi sesudah melakukan setubuh untuk dibolehkan ketika hendak mendirikan Shalat. Disinilah Bapak/Ibu sekalian... uniknya hukum Islam, pada mana tidak terdapat dalam ajaran agama lain...!! tersanjung kita, ketika mengkaji ayat-ayatNYA. SUBHANALLAH
     Atau juga, bersamaan dengan perintah Shalat dan Puasa pada maksud Surat ke 2:21, 2:183, 62:9, walaupun ditujukan bagi kaum lelaki... tetapi juga dikenakan pada kaum perempuan...!! Demikian pula hukuman bagi suami yang menzihar istrinya bersamaan dengan ibu-nya. 
"Tambah bingung nopo tambah tersanjung, Bpk-Ibu...?!"
Sejatinya Bpk-Ibu sekalian...
     Ayat-ayat mengenai ZIHAR diatas, telah ada semenjak kurang lebih kurun waktu 14 abad yang lalu...!! Lalu; kenapa kita baru tau, atau-pun baru mendengarnya...?! "seolah-olah kita bingung; bukannya malah tersanjung...".
     Bagaimana tidak bingung... Qur'anNYA hanya dibaca, setelah khatam... meng-khatamkan lagi..., sampai-sampai khatam 5 ataupun bahkan 10 kali. Kan...yang dibaca hanya Tulisan Arab-NYA...!! Bukannya tidak boleh membaca Arabnya Bpk-Ibu sekalian... mbok yaooo... sekaliii saja seumur hidup, diantara kita ada yang... eee... meng-Khatamkan Qur'an dengan membaca Terjemahannya juga...!!, meskipun hanya sebatas Terjemahannya; dengan begitu, paling tidak sedikit atau-pun banyak; kita akan mengetahui mana yang diLARANG ataupun mana yang diPERINTAH oleh ALLAH dalam Al-Qur'an.
     Bukankah Al-Qur'an sebagai HUDAN? [petunjuk], bahkan Allah memerintahkan kepada kita untuk men-Tafakkur dan men-Tadabbur-nya. Afalaa tatafakkaruun... Afala tatadabbaruuna alqur'an...? Begitulah perintahnya Allah.
Ikhwan fiidiinillah...
     Kini timbul pertanyaan: Kenapa hukum zihar demikian begitu dirasa berat...?!, apa salah... dan ruginya jika dilakukan...?! Jawabnya ialah;
Bahwa ALLAH menurunkan hukum yang terbaik bagi manusia, untuk kehidupan sehari-hari dan berkelanjutan. Apa yang biasanya dianggap enteng oleh manusia, ada kalanya mempunyai akibat besar, sesuai dengan kesadaran manusia itu sendiri tidak mencakupi seluruh persoalan.
     Ibu adalah perempuan yang melahirkan manusia. Kecintaan seorang lelaki pada ibunya tidak mungkin disamakan atau ditukar dengan kecintaannya pada orang lain, dan ibu itu tidak boleh dia nikahi. Maka hukum yang termuat pada Surat ke 58:4 sebenarnya melarang seorang suami menganggap istri-nya seperti ibu sendiri yang tidak boleh dia talaki dan tidak boleh dia tukar. Padahal hukum Islam membolehkan suami mentalaki istri dan menukarnya dengan perempuan lain bilamana keadaan memaksa. Demikian pula seorang istri terhadap suaminya.
     Hukum zihar pada Surat ke 58:4 itu juga bertujuan agar ; ⚑. seorang suami tidak dayus. Dalam sebuah riwayat dikatakan Dayyus yaitu seseorang lelaki/suami yang membiarkan kejahatan ( spt : buka aurat, membiarkan bergaul bebas ) yg dilakukan oleh ahlinya ( isteri dan keluarganya).
     Jika kita melihat tafsiran oleh para ulama berkenaan istilah Dayus ia adalah seperti berikut :

هو الذي لا يغار على أهله

Artinya : "seseorang yang tidak ada perasaan cemburu (kerana iman) terhadap ahlinya (isteri dan anak-anaknya).[An-Nihayah,2/147 ; Lisan al-Arab, 2/150]
Imam Al-‘Aini pula berkata : "Cemburu lawannya Dayus". ( Umdatul Qari, 18/228 )
⚑. tidak berhimah rendah, terhadap istrinya hingga suka diperintah istrinya seperti diperintah oleh ibunya. Juga hukum itu bertujuan ⚑. agar laki-laki menyadari derajatnya lebih tinggi setingkat daripada perempuan yang jadi istrinya, sebagaimana dinyatakan pada Ayat 2:228 dan 4:34 dengan mana dapat diharapkan susunan dan kelangsungan sosial masyarakat senantiasa bahagia dan meningkat tinggi sesuai dengan tujuan Islam.

Puasa wajib :
  1. Wajib Puasa Ramadhan ❶
  2. Wajib Puasa 2 bulan ❷
  3. Wajib Puasa Tersebab Membunuh Manusia ❸
  4. Wajib Puasa Tersebab Membunuh Binatang ❹ 
  5. Wajib Puasa Tersebab Pindah Agama ❺
  6. Wajib Puasa Tersebab Ibadah Haji 1 ❻
  7. Wajib Puasa Tersebab Ibadah Haji 2 ❼

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...