Kenapa babi diharamkan dalam hukum Islam...? sementara itu tidak disebut binatang lain yang dagingnya juga haram dimakan...?
Jawabnya ialah karena di antara sekian banyak binatang yang tidak makan darah ialah babi itu sendiri yang dagingnya haram dimakan manusia.
Karena darah haram dimakan maka hukumnya Qiyas menentukan bahwa semua binatang yang hidupnya butuh makan darah juga ikut haram dimakan manusia, seperti ular, anjing, kucing, tikus dan sebagainya.
Jadi binatang-binatang ini disamakan kedudukannya dengan darah seperti tersebut pada QS. 2:173 dan lain-lainnya, bahkan lebih haram lagi untuk dimakan karena binatang-binatang itu ternyata buas dan sifatnya mudah memindah pada pemakannya. Maka orang-orang itu yang biasa memakan binatang buas nyatanya lebih bodoh, lemah otak, dan lebih kejam daripada orang-orang yang membiasakan diri memakan darah ternak piaraan.
Sebagai tanda bagi binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan manusia ialah bahwa binatang itu memiliki alat pembunuh pada dirinya berupa saing, taring, racun bisa, paruh, cakar, gading, dan sebagainya yang dipakai untuk membunuh mangsanya. Karena itu orang juga dilarang memakan gajah, musang, elang, buaya, kadal dan lain-lainnya.
Dalam pada itu hendaklah diketahui bahwa yang boleh dimakan hanyalah yang halal lagi baik. Mungkin persyaratan di atas tadi belum cukup karena banyak binatang yang tidak memiliki alat pembunuh pada dirinya, namun binatang itu tidak boleh dimakan karena tergolong tidak baik.
Jika orang menyatakan gizi cacing sangat tinggi, begitupun tikus dan lain-lainnya, maka pendapat itu hanyalah berdasarkan kepentingan materi saja tanpa perhitungan tentang akibat psikologisnya, namun binatang-binatang itu tidak boleh dimakan karena tidak baik atau tidak halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar