Talak 1 dan talak 2 adalah talak (cerai) yang memungkinkan si suami untuk kembali rujuk (termasuk mengajak berhubungan intim) dengan istrinya selama masa iddah. Dari penjelasan di atas, maka talak 1 dan talak 2 masuk dalam kategori talak raj’i. Sementara jika seorang suami menyatakan talak 3 kepada istrinya, maka dia tidak boleh rujuk kecuali syarat yang telah disebut di talak bain di atas.
Lalu, apakah talak itu bersifat akumulatif? Maksudnya, jika si suami menyatakan talak 1 kemudian masa iddah si istri habis, maka otomatis langsung talak 2? Terus terang, saya tidak belum pernah menemukan dalil yg mendukung hal ini. Berdasarkan apa yg saya pelajari dan ketahui, talak 2 terjadi apabila suami telah rujuk dengan istri usai talak 1; kemudiam karena suatu permasalahan dalam keluarga si suami mengucapkan talak lagi kepada si istri, maka inilah yang dikatakan dengan talak ke 2.
Jadi, misalkan suami A dan istri B menikah. Lalu A mentalak B. Ini disebut talak 1. Setelah 4 bulan, mereka rujuk. Lalu karena satu dan lain hal, A kembali mentalak B. Nah, ini disebut talak 2. Meski telah talak 2, A masih boleh rujuk dengan B. Namun jika A kembali mentalak B, yg otomatis menjadikan talak 3 telah jatuh, maka A tidak boleh rujuk lagi dengan B, kecuali B menikah dahulu dengan X, berhubungan intim, lalu si X mentalaknya (minimal talak 1), serta sudah habis masa iddahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar