Al-Qur'an selaku Kitab Suci yang mengandung Firman ALLAH secara lengkap dan asli adalah dasar mutlak bagi agama Islam. Terhadap Al-qur'an seluruh manusia dianjurkan memberikan perhatian lalu menjadikannya pedoman khusus dalam kehidupan di berbagai bidang. Orang mungkin saja memberikan kritik dan tanggapan berbeda pada mana ada yang pro dan ada yang kontra, tetapi ALLAH menyatakan lslam adalah agama logis sempurna untuk seluruh zaman. Keingkaran terhadap hukum Islam hanyalah kebodohan dan kurang pengertian tentang Ayat-ayat Alquran terhadap mana bukan dituntut hanya kepatuhan tetapi lebih utama penganalisaan dan pemikiran logis.
Berbicara perihal Sedekah ditengah bencana Covid 19 bahwa sedekah bukanlah pemberian sukarela, tetapi pemberian amat sangat dibutuhkan untuk keselamatan masyarakat ramai. Pemberian sedekah menurut tradisi dianggap orang sama dengan zakat dan infak padahal yang dua belakang ini tidak punya dasar hukum untuk diambil dari masyarakat tetapi memang ada perintah untuk memberikannya. Jika sedekah dan zakat disamakan saja maka hal itu dapat menimbulkan sikap apatis, masa bodoh, di antara orang-orang kaya. Misalnya seorang kaya yang telah mengeluarkan hartanya untuk sedekah menurut tradisi, dia boleh saja merasa tugasnya selesai lalu tidak menghiraukan kelaparan dan kemiskinan yang berlaku di sekitarnya. Padahal selain sedekah tersebut, masih ada zakat dan infak yang harus dia bayar untuk kestabilan hidup masyarakat.
Masalah lain yang harus disadari ialah bahwa sedekah itu bukan diberikan kepada sembarangan orang, bukan pula diberikan kepada Masjid sebagaimana biasanya dengan istilah zakat yang diberikan atau diwakafkan kepada Masjid, tetapi sedekah diberikan atau dipungut oleh badan tertentu dalam masyarakat, jelasnya petugas-petugas pemerintah yang bekerja dalam Baitul Maal. Kemudian oleh jawatan keuangan itu dipergunakan bagi keperluan yang dimaksud dalam Ayat Suci:
وَمِنْهُم مَّن يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِن لَّمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ ﴿٥٨﴾
9:58. Dan dari mereka ada yang mencela engkau tentang sedekah. Jika diberi daripadanya mereka redha, dan jika tidak diberi daripadanya, ketika itu mereka mengutuk.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
9:60. Bahwa sedekah itu untuk orang-orang melarat dan orang-orang miskin dan yang bekerja atasnya dan yang hatinya dibangun dan pada penjagaan dan yang mendapat kecelakaan dan pada garis hukum ALLAH dan para pejuang, selaku kewajiban dari ALLAH, dan ALLAH mengetahui lagi biiaksana.
Memang seringkali berlaku celaan dari orang-orang rakus terhadap penggunaan sedekah yang sudah terkumpul, mungkin karena tidak senang pada ketentuan Ayat 9:60 atau mungkin pula karena penggunaan sedekah itu sendiri tidak menguntungkan mereka. Tetapi sedekah itu adalah modal utama dalam pertumbuhan Negara karena di peruntukkan bagi masyarakat yang membutuhkam.
Di tengah bencana Covid 19 sampai detik ini tulisan dibuat, Bangsa ini dihadapkan pada dua masalah besar yakni masalah kesehatan dan ekonomi, hal mana yang pertama kesehatan sebagai sebab dan yang kedua perekonomian masyarakat sebagai akibat. Diantara masyarakat terdampak masalah kesehatan dan ekonomi yang perlu diperhatikan untuk mendapat pertolongan agar realisasi sedekah tepat sasaran diantaranya adalah:
1. Orang-orang melarat atau FUQARA’ yaitu orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak mempunyai pekerjaan yang menghasilkan kebutuhan. Mereka mungkin saja invalid, segar bugar, atau menderita penyakit, ataupun sudah sangat tua, bertualang terlunta-lunta tanpa jaminan hidup sehari-hari. Mungkin pula mereka mempunyai famili, kaya atau miskin, atau tidak berfamili sama sekali, tetapi nyatanya hidup melarat.
Pemerintah harus lebih dulu mengadakan perawatan terhadap orang-orang ini, dan tugas lain buat sementara dikesampingkan. Mereka harus dirawat dan diobati kalau sakit, diasramakan kalau invalid atau sudah sangat lemah dan tua. Tetapi kalau mereka sehat, hendaklah juga diasramakan dan dicarikan pekerjaan yang dapat menghidupkan mereka secara normal. Itulah tugas pertama bagi pemerintah yang dibentuk dalam lingkungan masyarakat tertentu.
Dalam masyarakat Islam sangat diperlukan sosial ekonomi yang merata. Kemelaratan segera disingkirkan menurut ukuran relatif dalam kehidupan sehari-hari. Islam tidak dapat membenarkan perbedaan tingkat hidup yang menyolok di antara rakyat umum, termasuk pejabat-pejabat pemerintah sendiri. Pembangunan gedung pencakar awan, gedung indah, atau berbagai pabrik adalah palsu jika dalam masyarakat ramai masih ada terdapat orang-orang melarat hidup sengsara tanpa bantuan dan rawatan, atau masih ada golongan gembel yang tinggal di bawah jembatan, di gerbong-gerbong kereta api prodeo. Pada hakekatnya pemerintah timbul dari kelompok rakyat yang mengingini keselamatan selaku makhluk sosial di mana termasuk yang melarat, papa sengsara. Apalah artinya pembangunan, apalah artinya negara dan pemerintah, jika golongan gembel melarat ini tidak dihiraukan dalam masyarakat.
2. Orang-orang miskin atau MASAAKIIN yaitu orang-orang yang mempunyai tempat kediaman dan pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak cukup menurut ukuran relatif bagi kebutuhan hidup sehari-hari dengan keluarganya. Ukuran relatif di sini tentulah menurut nilai hidup dengan harga barang-barang yang berlaku dalam masyarakat, atau juga menurut perbandingan income perkapita.
Sesudah pemerintah selesai meniadakan kemelaratan dalam masyarakat, maka tugas kedua ialah memberikan bantuan kepada orang-orang miskin dengan sedekah yang sudah dipungut dari rakyat umum. Dengan bantuan demikian, mereka sempat mengatur hidup keluarganya secara wajar yang dengannya mereka dapat bertindak bersama-sama dengan penduduk lain untuk kemakmuran dan peningkatan peradaban.
Kemelaratan dan kemiskinan harus diutamakan pemberantasannya oleh pemerintah karena keduanya dapat menimbulkan kekacauan dan kedurhakaan terhadap pemerintah dan terhadap hukum agama sendiri. Maka hukum mengenai pembahagian sedekah demikian secara nyata menghilangkan curi karena lapar, bahkan juga dapat menghilangkan koruptor yang menghilangkan hak milik orang lain. Tetapi akan sia-sia usaha pemerintah mencapai kemakmuran dan pembangunan jika kemiskinan masih berlaku di mana tingkat hidup rakyat sangat berbeda secara menyolok.
3. Orang-orang yang mendapat kecelakaan atau GAARIMIIN yaitu orang-orang yang ditimpa musibah buruk dalam hidupnya, seperti yang mengalami penyakit, kematian, bencana alam, dan kecelakaan lain-lainnya. Sehubungan dengan istilah GARAAMAA berarti "mencelakakan" termuat pada Ayat 25:65 dengan MAGRAMU berarti "yang mencelakakan" pada Ayat 9:98, 52:40, 68:46, dan dengan istilah MUGRAMUUN berarti "yang dicelakakan" tercantum pada Ayat 56:66.
