WARISAN atau pusaka yang dimaksudkan demikian adalah harta ataupun sesuatu yg dapat difaedahkan selanjutnya bagi kehidupan manusia. Karena manusia di dunia hidup relatif pendek sekira 70-80 tahun, maka biasanya orang menganggap bahwa pusaka adalah peninggalan orang telah mati!
Sebenarnya bukanlah demikian, sebagai contoh yang menyatakan warisan bukan disebabkan karena kematian:
1. Pada banyak Ayat Suci secara terang dinyatakan bahwa Bumi dan planet-planet dipunyai ALLAH, tetapi pada Ayat 7:100, 7:128, 19:40, 21:105, 28:58, dikatakan Bumi ini diwariskan kepada orang-orang yang ALLAH kehendaki. Hal demikian bukan berarti TUHAN telah mati, tetapi ALLAH menyatakan Bumi agar difaedahkan selanjutnya oleh orang-orang yang DIA kehendaki. Begitu pula dinyatakan bahwa ALLAH mewariskan negeri pada orang-orang yang DIA kehendaki termuat pada Ayat 7:137, 26:59, 28:5, 33:27 , dan 44:28. Seterusnya pula bahwa Surga nanti diwariskan ALLAH kepada orang-orang shaleh tercantum pada Ayat 7:43, 19:63, 21:11, 26:85, 39:74, padahal ALLAH yang memiliki semua itu selalu hidup dan takkan pernah mengalami kematian.
2. Pada Ayat 19:80 dinyatakan bahwa ALLAH mewarisi perkataan yang diucapkan orang-orang ingkar, walaupun orang-orang itu belum mati. Maka yang dimaksud di sini bahwa ALLAH akan menuntut tanggung jawab dari orang-orang ingkar tersebut.
3. Pada Ayat 7:169, 35:32, dan 42:14 dinyatakan bahwa ilmu Kitab diwariskan ALLAH kepada orang-orang yang DIA kehendaki, walaupun pemiliknya awal belum lah mati.
4. Pada Ayat 2:233 dinyatakan bahwa seorang lelaki yang menjadi bapak tiri karena menikahi perempuan lain dikatakan mewarisi anak-anak walaupun bapak kandung anak-anak itu belum mati.
5. Pada Ayat 4:19 dinyatakan bahwa seorang suami tidak boleh mewarisi istrinya dengan paksa untuk kesenangan hidup sendiri, walaupun si istri belum meninggal dunia.
Dari sini nampaklah ada kejelasan bahwa WARISAN bukanlah berarti peninggalan orang mati, tetapi harta atau sesuatu yang dapat difaedahkan pada waktu-waktu berikutnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا ﴿١٩﴾
4:19. Wahai orang-orang beriman, tidaklah halal bagimu mewarisi (mendaulati harta) perempuan-perempuan dengan paksaan, dan janganlah halangi mereka agar kamu dapat pergi dengan setengah yang kamu berikan pada mereka, kecuali jika mereka mendatangkan kekejian nyata. Dan pergaulilah mereka secara makruf. Jika kamu membenci mereka, maka mungkin kamu membenci sesuatu sedangkan ALLAH sk.menjadikan padanya kebaikan yang bany
Tidak ada komentar:
Posting Komentar