Tahun penanggalan yang sehubungan dengan posisi Bulan di angkasa dinamakan SANAH dalam Alquran, sedangkan tahun penanggalan yang sehubungan dengan pergantian musim dinamakan 'AAM.
Dalam pemakaian umum, SANAH disebut orang dengan Tahun Islam, Tahun Qamariah, atau Lunar Year, sementara 'AAM disebut orang dengan Tahun Masehi. Tahun Musim, atau Solar Year karena didasarkan pada posisi Surya jika dipandang dari Bumi.
Dalam kenyataannya Tahun Qamariah berlaku permanen sepanjang zaman, dapat dipakai di seluruh daerah permukaan Bumi tanpa merugikan segolongan penduduk terutama bagi pelaksanaan ibadah Hajji, tercantum pada 2/189. Sebaliknya Tahun Musim ternyata waktunya jadi semakin pendek dari zaman ke zaman, karenanya tidak cocok untuk dipakai di seluruh permukaan Bumi, bahkan merugikan segolongan penduduk, tercantum pada Ayat 9/37.
Jika Tahun Qamariah dapat diketahui-secara nyata oleh setiap orang berdasarkan posisi dan bentuk Bulan di angkasa jika dipandang dari Bumi, maka Tahun Musim sangat meragukan karena bulan penanggalannya hanyalah penamaan yang masing-masingnya dimulai tanpa pembuktian yang dijadikan pedoman. Oleh sebab itu ALLAH menetapkan agar Tahun Qamariah dipakai sebasai penanggalan dalam masyarakat manusia seluruhnya, tercantum pada Ayat 9/36, 10/5, 36/39, dan melarang pemakaian tahun Musim yang dipergunakan orang-orang kafir untuk menyesatkan orang-orang Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar