Tanah Bumi Milik Allah

Manusia hanya diberi hak pakai yang seharusnya dipergunakan seadil-adilnya secara luas di antara penduduk untuk kehidupan bersama dalam masyarakat, di mana pemerintah harus berkuasa penuh, tidak membiarkan berlakunya jual beli tanah hingga si kaya sempat memborong beberapa bidang tanah untuk mereka miliki dan membiarkan kesempatan hidup bagi si miskin semakin kecil. 

Pada dasarnya hukum pemakaian dan penguasaan tanah dalam Islam hampir bersamaan dengan kandungan pasal 33 dan 34 UUD 1945, tetapi pelaksanaan hukum itu belum berlaku wajar di antara orang-orang Islam, begitu pula telah bertantangan dengan pemberian sertifikat untuk memiliki tanah sebagai yang dilakukan oleh jawatan Agraria di Indonesia.

Semisalnya pemerintah Indonesia tidak terpengaruh oleh tradisi lama, dan khusus melaksanakan isi UUD 1945 tentang tanah, maka setiap orang kaya tidak mungkin memiliki bidang tanah lebih banyak kecuali hak pakai atas tanah tempat tinggalnya saja. Itupun bila perlu harus dibatalkan bila pemerintah merencanakan proyek yang lebih menguntungkan rakyat banyak, hingga rumah bagus orang kaya itu harus dibongkar dengan ganti rugi seperlunya dari pemerintah, dan dia boleh, mendirikan permukiman baru di tempat lain yang ditentukan atau diizinkan pemerintah. 

Alangkah janggal dan kejamnya masyarakat di mana si kaya tinggal dalam gedung besar mewah sementara tidak jauh dari sana bermukim fakir miskin di kolong jembatan, di kaki lima, di kereta tua, karena tidak sempat beroleh hak pakai tanah secara wajar dalam negara tanah airnya sendiri. Padahal setiap warga mempunyai hak sama atas daerah tanah airnya, di mana perbedaan hanya dapat berlaku karena ditimbulkan oleh kelainan aktifitas, inteligensia, dan kesadaran yang dihayati.

Alangkah janggal dan kejamnya si kaya yang mempersewakan tanah atau memperseduakannya kepada si miskin untuk tempat tinggal atau tetanaman. Si kaya mendapat hasil dari jerih payah si miskin yang tentunya makin sengsara. Si kaya membusungkan dada dan mengatakan "menolong si miskin" padahal dia menyusahkan yang telah susah, meruncingkan yang telah runcing, dan dengan sikap feodal penjajah di negeri sendiri...!!

#Paham...!?

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...