Jika GAARIMIIN diartikan dengan "orang-orang berhutang" maka tiada sangkut pautnya dengan istilah lain yang sehubungan, juga tidak memberikan ukuran jelas tentang betapa bentuk hutang yang harus dibayarkan pemerintah dengan hasil sedekah bagi orang-orang yang berhutang itu. Tetapi orang-orang yang mendapat kecelakaan mudah dapat dimengerti dan walau bagaimanapun harus ditolong, di antaranya adalah:
a. Biaya yang harus diberikan kepada penderita bencana alam, termasuk ongkos dan alat-alat yang diperlukan Palang Merah serta Kepanduan yang aktif memberikan pertolongan.
b. Biaya bagi orang yang mengalami kecelakaan kendaraan, kebakaran, dan sebagainya, termasuk ongkos Organisasi Sosial yang ikut memberikan pertolongan.
c. Biaya orang-orang sakit disebabkan oleh serangan penyakit yang mungkin berbagai macam bentuknya seperti yang terjadi pada bencana Covid 19 saat ini dan oleh sebab lainnya, termasuk juga biaya dan alat-alat balai kesehatan dan Rumah Sakit Umum yang ada di setiap daerah begitupun gaji semua pegawainya.
d. Biaya bagi setiap jenazah termasuk ongkos orang-orang yang melakukan pemakaman. Di setiap balai kesehatan harus disediakan pasukan pemakaman yang langsung mengurus jenazah atau kematian yang terjadi dalam masyarakat umum, hingga dengan demikian keluarga yang dalam duka cita tidak disusahkan oleh jenazah yang harus segera dikuburkan.
Maka sedekah untuk Gaarimiin termuat pada Ayat 9:60 menurut adanya kementerian kesehatan yang langsung menangani kecelakaan ataupun musibah yang terjadi di antara rakyat umum.
Ingatlah bahwa orang-orang Islam adalah orang-orang yang selalu giat. Mereka yang bertugas dalam bidang-bidang kenegaraan tidak akan dipensiunkan selagi masih berkesanggupan melakukan tugasnya secara baik dan menurut keahlian. Jikapun Negara membutuhkan bantuan usaha dan tenaga bagi mereka maka harus siap dengan konsekuensi atas pekerjaannya. Tetapi jika mereka dipensiunkan adalah karena tidak berdaya lagi. Kepada mereka ini diberikan bantuan kebutuhan hidup, tergolong pada IBNUSSABIIL atau pada orang-orang miskin.
Berbicara tentang pembangunan, maka apa yang dimaksud pada Ayat 9:60 adalah sebenarnya pembangunan menyeluruh, moral dan material, di mana tampak urutan tertentu bertingkat dalam semua lapangan kehidupan yang wajar. Maka dengan satu Ayat Suci saja dapat diketahui betapa logisnya ajaran Islam dalam bidang ekonomi masyarakat umum.
Kalau hukum yang termuat pada Ayat 9:60 dan 9:103 dilaksanakan dalam masyarakat mana juga di dunia ini, akan terlaksanalah pembangunan di segala bidang dalam waktu yang relatif pendek pada mana tidak diperlukan rencana pembangunan jangka panjang sebagai dilaksanakan oleh kebanyakan negara pada abad ke-15 Hijriah.
Perlu disampaikan lagi bahwa sedekah yang sebenarnya adalah pajak, bea, dan cukai, diwajibkan pada setiap orang untuk membayarnya tanpa kecuali asal saja dia normal, dewasa, lelaki atau perempuan, yang kaya dan pemerintah wajib memungut diantara masyarakat. Ketentuan demikian ialah agar tugas dan kewajiban rakyat dalam negara jadi merata tanpa pilih, tanpa kecuali, tentang mana peraturan tidak membedakan seseorang dari yang lain, dengan itu juga dapat dijalankan sensus penduduk sekaligus untuk perencanaan menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar